Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Kamis, 11 Februari 2010

Ringkasan Materi Hukum Pidana


Hukum Pidana.

Sifat Hukum pidana dikatakan istimewa karena sifat hukum itu sendiri bersifat :

1. Memaksa.

2. Mengatur (widget recht)

Untuk mengukur suatu keberhasilan hukum di Indonesia yakni dilihat dari keberhasilan hukum pidana.

Devinisi Hukum :

  1. berupa aturan, kaidah, norma, dogma, peraturan.
  2. berlaku di masyarakat / kelompok tertentu.
  3. bersifat memaksa dan mengikat.
  4. apabila dilanggar mendapatkan sanksi.

Hukum pidana :

Pidana Materil = KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) WvS (wetboek van strafrecht) atau juga dikenal dengan ius poenale (penetapan tentang tindak pidana)

Terbagi dalam tiga buku

Buku kesatu : Aturan Umum

Buku kedua : Kejahatan

Buku ketiga : Pelangaran

 

Pidana Formil = KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana)

Undang-undang no 8 tahun 1981 tanggal 31 desember 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Atau juga dikenal dengan Ius Puniendi (menyangkut pelaku yang dapat dipertangung jawabkan). Mengatur tentang proses peradilan, proses penuntutan, proses putusan.

Crime Justice System (CJS) Polisi-Hakim-Jaksa-Lapas.

 

Asas Legalitas / oportunitas Pasal 1 (1) KUHP “nullam delictum nulla poena sine privea legge poenale” (tidak ada suatu tindakan dapat dipidanakn sebelum diatur didalam undung-undang)

 

Anselem Von Feurbach (1778-1833)

Merumuskan asas legalitas dalam bahasa latin :

  1. Nulla peona sine legge : tidak ada pidana tanpa ada ketentuan pidana.
  2. Nulla poena sine crimine : tidak ada pidana  tanpa ada perbuatan pidana.
  3. Nullum crimine sie poena legge : tiada perbuatan pidana , tanpa pidana menurut undang-undang.

 

 

 

Pidana menurut Prof Roeslan Saleh, SH.

Adalah suatu reaksi delik yang banyak berwujud suatu nestapa, yang dengan sengaja ditimpahkan oleh negara kepasa si pembuat delik.

Pidana Menurut R Susilo.

Pidana merupakan suatu tidak enak dengan kata lain yang tidak enak dijatuhkan  oleh hakim (sebuah vonis) kepada orang yang melanggar hukum pidana.

 

Istilah dalam hukum pidana :

Indonesia : Delik

Latin : Delictum

Belanda : Strafbaar Feith.

Ingris : Criminal Act

Negara-negara Anglo saxon : offesen

 

Menurut Mulyatno :

  1. Tidak ada pidana yang dapat dilarang, diancam dengan pidana apabila belum ada undang-undang.
  2. Untuk menentukan suatu pidana tidak boleh mengunakan analogy (penalaran)

- Pidana bertujuan memberikan sanksi kepada player (pelaku tindak pidana)

- Memberikan rasa aman kepada keluarga korban.

 

Berdasarkan teori gabungan Van Bammelan

  1. Bawha pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat.
  2. Mempersiapkan untuk mengebalikan terpidana kepada masyarakat.

Tujuan pidana : 3 R 1 D

  1. Reformation
  2. Restraint
  3. Restribution
  4. Deterrence

 

  1. Reformation : memperbaiki atau mengrehabilitasi penjahat mejadi orang baik, dan berguna bagi masyarakat.
  2. Restraint : mengasingkan pelanggar dari masyarakat dengan maksud mayarakat menjadi aman.
  3. Restribution : pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan.
  4. Deterrence : Menjerah atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain tidak melakukan hal ini lagi.

 

 

Sistematika KUHP

Buku kesatu aturan umum, terdiri dari 9 bab dan terdiri dari pasal 1 samapi dengan pasal 103.

Buku kedua kejahatan, terdiri dari 31 bab dari pasal 104-488.

Buku ketiga tentang pelanggaran, terdiri dari 9 bab, dari pasal 489-569.

 

Bab I  : tentang lingkungan berlakunya ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasal 1-9

Bab II : tentang hukuman-hukuman, pasal 10-43

Bab III : tentang pengecualian pengurangan dan penabahan hukuman, pasal 44-52.

Bab IV            : tentang percobaan melakukan tindak pidana, pasal 53-54.

Bab V : tentang turut serta melakukan tindak pidana,  pasal 55-62.

Bab VI            : tentang gabungan perbuatan yang dapat dihhukum, pasal 63-71.

Bab VII           : tentang memasukan dan mencabut perkara dalam perkara kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan,  pasal 72-75

Bab VIII          :gugurnya hak menuntut hukuman, pasal 76-85

Bab IX            : arti beberapa sebutan dalam undang-undang, pasal 86-102.

 

Kesalahan dalam arti luas

Suatu perbuatan melawan hukum :

  1. Unsur sengaja (dolus)
  2. Unsur kelalaian (culpa)
  3. Dapat dipertanggungjawabkan.

 

Asas berlakunya tindak pidana menurut tempat dan orang diatur dalm pasal 2-8 KUHP

Tidak ada komentar: