Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Kamis, 11 Februari 2010

Ringkasan Materi Hukum Perdata


Hukum Perdata

Buku III tentang perikatan (verbintenis) pasal 1338 BW (KUHPer) asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)

BAB I

Keadaan Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata

a. Sejarah KUHPer (hukum privat)

asal BW (Burgerlijk Wetboek) adalah dari bangasa Romawi-Prancis-Belanda-Indonesia. Melalui asas konkordansi.

b. Sistematika BW atau hukum perdata

  1. Tentang Orang ( Persoon Recht)
  2. Tentang  Benda (Zaak)
  3. Tentang Perikatan (verbintenis)
  4. Tentaang Pembuktian & daluarsa (verjaring)

 

BAB II

Hukum Tentang Orang

Subjek Hukum :

  1. Orang / Manusia (naturlijk persoon / natural person)
  2. Badan hukum (recht persoon)

1. Orang / manusia (naturlijk persoon

- Cakap

- Dewasa (mampu melakukan perbuatan hukum sendiri)

Pada dasarnya semua manusia adalah subjek hukum (SH) tetapi tidak semua subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum.

            Contoh : Orang gila, sakit ingatan, dibawah pengampuan (curatele)

-Pengampuan (curatele)

-Pengampuh (curator)

-Diampuh (curados)

 

2. Badan hukum (recht persoon) pasal 59 (1) KUHP (WvS) melalui teori fiksi oleh Von Savignig “badan hukum dianggap sebagai subjek hukum” lihat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dari badan hukum tersebut.

 

BAB III

Hukum Perkawinan

Devinisi tentang perkawinan menurut BW, pasal 26 BW “Undang-undang memandang sol perkawinan hanya dalam hubungan soal perdata” 

Syarat-syarat perkainan menurut BW.

  1. Kedua belah pihak telah mencapai umur yang di tetapka oleh undang-undang, yakni laki-laki 18 tahun, perempuan 15 tahun.
  2. Adanya persetujuan bebas dari dua belah pihak.
  3. Untuk perempuan yang sudah pernah menikah / kawin harus lewat 300 hari terlebih dahulu sesudah adanya putusan hakim (masa idam)
  4. Tidak ada larangan undang-undang untuk kedua blah pihak.
  5. Bagi pihak yang menikah dibawah umur, harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali.

Sebelum perkawinan dilaksanakan perlu dilakukan hal-hal sebagai beriku. :

  1. Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin pada pegawai pencatatan sipil.
  2. Pengumuman oleh pegawai pencatatan sipil tersebut bahwa akan dilaksakannnya perkawinan. (pengumuman ditujukan kepada pihak ketiga yang ingin membatalkan perkawinan itu jika merasa keberatan dengan adanya pernikahan itu.

Kewibawaan dan hak suami isteri.

Mareitage Rape : (pemerkosaan pada perkawinan) hal ini biaanya terjadi jika kedua mempelai sebelumnya belum pernah mengenal satu sama lain, atau pada saat menikah terjadi pemaksaan terhadap satu pihak)

BAB IV

Hukum Keluarga

a. Keturunan

Macam-Macam anak :

  1. Anak sah : anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara orang tuanya.
  2. Anak subang (alami) adalah anak yang lahir dari pasangan yang belum menikah,(gadis dan perjaka) dan masih dimungkinkan untuk melaksanakan perkawinan terhadap orang tuanya, nantinya status anak ini akan menjadi anak sah setelah orang tuanya menikah.
  3. Anak Haram, adalah anak yang lahir dari pasangan yang salah satu pasangannya masih terikat perkawinan dengan pihak lain (belum bercerai, sehinggga tidak dimungkinkan untuk dilksakannya perkawinan diantara mereka)

b. Kekuasaan orang tua

Kewajiban alimentasi : adalah yang mengatu antara kewajiban orang tua kepada anakm dan anak kepada orangv tua.

c. Perwalian (voogdij)

 Adalah anak yang cakap melakukan hukum namum terbentur dengan umur, sehingga dalam kacamata hukum anak itu belum cakap melakukan hukum, sehingga ada perwalian (voogdij)

Perwalian terbagi atas 2 yakni :

  1. Perwalian menurut undang-undang adl : anak yang sudah meninggal salah satu orang tuanya, maka orang tunya yang masih ada menjadi pewerwalian menurut undang-undang.
  2. Perwalian wasiat, adalah perwalian yang diberikan melalui wasiat.

Sebulum diadaknnya perwalian maka anak yang pantas mendapat perwalian adalah :

  1. Anak Sah
  2. Orang tua yang telah dicabut kekuasaan sebagai orang tua.
  3. Anak Sah yang orangtuanya telah bercerai.
  4. Anak yang lahir diluar perkawinan.

d. Pendewasaan

Pasal 1(2) BW “anak yang ada didalam kandugan seorang wanita, dikatakan telah lahir apabila kepentingan anak menghendaki

e. Pengampuan (curatele)

Orang yang mampu melakuakan perbuatan hukum namun terbentur dengan kondisi fisik (gila, hilang ingatan) sehingga dimasukan didala kategori Pengampuan.

 

BAB VI

Hukum Benda

Pemgaturan Buku ke II

Pasal 503-508 BW

Pasal 503 BW “Tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh atau tak bertubuh”

Pasal 504 BW “ Tiap-tiap kebendaan adalah bergerak, atau tak bergerak,

Benda atau (Zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dimikiki (dihaki) dan dipunyai oleh orang.

2 asas dalam hukum tanah

1. Asas Accesie (asas penyatuan) mis. Tanah dengan pohon disekitar tanah.

2. Asas Horizontal (Asas pemisahan)

 Benda bergerak (gadai, pond) seperti motor, mobil, sepeda.

Benda tidak bergerak (Hypotek) seperti tanah, emas, rumah.

 Dua macam peralihan benda :

1.Dialihkan (sengaja)

2.Beralih (ada perbutan hukum) dan tidak disengaja (dalam hal waris)

 

Droit De Suite : hak kebendaan itu akan mengikuti kemana pun benda itu barada.

Hak Kebendaan Barat

  1. Eighvindom
  2. Opstal
  3. Erthpch
  4. Pand
  5. Hypotek
  6. Hak Numpang Karang (servitut)

 Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tanggal 24 september . dengan diundangkannya UUPA No 5 Tahun 1960, maka hak kebendaan atas tanah di buku ke II BW dinyatakan tidak berlaku.

 Macam-macam hak atas tanah :

  1. Hak Pakai.
  2. Hak Milik.(terkuat, terpenuh, dan turun temurun)
  3. Hak Guna Bangun.

Sistem pendaftaran tanah di Indonesia bersifat positif bertendensi negatif. PP No 24 Tahun 1997. Artinya : sertifikat dapat gugur sepanjang pihak yang ketiga dapat membuktikan sebaliknya dalam waktu 5 tahun.

 

BAB V

Hukum Waris

Cara memperoleh warisan

  1. Ketentuan Undang-undang (abitestato)
  2. Wasiat (testament)

Menurut undang undang ada 3 macam pengantian dalam hal pewarisan :

  1. Pengantian lencang kebawah ↓ Contoh : Anak, cucu, cicit, (tidak terbatas)
  2. Pengantian dalam garis samping ↔ Contoh : saudar kandung, saudara tiri (tidak terbatas)
  3. Pegantian dalam garis menyamping, dalm hal ini yang tampil dimuka sebagai ahli waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh dari.

Bewinvoerder : Pengurus testament dari pewaris.

Exeecuteur testamentair (pelaksana wasiat)

 

BAB VI

Hukum Perikatan / Perjanjian.

Buku III BW mengatur tentang perikatan (verbintebis)

Perikatan-perjanjian-kontrak

Lihat Pasal 1338/1320 BW bersifat tubuh orang, menganut asas kebebasan.

Sumber :

  1. Undang-undang
  2. Perjanjian

Wanprestasi Pasal 1239 BW

On Recht Maagedaad Pasal 1365 BW

Orang yang melakukan wanprestasi 1239 BW otomatis melanggar pasal 1365 BW.

 Pasal 1338 BW bersifat terbuka, menganut asas kebebasan, masing-masing pihak bebas untuk mengadakan kontrak (perjanjian) sepanjang tidak melanggar :

  1. Ketentuan Undang-undang.
  2. Kepentingan Umum.
  3. Norma agama, norma susila, norma kesopanan, norma hukum, dan hukum itu sendiri.

Pasal 1316 BW (perjanjian garansi)

“meskipun demikian diperbolehkan menanggung atau menjamin seseorang pihak ketiga dengan menjanjikan orang ini aka berbuat sesuatu dengan tidak mengurang pembayaran ganti rugi  terhadap siapa yang menanggung pihk ketiga itu atau telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga menguatkan sesuatu  jika pihak ini mendadak memenuhi perikatannya.

Pasal 1341 BW (actio pauliana)

 Force Majeure : (keadaan memaksa) atau keadaan yang terjadi duluar kemampuan manusia seperti (banjir,longsor,tsunami)

 Perjanjian perikatan hapus karena :

  1. Pembayaran.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan barang yang hendak dibayarkan disuatu tempat.
  3. Pembaharuan hutang (bersifat sementara)
  4. Konpensasi / perhitungan hutang timbal balik
  5. Pencampuran hutang.
  6. Pembebasan Hutang
  7. Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian.
  8. Pembatalan perjanjian.
  9. Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan.
  10. Lewat waktu (verjaring)

Macam-macam perjanjian khusus :

  1. perjanjian jual beli.
  2. sewa menyewa.
  3. pinjam-meminjam (pinjam dapat diganti, pinjam tidak dapat diganti)
  4. persekutuan
  5. perdamaian
  6. perburuhan
  7. hibah / pemberi

Asas Eksenorasi :adalah penjual tidak boleh menyembunyikan cacat yang tersembunyi tentang barang.

nb :Posisi hakim pada perkara perdata pasif,pada perkara pidana aktif.

 

 


Tidak ada komentar: