Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Senin, 13 Juni 2011

Contoh Perjanjian Jual Beli Warnet Dan Wartel


Perjanjian ini dibuat di Tarakan, pada hari Juma’t, tanggal 30-April 2010 oleh dan antara :

              I.        Hasan Sadikin beralamat di Jl. Ha.Thaeb Gobel No. 310 Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo  untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ; dan
            II.        Zakir Pomanto, beralamat di Ha. Thaeb Gobel No. No 421, Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik Wartel dan Warnet CERIA@net yang terletak di Jl. Kasuari No. 210, Kelurahan Tanggidaa, Kecamatan Kota Timur , Kota Gorontalo, sebagaimana Surat Izin Operasional untuk menjalankan usaha Wartel dan Warnet yang dikeluarkan oleh PT. TELKOM, yang dalam kesepakatan ini selanjutnya disebut Izin Usaha;

Berdasarkan hal-hal di atas, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menuangkan Kesepakatan Pendahulun ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
KESEPAKATAN JUAL BELI
PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk melakukan Jual Beli dimana PIHAK PERTAMA sebagai Pihak Penjual akan menyerahkan hak milik atas Wartel dan Warnet kepada PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA akan menyerahkan sejumlah uang atas penyerahan Wartel dan Warnet dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 2
KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
1.  Menyerahkan hak milik atas Wartel dan Warnet yang selama ini diusahakan kepada PIHAK KEDUA setelah menerima Pembayaran dari PIHAK KEDUA;
2.  Menjamin bahwa atas Warnet dan Wartel tersebut adalah miliknya sendiri dan bukan milik pihak lain serta bebas dari sengketa dengan pihak manapun dan atau tidak sedang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman baik kepada pihak Bank maupun pihak manapun serta tidak sedang disita oleh pihak Pengadilan berdasarkan surat-surat yang menerangkan tentang hal itu;
3.  Melunasi dan menyelesaikan segala kewajiban-kewajiban menyangkut perijinan-perijinan usaha serta tunggakan-tunggakan yang ada baik kepada pihak yang berwenang maupun kepada pihak-pihak lainnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian Jual beli ini.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
1.    Menyerahkan uang sebagai harga pembayaran yang telah disepakati atas diserahkannya hak milik atas Wartel dan Warnet kepada PIHAK PERTAMA, yang dilakukan menurut pada ketentuan dalam Perjanjian ini;
2.    Membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tanggung jawab atas kepengurusan Wartel dan Warnet setelah ditandatanganinya Perjanjian ini;

PASAL 3
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1.    Bahwa PIHAK KEDUA sepakat dan setuju atas harga yang telah ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA atas Wartel dan Warnet miliknya yaitu sebesar Rp. 75.000.000,00,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
2.    Bahwa PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran atas Wartel dan Warnet kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan sekaligus sejak ditandanganinya Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA yang menerima pembayaran itu akan mengeluarkan tanda terima pelunasan atas Pembelian Warnet dan Wartel dan memberikan tanda terima pelunasan tersebut kepada PIHAK KEDUA;

PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.    Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
2.    Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan Musyawarah dan Mufakat tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaikannya melalui Arbitrase.
3.    PARA PIHAK memilih masing-masing arbiter, dan para Arbiter memilih Ketua Majelis Arbiter. Dan jika dalam pemilihan ketua majelis arbiter para arbiter tidak  mencapai kesepakatan maka, pemilihan Ketua Majelis Arbiter diserahkan kepada pengadilan Negeri Gorontalo.
P E N U T U P
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi dengan materai secukupnya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada halaman pertama diatas.



  PIHAK PERTAMA                                                                            PIHAK KEDUA
  Hasan Sadiki                                                                          Zakir Pomanto



Saksi I                                                                                     Saksi II
Hendrawan Sukmana                                                         Sahid Saleh

Tidak ada komentar: