DASAR-DASAR
KONTRAK BISNIS
Hikmahanto
Juwana
Guru Besar FHUI
SH (UI), LL.M (Keio
University, Jepang)
Ph.D (University of Nottingham, Inggris)
UNIVERSITAS SURABAYA
2016
FAKULTAS HUKUM S2
KENOTARIATAN
I.
PENGERTIAN
1.1
Apa itu Kontrak?
a.
Kontrak
adalah Perjanjian
b.
Dalam
kenyataan tidak dibedakan istilah kontrak atau perjanjian, walaupun dalam teori
sering dibedakan
c.
Kontrak
merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang berisi prestasi: hak dan
kewajiban
1.2
Apakah Perjanjian harus bersifat Komersial?
a. Perjanjian tidak harus bersifat komersial
b. Perjanjian nikah, misalnya, adalah perjanjian yang
tidak bersifat komersial
c. Perjanjian yang bersifat komersial sering disebut
sebagai kontrak bisnis
d. Karakteristik dari kontrak bisnis adalah:
1.
Ada
sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
2.
Jumlahnya
harus substansial
1.3 Istilah
Kontrak Bisnis
a. Istilah kontrak bisnis, sering disebut kontrak bisnis
internasional; adapula kontrak bisnis yang berdimensi publik, namun ini semua
sama kontrak adalah kontrak
b. Disebut kontrak bisnis internasional karena ada unsur
atau elemen asingnya (apa kewarganegaraan, tempat dilaksanakan prestasi, dll.)
c. Disebut kontrak bisnis yang berdimesi publik karena
salah satu pihak adalah pemerintah
1.4 Apa
yang Dapat Diperjanjikan oleh Para Pihak?
1. Pada dasarnya para pihak dapat memperjanjikan apa saja
yang dikehendaki
2. Prinsip diatas dikenal sebagai “kebebasan berkontrak”
yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
3. Bunyi Pasal 1338 adalah sebagai berikut:
“Semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya”
(terjemahan: Subekti&Tjitrosudibio)
4. Hanya saja prinsip Kebebasan Berkontrak ada batasannya
5. Batasan dari Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal
1339 dimana disebutkan bahwa batasannya adalah:
A. Kepatutan;
B. Kebiasaan; dan
C. Undang-undang/Hukum
6. Pasal 1339 KUHPer dengan demikian dapat menentukan sah
tidaknya perjanjian
7. Disamping Pasal 1339 KUHPer yang juga ikut menentukan
sah tidaknya perjanjian adalah Pasal 1320 KUHPer
8. Pasal 1320 KUHPer menyebutkan untuk sahnya persetujuan
diperlukan 4 syarat:
a)
Kesepakatan
b)
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
c)
Suatu
hal tertentu
d)
Suatu
sebab yang halal
1 1.5 Apakah
Kontrak Harus Dalam Bentuk Tertulis?
1. Kontrak atau perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis
2. Bentuk lisan atau tertulis dari sebuah kontrak lebih
untuk keperluan pembuktian
3. Kontrak dalam bentuk lisan mempunyai kekuatan
pembuktian yang lemah
4. Kontrak dalam bentuk tertulis dapat dibedakan antara:
a)
Dibawah
tangan
b)
Didaftarkan
ke notaries
c)
Dilegalisir
tandatangan para pihak oleh notaries
d)
Dibuat
dihadapan notaris (akta notariil)
(catatan: untuk kontrak yang dibuat dihadapan notaris
bisa karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan)
5. Dengan demikian tertulis tidaknya sebuah kontrak tidak
menentukan sah tidaknya kontrak
6.
Tertulis
tidaknya kontrak berkaitan dengan lemah kuatnya pembuktian sebuah kontrak
1 1.6 Bagaimana
dengan Materai?
Apakah materai menentukan sah tidaknya Perjanjian?
Ataukan menentukan lemah kuatnya pembuktian?
a. Materai adalah hutang para pembuat perjanjian kepada Negara
b. Materai merupakan kewajiban pembuat perbuatan hukum
tertulis kepada Negara
c. Ketentuan tentang Materai diatur dalam UU No. 13 Tahun
1985 tentang Bea Materai
d. Dalam Pasal 1 disebutkan “Dengan nama Bea Materai
dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini”
Selanjutnya Pasal 2 ayat (1)
disebutkan
“Dikenakan
Bea Materai atas dokumen yang berbentuk: (a) Surat Perjanjian dan surat-surat
lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata”
1.7
Siapa yang Menentukan Isi Kontrak Bisnis?
1. Yang menentukan isi dari kontrak bisnis adalah pemakai
2. Perancang kontrak (contract drafter) hanya
membuatkan
3. Perancang kontrak dapat dianalogikan dengan penjahit:
ia yang membuat tetapi bukan yang memakai
4. Perancang kontrak menterjemahkan keinginan klien dalam
bentuk kalimat hokum
5. Selain itu Perancang juga membuat klausula yang melindungi
klien
II. TAHAPAN
KONTRAK BISNIS
2.1 Enam (6) Tahap
Kontrak Bisnis
1.
Tahap
Kesepakatan Awal Para Pihak
2.
Tahap
Pembuatan atau Penelaahan Kontrak Bisnis
3.
Tahap
Negosiasi Rancanan Kontrak Bisnis
4.
Tahap
Penandatanganan Kontrak Bisnis
5.
Tahap
Pelaksanaan Kontrak Bisnis
6.
Tahap
Sengketa Kontrak Bisnis (apbl ada)
2.2 Tahap
Kesepakatan Awal Para Pihak
1. Pada tahap ini apa yang disepakati masih belum
mengikat secara hukum
Ø Dapat berbentuk lisan maupun tulisan (MoU, LoI, surat
menyurat)
2. Kesepakatan ini harus ditindaklanjuti dengan sebuah
kontrak
3. Bisa tidak masuk ke tahap berikutnya, yaitu pembuatan
dan penelaahan kontrak
4. Peran konsultan hukum tidak terlalu dominan
2.3 Tahap
Pembuatan dan Penelaahan Kontrak Bisnis
1.
Konsultan
hukum mempunyai peran yang sangat dominan
2. Konsultan
hukum harus bisa menerjemahkan keinginan klien dalam bentuk kalimat atau
dokumen (perjanjian) hokum
3.
Satu
konsultan hukum yang membuat kontrak sementara yang lain menelaah kontrak
2.4 Tahap
Negosiasi Kontrak Bisnis
1. Para
pihak yang kerap diwakili oleh konsultan hukum menegosiasikan apa yang menjadi kepentingannya
2.
Berupaya
untuk mencapai kesamaan pandangan
3.
Hati-hati:
Kadal-kadalan bukan win-win
4.
Peran
konsultan hukum sangat dominan dan penting
2.5 Tahap
Penandatanganan Kontrak Bisnis
1. Kontrak yang telah dinegosiasikan siap untuk
ditandatangani
2. Peran konsultan hukum mulai berkurang, tetapi masih
ada:
Ø
Mengecek
apakah pihak yang menandatangani sah
2.6 Tahap
Pelaksanaan Kontrak
1.
Para
pihak menjalankan atau mengimplementasikan kontrak sesuai yang diperjanjikan
2.
Peran
konsultan hukum tidak begitu dominan tetapi dapat dipanggil sewaktu-waktu
Menentukan apakah terjadi cidera janji
Dalam kaitan dengan legal audit
Menentukan apakah terjadi cidera janji
Dalam kaitan dengan legal audit
2.7 Tahap
Sengketa Kontrak
1.
Terkadang
karena satu dan lain hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak
2.
Para
pihak menyelesaikan sengketa berdasarkan mekanisme yang telah disepakati dalam
kontrak (musyawarah mufakat kemudian ditingkatkan apakah melalui pengadilan
atau arbitrase)
3.
Konsultan
hukum dapat membantu pengacara yang menangani perkara
III. ANATOMI
KONTRAK
3.1 Apa
saja Bagian (Anatomi) dari Kontrak?
Secara umum kontrak terdiri
dari:
a.
Bagian
Pendahuluan
b.
Bagian
Isi
c.
Bagian
Penutup
d.
Lampiran
(apabila ada)
3.2 Apa
saja yang ada dalam Bagian Pendahuluan?
Bagian Pendahuluan terdiri dari:
a. Sub
Bagian Pembuka: berisi kata pembuka, termasuk penyingkatan judul perjanjian dan
tanggal perjanjian
b. Sub
Bagian Pencantuman identitas para pihak: berisi elaborasi dari pihak yang
mengikatkan diri pada perjanjian
c.
Sub
Bagian Penjelasan: berisi penjelasan mengapa para pihak membuat perjanjian
3.3 Contoh
Sub-Bagian Pembuka
1. Perjanjian Kerjasama Operasi (selanjutnya disebut
“Perjanjian”) ini dibuat pada hari ini _______________ di ________________ oleh
dan antara:
2. Perjanjian Jual Beli Aset (“Perjanjian”) ini dibuat
dan ditandatangani di _________ pada hari ini _________ tanggal
____________ oleh dan antara:
3. This Assignment of Project Construction Contract
(hereinafter referred to as the “Agreement”) is made and entered into as of
________________ by and between:
4. This Joint Venture Agreement (“JVA”) is made __[day]___ of _______________ by and between:
Contoh Sub Bagian
Pencantuman Identitas Para Pihak (1)
1.
PT
XYZ, NPWP No. _______, yang didirikan dengan Akta Notaris ____________, SH di
Jakarta No. _____ tanggal ________ sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan
Akta No. __________ tanggal __________ yang telah disahkan dengan Keputusan
Menteri Kehakiman No. ______ tanggal __________ dan telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. _____ Tahun ______ (Berita Negara
Republik Indonesia tanggal ________ No. _____), berkedudukan di
________________, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh ______________, Direktur Utama PT XYZ,
selanjutnya disebut “XYZ”.
Contoh Sub Bagian
Pencantuman Identitas Para Pihak (2)
1.
PT
KMN, suatu badan usaha patungan dalam pendirian yang sahamnya dimiliki oleh:
PT VKL sejumlah
_____ %
PT BKL sejumlah
_____ %
PT NOP sejumlah
_____ %
yang didirikan berdasarkan Akta
Notaris _______________, SH di __________ No. _____ tanggal ____________, yang
sedang dalam proses pengesahan Menteri Kehakiman, berkedudukan di
_______________, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh __________,
Direktur Utama PT KMN, selanjutnya
disebut “KMN”.
Contoh Sub
Bagian Pencantuman Identitas Para Pihak (3)
1.
PT
TRI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di _______, dalam hal ini diwakili oleh _______________
yang bertindak dalam kedudukannya selaku ______________ dan untuk tindakan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini telah mendapatkan persetujuan
dari rapat umum luar biasa pemegang saham PT TRI sebagaimana terbukti dalam
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT TRI tertanggal ______________ yang
dilampirkan dalam perjanjian ini (selanjutnya disebut “Penjual”).
Contoh Sub Bagian Pencantuman Identitas Para Pihak (4)
1.
PT
HIK, a company duly organized and validly existing under the laws of the
Republic of Indonesia, domiciled in ___________, with its office at
_______________ (hereinafter referred to as the “Lander”).
2.
PT
NMR, a limited liability company formed under the laws of the Republic of
Indonesia and having a place of business
at ___________________, hereinafter referred to as the “Producer”.
3.
PT
AMPL of _________ [alamat] __________ (“AMPL”).
Contoh Sub
Bagian Penjelasan
a.
Para
Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa ____________________;
Bahwa ____________________.
b.
WITNESSETH
WHEREAS:
_________________________
_________________________
c.
RECITALS:
Whereas
_________________;
Whereas
_________________.
Apa saja
yang ada dalam Bagian Isi?
1.
Bagian
Isi terdiri dari pasal-pasal
2.
Bagian
Isi terbagi menjadi:
a.
Klausula
Definisi
b.
Klausula
Transaksi
c.
Klausula
Spesifik
d.
Klausula
Ketentuan Umum
Klausula
Definisi
Klausula Definisi adalah pasal yang mengatur tentang
berbagai definisi, interpretasi maupun konstruksi dalam perjanjian
Contoh
Klausula Definisi (1)
1.
“PT
PMA Company” shall mean the
Indonesian limited liability company incorporated by notarial deed after
approval by the relevant Governmental Authorities, established pursuant to
Article _____.
2.
“Commitment”
shall mean the
commitment of the Lenders to provide the Borrower with the
Facility under and subject to the terms and conditions of this Agreement.
Contoh
Klausula Definisi (2)
1.
“Agen
Penjualan” berarti pihak yang
menjual Saham dalam suatu
Penawaran Umum tanpa perjanjian dengan Emitmen dan tanpa kewajiban untuk
membeli Saham.
2.
Harga
Penawaran” adalah harga saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini yang
besarnya akan ditentukan dan disepakati oleh Emiten dan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek sebagaimana diatur dalam Pasal __ Perjanjian ini.
Klausula
Definisi (3)
1.
The
singular includes plural and vice versa and words importing a gender include
other genders
2.
An
individual shall include a corporation, and vice versa.
3.
Headings are for convenience only and shall not affect
the construction of this Agreement.
4.
Judul-judul
dari pasal-pasal dalam Perjanjian ini dibuat untuk kemudahan saja dan tidak
dipakai untuk menafsirkan isi dari pasal
yang bersangkutan.
Klausula
Transaksi
1.
Klausula
Transaksi adalah pasal-pasal yang mengatur tentang transaksi yang dilakukan
oleh para pihak
2.
Pasal
yang mengatur klausula transaksi dapat lebih dari satu pasal, tertutama apabila
transaksi tidak hanya satu transaksi saja
Contoh Klausula Transaksi
(1)
1.
The
Parties agree to make a joint capital investment in Indonesia through the
Company for the purpose of manufacturing the Products
Contoh Klausula Transaksi
(2)
1.
Berdasarkan
keterangan-keterangan dan jaminan
serta kesanggupan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini
dan tergantung pada terpenuhinya persyaratan agar Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif dan semua ijin serta persyaratan yang disyaratkan untuk
menawarkan dan menjual Saham-saham kepada Masyarakat, Emiten dengan ini setuju
untuk mengeluarkan dan menempatkan Saham-saham untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum, yang untuk selanjutnya dicatatkan dan
diperdagangkan di Bursa Efek.
Contoh Klausula Transaksi
(3)
1.
The
Lenders hereby grant the Borrower with the
Facility, whereunder upon the terms and conditions of this Agreement,
and subject further to the availability of the required funds by each Lender,
the Lenders shall from time to time during the Commitment Period provide the
Borrower with Advances, provided that the participation of each Lender in an
Advance or the Loan shall not exceed the following principle amounts:
Ø
Bank
A : Rp. __________
(___________________ );
Ø
Bank
C : Rp. __________
(___________________ );
Ø
Bank
D : Rp. __________
(___________________ ).
Klausula
Spesifik
Klausula
Spesifik adalah pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang secara khusus dikenal
dalam transaksi yang dilakukan
Contoh
Klausula Spesifik (1)
1.
Subject
to obtaining all consents required under the Foreign Capital Investment Law and
any other applicable laws prevailing in the Republic of Indonesia, the Parties
shall establish an Indonesian limited liability company (perseroan terbatas)
which shall utilize the name “P.T. ______________” or such other name as may be
acceptable to the Parties and the Department of Justice of the Republic of
Indonesia, provided that if any Party ceases to be a shareholder of the
Company, the Parties shall undertake to cause that the name of that Party, as
the case may be, shall be discontinued as part of the name of the Company
and the Parties shall vote in a general meeting of shareholders and do anything
required under the Articles of Association to cause the change of the name of
the Company to omit the name of the resigning or withdrawing Party.
Contoh Klausula Spesifik (2)
1.
Apabila
sampai dengan 1 (satu) hari bursa sebelum masa penawaran Indeks Harga Saham
Gabungan Bursa Efek Jakarta (IHSG BEJ) mengalami penurunan sebesar 6,5% (enam
koma lima persen) sejak ditandatanganinya Perjanjian ini atau kumulatif 5%
(lima persen) dalam waktu 5 (lima) hari bursa terakhir sebelum Masa Penawaran
maka Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi akan merumuskan kembali Harga
Penawaran.
Contoh Klausula Spesifik (3)
1.
The
Lenders and the Borrower hereby expressly agree that the promulgation of any
rule, regulation or law or any interpretation thereof having the effect of
restricting, prohibiting or impending in any way the payment in or remittance
of foreign currency to the Lenders shall under no circumstances constitute a
ground for asserting the existence of a force majeure situation and as such
shall not release the Borrower from the due performance of its obligations
under this Agreement or under any of the Security Agreements in other lawful
manner or currency as may be determined by the Lenders in such event.
Klausula
Ketentuan Umum
1.
Klausula
Ketentuan Umum adalah pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang bersifat
antisipatif
2.
Oleh
awam klausula ketentuan umum ini lebih dikenal sebagai urusan “orang hukum”
Contoh Klausula Ketentuan Umum (1)
1.
Biaya
(Expenses)
Kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak, setiap dan
seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian ini, termasuk tetapi
tidak terbatas pada biaya notaris, menjadi tanggungan dan karenanya menjadi
beban langsung ____.
Klausula
Ketentuan Umum (2)
2.
Peristiwa
Cidera Janji (Event of Deafult)
If any representation or statement of the Assignor
contained in this Agreement or any records, certificate, statement or other
document given to the Agent regarding the Assigned Account Receivable or any transaction
contemplated herein or undertaken pursuant hereto is untrue or incorrect, or in
the event of any breach on the part of the Assignor to make due and punctual
payment of any of the Outstanding when and as due, then any such event(s) shall
constitute “Event of Default” hereunder and all obligations of the Assignor to
the Agent shall become immediately due and payable upon demand and shall
forthwith be paid and discharged by the Assignor notwithstanding any time or
credit otherwise allowed.
Klausula
Ketentuan Umum (3)
3.
Domisili
(Domicile)
1.
Para
pihak dengan ini sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak
berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri _________.
Klausula
Ketentuan Umum: Pengaturan tentang Penyelesaian Sengketa (4)
1.
Dalam
ketentuan penyelesaian sengketa ada dua hal yang penting:
a.
Forum
untuk menyelesaikan sengketa (choice of forum)
b.
Hukum
yang harus diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa (choice of law)
c.
Kedua
hal ini dapat dipilih oleh para pihak sesuai prinsip kebebasan berkontrak
Apa itu
Choice of Forum?(4a)
1.
Choice
of Forum adalah pilihan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka apabila
muncul
2.
Para
pihak mempunyai opsi sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan
secara musyawarah mufakat (amicable setttlement)
b.
Menyelesaikan
melalui forum peradilan (pihak ketiga menentukan apa yang adil untuk para pihak
Apa itu Choice of Forum?
(4b)
1.
Penyelesain
secara musyawarah mufakat dikenal sebagai alternative dispute resolution
2.
Penyelesaian
ini didasarkan pada kesepakatan para pihak
3.
Apabila
pihak ketiga turut serta, maka pihak ketiga hanya membantu
4.
Bentuk:
Negosiasi (tanpa pihak ketiga), mediasi dan konsiliasi
Apa itu
Choice of Forum? (4c)
1.
Penyelesaian
melalui forum peradilan dapat berupa (yang harus dipilih salah satu oleh para
pihak):
a.
Pengadilan
Ø
Luar
Negeri
Ø
Dalam
Negeri
b.
Arbitrase
c.
Ad
hoc
d.
Permanen
Ø
Luar
Negeri
Ø
Dalam
Negeri
Apa itu
Choice of Forum? (4d)
1.
Perlu
diperhatikan apabila penyelesain sengketa dilakukan di Pengadilan Luar Negeri
mengingat putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan di Indonesia
2.
Sementara
untuk putusan arbitrase luar negeri, pengadilan Indonesia dapat mengakui dan
mengeksekusinya
3.
Indonesia
adalah peserta Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign
Arbitral Awards (New York Convention 1958)
Klausula
Ketentuan Umum (4e)
1.
Penyelesaian
Perselisihan (Dispute Settlement)
a.
Musyawarah
dan Pengadilan
Ø
Para
pihak sepakat bahwa setiap dan semua perselisihan yang mungkin timbul sebagai
akibat dari penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan
secara musyawarah untuk mufakat.
Ø
Para
pihak sepakat bahwa terhadap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat sebagaimana tercantum dalam ayat (1) pasal ini akan
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri _______.
Klausula
Ketentuan Umum (4f)
a.
Musyawarah
dan Arbitrase
If any dispute arises between the Parties relating to
this Agreement, including without limitation the existence, validity,
execution, performance, termination or expiration of this Agreement or amounts
due hereunder, which cannot be settled amicably by mutual agreement, such
dispute shall be referred to and finally resolved by Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (“BANI”) in accordance with BANI Rules (the “Rules”) for the time
being in force
Klausula
Ketentuan Umum: Hukum yang Berlaku (5)
1.
Choice
of Law atau Pilihan Hukum adalah kebebasan bagi para pihak sehubungan dengan
hukum mana yang harus diberlakukan untuk perjanjian yang mereka buat
2.
Dalam
KUHPer ketentuan yang mengatur tentang Perjanjian (Buku III) mengenal prinsip
“pengenyampingan”
Apa itu
Choice of Law? (5a)
1.
Dalam
sebuah kontrak bisnis, Choice of Law ini diberi judul “Governing Law”
2.
Pada
prinsipnya para pihak boleh memilih hukum mana saja, seperti hukum Inggris,
hukum Singapura, hukum Indonesia, hukum New York, dll
3.
Hukum
yang diberlakukan hanyalah yang berkaitan dengan perjanjian, tidak termasuk
hukum publik yang bersifat memaksa
Klausula
Ketentuan Umum (5b)
1.
Hukum
yang Berlaku (Governing Law)
Ø
Perjanjian
ini tunduk pada dan karenanya wajib ditafsirkan menurut ketentuan dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia.
Klausula Ketentuan Umum (6)
1.
Keadaan
Memaksa (Force Majeure)
Kewajiban salah satu pihak dalam Perjanjian
ini akan ditangguhkan sepanjang
dan selama pelaksanaannya terhalang oleh
persengketaan perburuhan, musibah/bencana alam, perubahan terhadap peraturan
perundang-undangan, perang atau keadaan yang timbul dari atau sebagai akibat
perang, baik yang dinyatakan maupun yang tidak, huru hara, tindakan sabotase
oleh teroris atau tindak pidana lainnya, makar atau pemberontakan, kebakaran,
peledakan, gempa bumi, badai, banjir, letusan gunung berapi, kekeringan atau
kondisi cuaca yang luar biasa buruk, kecelakaan atau sebab-sebab lain yang
sejenis (selanjutnya disebut “Keadaan Memaksa”).
Klausula
Ketentuan Umum (7)
1. ….
2. Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa Para Pihak setuju
bahwa pihak yang tidak terkena Keadaan Memaksa tidak dapat mengajukan tuntutan
hukum maupun terhadap pihak yang terkena Keadaan Memaksa.
3. Pihak yang terkena Keadaan Memaksa harus segera, namun
tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari, memberitahukan kepada pihak yang tidak
terkena Keadaan Memaksa secara tertulis mengenai penangguhan pelaksanaan
pekerjaan, alasannya dan perkiraan lamanya penangguhan.
4. Pihak yang terkena Keadaan Memaksa wajib berusaha
semaksimal mungkin untuk memulai kembali pekerjaan dan/atau kewajiban lain
dalam Perjanjian ini.
Klausula
Ketentuan Umum (8)
1.
Pengakhiran
(Termination)
Perjanjian ini dapat diakhiri dengan pemberitahuan
secara tertulis terlebih dahulu oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek apabila
Emiten lalai untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari
Perjanjian ini dan kelalaian itu tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari sejak diterima surat pemberitahuan tertulis dari Penjamin
Pelaksana Emisi Efek atau apabila karena sebab apapun juga Emiten tidak dapat
melaksanakan kewajiban-kewajiban sehingga mengakibatkan dampak negatif yang
sangat berarti menurut Perjanjian ini.
Klausula
Ketentuan Umum (9)
1.
Pemberitahuan
(Notice)
Ø
Setiap
pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang akan dibuat atau disampaikan menurut
Perjanjian ini wajib dilakukan secara tertulis dan dikirimkan melalui faksimili
atau diserahkan langsung ke alamat masing-masing pihak dibawah ini:
Ø
Apabila
kepada Pihak Pertama
____________________________
____________________________
No. Faksimili:
_________________
U.p.:
________________________
Apabila kepada Pihak Kedua
_____________________________
_____________________________
No. Faksimili:
_________________
U.p.:
________________________
Klausula
Ketentuan Umum (10)
1.
Kerahasiaan
(Confidentialy)
a.
Kecuali
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada satu
pihakpun dalam Perjanjian ini yang dibenarkan untuk membeberkan isi dari
Perjanjian ini dan/atau memanfaatkan data-data yang digunakan dalam pelaksanaan
Perjanjian ini baik yang bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun
(selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”).
b.
Informasi
Rahasia dapat disampaikan dan dipakai oleh para pemegang saham Para Pihak,
pemberi pinjaman, penasehat profesional, manajemen, personil, karyawan dan
sub-kontraktor atau pihak-pihak lain yang perlu untuk mengetahui dan
menggunakan Informasi Rahasia dengan ketentuan pihak-pihak lain tersebut
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak.
Klausula
Ketentuan Umum (11)
1.
Perubahan
dalam Peraturan Perundang-undangan (Change of Law)
a.
Dalam
hal setelah ditandatanganinya Perjanjian ini terjadi suatu perubahan dalam
peraturan perundang-undangan yang secara material dapat mendatangkan kerugian
kepada salah satu pihak, maka Para Pihak sepakat untuk mengadakan perundingan
kembali sehingga dapat menghilangkan atau memperkecil kerugian yang diderita
oleh salah satu pihak.
Klausula
Ketentuan Umum (12)
1.
Keseluruhan
Perjanjian (Entire Agreement)
a.
Perjanjian
ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan materi
yang diperjanjikan.
b.
Perjanjian
ini membatalkan dan menggantikan kesepakatan yang dibuat sebelumnya oleh Para
Pihak yang dilakukan secara lisan maupun tulisan.
Klausula
Ketentuan Umum (13)
1.
Keterpisahan
(Severability)
a.
Dalam
hal suatu ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini dinyatakan sebagai tidak
sah atau tidak dapat diberlakukan secara hukum baik secara keseluruhan maupun
sebagian, maka ketidaksahan atau ketidakberlakuan tersebut hanya berkaitan pada
ketentuan itu atau sebagian dari padanya saja. Sedangkan ketentuan lainnya dari
Perjanjian ini akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum secara penuh.
b.
Para
Pihak selanjutnya setuju bahwa terhadap ketentuan yang tidak sah atau tidak
dapat diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini akan diganti
dengan ketentuan yang sah menurut hukum dan sejauh serta sedapat mungkin
mencerminkan maksud dan tujuan komersial dibuatnya ketentuan tersebut oleh Para
Pihak.
Klausula
Ketentuan Umum (14)
1.
Pengalihan
Hak (Assignment of Rights)
a.
Hak
dan kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh
salah satu pihak kepada siapapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
b.
Setiap
pihak yang menerima pengalihan hak wajib untuk menyetujui secara tertulis untuk
mengikatkan diri pada ketentuan dalam Perjanjian ini secara keseluruhan tanpa
ada yang dikecualikan.
Klausula
Ketentuan Umum (15)
1.
Perubahan
(Amendement)
Ø
Tidak
ada perubahan atau modifikasi atau penambahan pada Perjanjian ini yang sah atau
mengikat Para Pihak kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh
Para Pihak.
Apa saja yang ada dalam
Bagian Penutup?
1.
Dalam
Bagian Penutup terdiri dari dua hal:
a.
Sub
Bagian Kata Penutup
b.
Sub
Bagian Penempatan Tanda Tangan
Contoh Kata
Penutup
1.
Demikian
Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak melalui wakil yang berwenang dari
masing-masing pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ___
(_________) bermetarai cukup, masing-masing berlaku sebagai aslinya dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.
IN
WITNESS WHEREOF the Parties have signed this Agreement under the hand of their
duly authorized representatives.
3.
IN
WITNESS WHEREOF, this Agreement has been signed on the day and year first above
written.
4.
IN
WITNESS WHEREOF the Parties have executed and delivered this Agreement as of
the date and year first above written.
Contoh
Penempatan Tanda Tangan
o Penjual,
Oleh :
_________
Nama :
_________
Jabatan : _________
o Borrower,
By :
_________
Name :
_________
Title : _________
Apa saja
yang ada dalam Lampiran?
1.
Lampiran
dapat berisi:
a.
Perjanjian
yang akan datang tetapi sudah dinegosiasikan
b.
Deskripsi
barang atau jasa yang akan ditransaksikan
c.
Legal
opinion (pendapat hukum)
d.
Financial
statement
e.
Lain-lain
sesuai kebutuhan
IV. LANGKAH
PEMBUATAN DAN PENELAAHAN KONTRAK
1.
Tiga
Langkah Pembuatan Kontrak
a.
Langkah
Persiapan
b.
Langkah
Pelaksanaan
c.
Langkah
Akhir
Langkah
Persiapan (1)
1.
Merumuskan
secara akurat transaksi yang hendak dilakukan
a.
Menanyakan
langsung pada orang yang tahu tentang transaksi
b.
Mencari
bahan-bahan tertulis tentang transaksi yang akan dilakukan
2.
Memahami
industri dari transaksi yang akan dilakukan
a.
Membaca
literatur yang relevan
b.
Bertanya
kepada pihak-pihak yang mengetahui
Langkah Persiapan (2)
3.
Memahami
peraturan perundang-undangan yang melingkupi transaksi
a.
Menelusuri
berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transaksi
4.
Mendapatkan
preseden
a.
Mencari
kontrak-kontrak yang mirip dengan transaksi yang akan dilakukan
b.
Preseden
hanya sebagai acuan: Tidak untuk digunakan
Langkah Pelaksanaan (1)
5.
Menentukan
pihak-pihak yang hendak melakukan transaksi
Ø
Untuk
dicantumkan dalam Pencantuman Identitas Para Pihak
6.
Memformulasikan
latar belakang diadakannya kontrak
7.
Menulis
pokok-pokok pikiran yang hendak dimasukkan dalam kontrak
Langkah Pelaksanaan (2)
8.
Mensistematis
pokok-pokok pikiran ke dalam klausula definisi, klausula transaksi, klausula
spesifik dan klausula ketentuan umum
9.
Membagi
ke dalam pasal-pasal, bagian dan bab
10. Merumuskan kalimat hukum dari tiap-tiap pokok pikiran
Langkah Pelaksanaan (3)
11. Melakukan pengecekan atas rancangan awal kontrak
12. Melakukan konfirmasi dengan user (klien atau atasan)
13. Melakukan perbaikan sesuai permintaan user
Langkah Akhir
1.
Melakukan
koreksi terakhir
2.
Melakukan
pengecekan kesalahan dalam rangka ‘error free’
3.
Memahami
secara komprehensif kontrak yang dibuat (sebelum kontrak dinegosiasikan)
Tiga Langkah
Penelaahan Kontrak
1.
Langkah
Persiapan
2.
Langkah
Pelaksanaan
3.
Langkah
Akhir
Lagkah
Persiapan
1.
Langkah
persiapan dalam penelaahan kontrak pada intinya sama dengan langkah persiapan
dalam pembuatan kontrak
Langkah Pelaksanaan
a. Langkah Pelaksanaan penelaahan kontrak juga mirip
dengan langkah pelaksanaan pembuatan kontrak
b. Bedanya adalah dalam penelaahan kontrak, lawyer
memverifikasi apakah yang dibuat sudah betul-betul mencerminkan keinginan klien
dan melindungi klien
Langkah Akhir
1.
Membuat
poin-poin komentar terhadap rancangan kontrak
2.
Membagi
komentar menjadi:
a.
Komentar
umum
·
Menilai
secara keseluruhan apakah kontrak sudah memadai dari sisi penelaah kontrak
b.
Komentar
khusus
·
Memberikan
penyempurnaan pasal-pasal yang dianggap kurang memadai
V.
NEGOSIASI KONTRAK
Dua Tahap
Negosiasi Kontrak
1.
Tahap
Persiapan
2.
Tahap
Pelaksanaan
Tahap
Persiapan (1)
1.
Menguasai
rancangan kontrak secara komprehensif dan rinci
2.
Menguasai
tentang industri dari kontrak
3.
Menguasai
peraturan perundang-undangan yang melingkupi kontrak
4.
Memahami
betul apa yang diinginkan oleh pihak yang diwakili dan posisinya
Tahap Persiapan (2)
5.
Identifikasi
poin-poin yang berpotensi menjadi masalah atau dipermasalahkan
6.
Antisipasi
solusi dari poin-poin yang berpotensi menjadi masalah
7.
Tumbuhkan
percaya diri
8.
Sedapat
mungkin negosiasi dilakukan di kantor sendiri atau paling tidak di tempat yang
netral
Tahap Pelaksanaan (1)
1.
Mengetahui
siapa yang dihadadapi dan ukur kekuatan
2.
Sedapat
mungkin memimpin negosiasi
3.
Tetapkan
apa saja yang hendak dicapai dalam negosiasi
4.
Minta
pihak counterpart memberitahukan apa yang menjadi keinginannya (demand)
Tahap
Pelaksanaan (2)
5.
Selesaikan
poin-poin yang mudah untuk diselesaikan lebih dahulu dan menunda poin-poin yang
rumit belakangan
6.
Berikan
argumentasi yang logis serta analogi untuk menjelaskan posisi/pandangan
7.
Sedapat
mungkin mempermainkan emosi
Tahap Pelaksanaan (3)
8.
Jangan
terburu-buru untuk melakukan negosiasi kontrak
9.
Jangan
terjebak untuk menyelesaikan pending matters
10. Jangan ambil keputusan terhadap poin yang perlu
mendapat arahan dari pihak yang diwakili
11. Sedapat mungkin tidak menyelesaikan proses negosiasi
dalam satu kali pertemuan
Tahap Pelaksanaan (4)
12. Catat semua hal yang telah disepakati (membuat notulen
rapat)
13. Tuangkan hasil negosiasi dalam rancangan kontrak
dengan menggunakan ‘mark-up’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar