1. Pengertian Perdagangan
Hukum Dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang adlah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang, jadi hukum dagang bagi pedagang.
Pengertian perdagangan adalah : Perdagangan adalah Kegiatan jual beli barang dan / atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan / atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi ( SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998
1.1 Siapa Pedagang dan perbuatan perniagaan itu?
Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang , hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kum pedagang, jadi hukum dagang bagi pedagang! Siapa pedagang itu? Pertanyaan ini tersirat dalam KUHD (lama) Pasal 2 “pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (daden van koopehandel) sebagai pekerjaannya sehari-hari” dan untuk pengertian perniagaan di jawab oleh pasal 3 KUHD (lama) “perbuatan perniagaan adalah perbuatan pembelian untuk dijual lagi”
1.2 Beberapa Istilah dalam perdagangan
a. Dagang : Jual Beli
b. Pedagang : Subjek yg melakukan Aktivitas (orang dan Badan hukum)
c. Perdagangan : Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
1.3 Tugas Pokok Perdagangan
a. Membawa memindahkan barang-barang dari tempat yang berkelebihan (surplus) ketempat yang kekurangan (minus)
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen
c. Menimbun dan menyimpan darang-barang itu dalam jumlah besar sampai mengakibatkan bahaya kekurangan
1.4 Pembagian Perdagangan
a. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
1. Pedagang dalam hal mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-exportir.)
2. Pedagang dalam hal menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menegah-konsumen.)
b. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
1. Pedagang barang (ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia seperti hasil pertanian, pertambangan, pabrik.)
2. Pedagang buku, musik, dan kesenian.
3. Pedagang uang dan kertas berharga (bursa efek)
c. Menurut daerah tempat perdagangan itu dijalankan
1) Perdagangan dalam negeri
2) Perdagangan luar-negeri (perdagangan internasional) yag meliputi :
Perdagangan eksport, dan
Perdagangan import
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
2. Sumber-sumber Hukum Dagang
Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam)
a. Hukum Yang Tertulis yang dikodifikasikan
1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetbook van Koopehandel Indonesia (WvK)
2. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook Indonesia (BW)
b. Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan
Yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
1. Hukum Tertulis yang dikodifikasikan :
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur masalah
a. Peraturan lain diluar kodifikasi
a. Staatblad 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Spoorwagen
b. Staatblad 1939-100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang dipedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya
c. Staatblad 1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa
d. Peraturan pemerintah No. 36 tahun 1948 tentang Damri
e. Undang-undang No.4 Tahun 1959 tentang POS
f. Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1959, tentang POS internasinal
2. Landasan strukturil – UUD 45 pasl 33 ayat 1 berbunyi : Perekonomian disusun berasas pada kekeluargaan Dari dasar itu maka dilahirkanlah UU atau aturan yang menyangkut perdagangan daam Negara RI. Hukum ini tidak boleh bertentangan dengan ekdua landasan di atas. Karenanya tujuan hokum dagang adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
3. Yang belum terkodifikasi :
a. UU No.1 thn 1995 tentang PT (UU No 40 thn 2007 ttg PT)
b. UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
c. UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN,
d. UU no 14 tahun 2001 tentang hak Paten,
e. UU no 14 tahun 2001 tentang Merek,
f. UU no 19 tahun 2002 Hak Cipta,
g. UU no 30 tahun 2000 Rahasia Dagang
1. Yursiprudensi
2. Traktat
3. Hukum Kebiasaan
4. Istilah hukum dagang dari beberapa para sarjana
1. Menurut Ahmad Ihsan
“Sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan”
2. Menurut Purwosutjipto
“Hukum Perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan”
Hukum Dagang ialah Hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan
3. Menurut KUHD
Hukum dagang adalah bagian hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buki III BW.
4. Latar belakang Lahirnya Hukum Dagang ;
a. Asal Usul KUHD
Berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD RI tahun 1945, KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan dipublikasi tanggal 30 April 1847 (staatblad 1847-23) yang mulai berlaku mulai Mei 1848
KUHD Indonesia hanya turunan dari wetbook van koophandel Belanda yang ibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131. I.S) (indishe staatregeling). Burgerlijk. Wetbook van Koophandel Belanda berlaku mulai tanggal 1 oktober 1838 dan 1 January di Linburg.
Slanjutnya wetbook van Koophandel juga mencontoh dari Code du Commerce Perancis itu diambila alih oleh wetbook van koophandel Belanda.
b. Penerapan dari Perancis ke Belanda
Dalam abad pertengahan ketika bangsa Romawi sedang mengalami masa kejayaan, hukum rmawi pada waktu itu dianggap paling sempurna yang banyak digunakan oleh bangsa di dunia.
Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang dibutuhkan dalam buku code de commerce) tahun 1807. Disamping itu disusun kitab-kitab lainnya, yakni :
v Code Civil adalah pengatur hukum sipil/hukum perdata.
v Code Panal ialah yang mengatur tentang hukum pidana.
Kedua buku itu dibawa dan berlaku di negeri Belanda dan akhirnya di bawa ke Indonesia tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce (hukum dagang) berlaku di Belanda atas azas konkordansi yang diterapkan oleh Perancis kepada Belanda
c. Sejarah Hukum Dagang Di Indonesia
Sejarah Hukum Dagang thn 1807 di Prancis dgn nama code de commerce lalu tahun 1838 (WvK) Wet Book van Koophandel dinyatakan berlaku di Belanda pada waktu itu, pemerintah Belanda menginginkan adanya Hukum dagang sendiri dgn nama KUHD dimana kitab tersebut diberlakukan juga di Indonesia berdasarkan asas konkordansi sistem hukum yang dianut oleh penjajah diterapkan pula pada tanah jajahannya, hal tersebut terjadi pada tahun 1848. Jadi dalam struktur
Mungkin pembentuk undang-undang beranggapan bahwa rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari para sarjana. Untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip rumusan hukum dagang yang dikemukakan oleh para sarjana :
a. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
b. Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya,yakni mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku ke III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan dari peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dangan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang pula dapat dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dalam lalu lintas perdagangan.
c. Hukum dagang (handelsrecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitb Undang-Undang Hukum Dagang dan Hukum Perdata dijadikan dalam 1 (satu) buku, yaitu buku II da buku III dalam BW baru Belanda.
d. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapagan perusahaan
e. Hukum dagang adalah hukum bagi para pedagang untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya
5. Hubungan Antara KUHPer dan KUHD
Apabila dicermati dengan seksama, terdapat hubungan yang sangat erat antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kiranya dapat dikemukakan bahwa KUHPerdata adalah ketentuan umum (genus) dalam mengatur hubungan dunia usaha, sedangkan KUHD adalah ketentuan khusus (spesies) bagaimana mengatur dunia usaha. Hubungan antara KUHPerdata dan KUHD terlihat pada pasal 1 KUHD yang mengemukakan :
“kitab undang-undang hukum perdata, seberapa jauh dalam kitab undang-undang hukum dagang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini.”
Demikian juga pada pasal 15 KUHD disebutkan “ segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata”
Hubungan keduanya hukum tersebut merupkaan genus (umum) dan species (khusus) yang dikenal dengan azas “Lex Specialist Derogat Lex Generalis” (Hukum yang khusus dapat mengalahkan hukum yang umum), di mana ketentuan ini dapat ditemukan dalam pasal 1 KUHD yang menyebutkan Kitab UU Perdata, sepanjang tidak diatur lain, berlaku juga terhadap hal-hal yang diatur dalam kitab ini (KUHD)
Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu lex specialist terhadap KUH Perdata sebagai lex generalis, maka sebagai lex specialist, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUH Perdata, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
6. Kodifikasi Hukum Dagang Yang Pertama
Dahulu sebelum zaman Romawi, disamping Hukum perdata yang mengatur hubugan antara perseorangan yang sekarang termasuk dalam KUH Perdata, pdara pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah.
Lama kelamaan hukum dagang pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas perintah raja Lodewjik XIV di Prancis, yaitu Ordonnance de Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.
7. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)
Berdasarkan azas konkordansi, pada tanggal 1 mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS, adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nedetland yang dikodifikasikan pada tanggal 5 Juli 1830, dan mulai berlaku di Netherland pada Desember 1830
KUHS Belanda ini berasal / bersumber pada KUHS Prancis (Code Civil) dan code civil ini bersumber pula pada kodifikasi hukum Romawi Corplus Iuris Civilis dari kaisar Justianus (527-565)
KUHS Indonesia Terbagi atas 4 Bab yakni:
1. Kitab I Berjudul : Perial orang (van personen), yang memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekluargaan, termasuk hukum perkawinan.
2. Kitab II berjudul : hal benda (van zaken) yang memuat hukum perbendaan serta hukum warisan.
3. Kitab III Berjudul : hal perikatan (van verbintenis) yang memuat hukum kekayaan yang mengenal hak-hak kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak yang tertentu (perjanjian-perjanjian)
4. Kitab IV berjudul : perihal pembuktian kadaluarsa (van bewijs en verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Bagian dari KUHS yang memuat tentang hukum dagang ialah sebagian besar dari kitab III dan sebagian kecil dari kitab II. Hal-hal yang diatur dalam KUHS ialah mengenai perikatan-perikatan paa umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti :
a. Persetujuan jual beli (contract of sale)
b. Persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
c. Persetujuan peminjaman uang (contract of loan)
a. Buku III Hukum Sipil/BW, yaitu Mengenai Hukum Perikatan
Hukum perikatan yang mengatur akibat hukum yang disebut perikatan, yakni suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antar dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak menjadi kewajiban pihak terakhir pihak pertama
Jadi, perikatan adalah hubungan hukum, dan hukum adalah salah satu akibat hukum. Akibat hukum ini timbul karena adalah suatu kenyataan hukum (rechtfeit) kenyataan hukum ini terdiri atas :
1. Kenyataan belaka, misalnya gila, jatuh pailit, adanya dua buah pekarangan yang letaknya berdampingan, daluarsa, lahir, mati, dewasa, dan lain-lain.
2. Tindakan manusia, misalnya membuat tertamen, menerima, menerima atau menolak warisan mendaku (occopeatie), membuat perjanjian, dan lain-lain.
Menurut pasal 1233 KUH Perdata “perikatan” bersumber pada perjanjian dan undang-undang . akan tetapi, ada peristiwa yang dapat menimbulkan perikatan, misalnya surat wasiat yang menimbulkan legal, putusan hakim yang mengandung uang paksa, kenataan hukum yang terakhir ini dianggap menimbulkan perikatan atas dasar keadilan atau kepatutan dalam masyarakat.
8. Peraturan-peraturan khusus (diluar KUHD)
Hukum dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasi) misalya :
a. Peraturan tentang koperasi
- Dengan badan hukum Eropa (staatblad 1949/197)
- Dengan badan hukum Indonesia )staatblad 1933/108)
Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-undang No 79 1958 dan Undang-undang No. 14 Tahun 1965 tentang Koperasi
b. Peraturan pailisemen (staatblad 1905 No.217 jo staatblad 1906 No. 348
c. Undang-undang Oktoroi (staatblad No 1922 No.54)
d. Undang-undang hak milik industri, (Staatblad 1912 No.545)
e. Peraturan Lalu-lintas (staatblad 1933 No.66 yo 249)
f. Peraturan maskapai andil Indonesia (staatblad 1939 No 589 jo 717
g. Peraturan perusahaan negara (Perpu No 19 Tahun 1960 jo Undang-undang No 1 Tahun 1961) dan UU No 9 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara (persero, perum, perjan)
h. Peraturan kepailitan (staatblad 1905 No. 217)
i. Undang-undang hak cipta (UU No 5 Tahun 1982)
j. Peraturan oktroi (staatblad 1911 No. 136
k. Peraturan pabrik dan merek dagang (S 1912 No 545)
l. Peraturan tentang pertanggungan hasil bumi (oogstverband) S.1886 NO 57
m. UU koperasi No 25 Tahun 2002
n. Ordonansi Balik nama (S.1834 No.27)
a. Undang-Undang Hak Cipta
Untuk melidungi hak cipta, pada tanggal 12 April 1982 memlalui lembaran negara No.15 tahun 1982, pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan undang-undang No 6 Tahun 1982 tentang hak cipta menggantikan Auteurswet 1912 diubah dengan No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.
Undang undang hak cipta ini selanjutnya disingkat UUHC merupakan produk pembangunan hukum yang bertujuan antara lain untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya bidang ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa.
1. Hak Cipta Dapat dibagi :
Hak cipta bersifat dapat dibagi (divisible). Sifat ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 2 ayat (1) UUHC yang menentukan, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Hak Cipta tidak dapat disita
Walaupun hak cipta itu adalah benda bergerak, ia tidak dapat disita (Pasal 4 UUHC). Alasannya adalah ciptaan bersifat pribadi dan menunggal pada diri pencipta. Apabila pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta sebagai yang berwewenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan pelanggaran hukum, atau melanggar ketertiban umum, maka yang dapat dilarang oleh hukum adalah perbuatan pemilik atau pemegang haj cipta yang mengunakan haknya itu. Apabila larangan tersebut mengakibatkan penghukuman, maka penghukuman itu tidak mengenai hak cipta, atrinya hak cipta tidak dapat disita, dirampas atau dilenyapkan. Yang dapat disita adalah ciptaannya.
9. Persekutuan Perdata
Inggris dikenal dengan istilah Hukum Persekutuan dengan nama company law adalah himpunan hukum atau ilmu hukum mengenai bentuk-bentuk kerjasama, baik yang berstatus badan hukum (partnership) ataupun yang tidak berstatus badan hukum (corporation)
Belanda istilah Hukum Persekutuan dengan nama Vennotschapsretchts yang lebih simple sekadar terbatas pada NV, Firma dan CV diatur dalam KUHD, sedangkan Persekutuan Perdata (maatschap) yang dianggap sebagai induknya diatur dalam KUH Perdata.
Pengertian Persekutuan Perdata Psl 1618 KUH Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
Unsur-unsurnya :
1. Adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih
2. masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng)
3. bermaksud membagi keuntungan bersama
Angela Scheeman mendefinifisikan partnership sebagai suatu organisasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan
Partnership dapat diartikan sebagai suatu perjanjian (agreetment) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja dan keahlian kedalam suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama.
Di Inggris menurut psl 1 Partnership ACT 1890 persekutuan perdata adalah hubungan antara orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Di Malaysia Persekutuan Perdata dikenal dengan istilah perkongsian adalah perhubungan yang wujud antara orang-orang yang menjalankan perniagaan
Dari Persekutuan Perdata ynag dianut di Ingris, Amerika, Malysia, maka memiliki unsur-unsur sebgai berikut:
1. Tidak tegas memasukkan Persekutuan Perdata sebagai perusahaan yang terdaftar berdasarkan ketentuan per-uu-an perusahaan
2. Merupakan hubungan kontratual
3. Menjalankan suatu kegiatan bisnis
4. Mendapatkan keuntungan
Pemasukan (inbreng)
Psl 1619 ayat (2) KUH Perdata menentukan bahwa para sekutu perdata wajib memasukkan kedalam kas persekutuan yang didirikan tersebut. Adapun pemasukan tersebut dapat berupa :
- uang
- benda-benda apa saja yang layak bagi pemasukan seperti kendaraan bermotor dan alat perlengkapan kantor
- tenaga kerja, baik fisik maupun pikiran
Tanggung jawab sekutu dapat diuraikan sebagai berikut :
- Sekutu yang mengadakan hubungan hokum dengan pihak ketiga maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atau perbuatan-perbuatan hokum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun ia mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan
- Perbuatan tersebut baru mengikat sekut-sekutu yang lain apabila : a. nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu yang lain
b. hasil perbuatannya atau keuntungan itu telah nyata-nyata
dinikmati oleh persekutuan
- Jika beberapa orang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata, meskipun pemasukan mereka masing-masing tidak sama, kecuali dengan tegas ditetapkan imbangan tujuan masing-masing sekutu menurut perjanjian itu
- Jika seorang sekutu perdata mengadakan hubungan hokum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga.
Berakhirnya Persekutuan Perdata
- lampauanya waktu yang diperjajnjikan
- pengakhiran oleh salah satu sekutu
- pengakhiran berdasarkan alas an yang sah
- selesainya perbuatan
- hancurnya bneda yang menjadi objek persekutuan
- kematian salah satu sekutu
- adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah satu sekutu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar