Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Jumat, 28 Januari 2011

Pokok-Pokok Materi Hukum Perdata (Bagian 1)

Berikut saya akan bagikan materi kuliah hukum perdata, yang saya ringkas materinya dari buku karangan 
Prof. Subketi. S.H. yaitu buku "Pokok-Pokok Materi Hukum Perdata.

I. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

 Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas meliputi semua hukum "privat materiil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "per­data" juga lazim dipakai sebagai lawan dari "pidana".
Ada juga orang memakai perkataan "hukum sipil" untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan "sipil" itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari "militer," maka lebih baik kita memakai istilah "hukum perdata" untuk segenap peraturan hu­kum privat materiil.
Perkataan "Hukum Perdata", adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan "hukum dagang," seperti dalam pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembuku­an (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Per­data dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.

II. SISTEMATIK HUKUM PERDATA


Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, disingkat W.v.K.) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena Hukum Dagang sebenarnya tidaklah lain dari Hukum Perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian. Di berbagai negeri yang modern, misalnya di Amerika Serikat dan di Swis juga, tidak terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri di samping pembukuan Hukum Perdata seumumnya. Oleh karena itu, sekarang terdapat suatu aliran untuk meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Per­data dalam perundang-undangan kita sekarang ini, hanya terbawa oleh sejarah saja, yaitu karena di dalam hukum Rumawi yang merupakan sumber terpenting dari Hukum Perdata di Eropah Barat belumlah terkenal Hukum Dagang sebagaimana yang ter-
letak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, sebab memang perdagangan internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang dalam Abad Pertengahan.

Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1.  Hukum tentang diri seseorang,
2.  Hukum Kekeluargaan,
3.  Hukum Kekayaan dan
4.  Hukum warisan.

Hukum tentang diri seseorang , memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peratur­an perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hu­kum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawin­an beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan ten­tang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewa­jiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan, terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan karenanya dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu fihak yang tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat, misalnya hak seorang pengarang atas karang­annya, hak seorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu

pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

 Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau ke­kayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersen­diri.

 Bagaimanakah sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata?
B.W. itu terdiri atas empat buku, yaitu :

Buku I, yang berkepala "Perihal Orang", memuat hukum ten­tang diri seseorang dan Hukum Keluarga;
        Buku II yang berkepala "Perihal Benda", memuat hukum perbendaan serta Hukum Waris;
Buku III yang berkepala "Perihal Perikatan", memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;
Buku IV yang berkepala "Perihal Pembuktian dan Lewat waktu (Daluwarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan aki­bat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
 Sebagaimana kita lihat, Hukum Keluarga di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar ter­hadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakap­annya untuk mempergunakan hak-haknya itu. Hukum Waris, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Waris itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan se­seorang. Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) se­benarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasuk­kan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata ma­teriil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang ter­masuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.
 

III. PERIHAL ORANG DALAM HUKUM


Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sekarang ini boleh dikatakan, bahwa tiap manusia itu pembawa hak, tetapi belum begitu lama berselang masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja. Peradaban kita sekarang sudah sedemi­kian majunya, hingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat di­paksakan tidak diperbolehkan lagi di dalam hukum. Seorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia harus laku­kan menurut perjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa un­tuk melakukan pekerjaan itu. Paling banyak ia hanya dapat di­hukum untuk membayar kerugian yang berupa uang yang untuk itu harta bendanya dapat disita. Karena memang sudah menjadi suatu asas dalam Hukum Perdata, bahwa semua kekayaan sese­orang menjadi tanggungan untuk segala kewajibannya. Juga yang dinamakan "kematian perdata", yaitu suatu hukuman yang me­nyatakan bahwa seseorang tidak dapat memiliki sesuatu hak lagi tidak terdapat dalam hukum sekarang ini (pasal 3 B.W.). Hanya-
lah mungkin, seseorang sebagai hukuman dicabut sementara hak-haknya, misalnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Malahan, jika perlu untuk kepentingannya, dapat dihitung surut hingga mulai orang itu berada di dalam kandungan, asal saja kemudian ia di­lahirkan hidup, hal mana penting sekali berhubung dengan waris-an-warisan yang terbuka pada suatu waktu, di mana orang itu ma­sih berada di dalam kandungan.
Meskipun menurut hukum sekarang ini, tiap orang tiada yang terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melak­sanakan hak-haknya itu. Berbagai golongan orang, oleh undang-undang telah dinyatakan "tidak cakap," atau "kurang cakap" un­tuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Yang di­maksudkan di sini, ialah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah ditaruh di bawah pengawasan (curatele), yang selalu harus diwakili oleh orang tua­nya, walinya atau kuratornya.

IV. HUKUM PERKAWINAN

1. Arti dan syarat-syarat untuk perkawinan

Perkawinan, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demi­kian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Apakah artinya itu? Pasal tersebut hendak menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Burgerlijk Wetboek) dan syarat-syarat serta peraturan agama dikesampingkan. Suatu asas lagi dari B.W., ialah polygami dilarang. Larangan ini termasuk ketertiban umum, artinya bila dilanggar selalu diancam dengan pembatalan perkawin­an yang dilangsungkan itu.
Syarat-syarat untuk dapat sahnya perkawinan, ialah :
a.       kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetap-
kan dalam undang-undang, yaitu untuk seorang lelaki
18 tahun dan untuk seorang perempuan 15 tahun;
            b.       harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;

c.       untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin
harus lewat
300 hari dahulu sesudahnya putusan per-
kawinan pertama;
d.       tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua
pihak;
e.       untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada izin
dari orang tua atau walinya.
*)

Tentang hal larangan untk kawin dapat diterangkan, bahwa seorang tidak diperbolehkan kawin dengan saudaranya, meski­pun saudara tiri; seorang tidak diperbolehkan kawin dengan ipar­nya; seorang paman dilarang kawin dengan keponakannya dan sebagainya.

2. Hak dan kewajiban suami-isteri

 Suami-isteri harus setia satu sama lain, bantu-membantu, berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan bersama-sama mendidik anak-anak.

Perkawinan oleh undang-undang dipandang sebagai suatu "perkumpulan" (echtvereniging). Suami ditetapkan menjadi ke­pala atau pengurusnya. Suami mengurus kekayaan mereka ber­sama di samping berhak juga mengurus kekayaan si isteri, me­nentukan tempat kediaman bersama, melakukan kekuasaan orang tua dan selanjutnya memberikan bantuan (bijstand) kepada si isteri dalam hal melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Yang belakangan ini, berhubungan dengan ketentuan dalam Hukum Perdata Eropah, bahwa seorang perempuan yang telah kawin tidak cakap untuk bertindak sendiri di dalam hukum. Kekuasaan seorang suami di dalam perkawinan itu dinamakan "maritale macht" (dari bahasa Perancis mari = suami).

3. Percampuran kekayaan

Sejak mulai perkawinan terjadi, suatu percampuran antara kekayaan suami dan kekayaan isteri (algehele gemeenschap van goederen), jikalau tidak diadakan perjanjian apa-apa Keadaan yang demikian itu berlangsung seterusnya dan tak dapat diubah lagi selama perkawinan. *) Jikalau orang ingin menyimpang dari peraturan umum itu, ia harus meletakkan keinginannya itu dalam suatu "perjanjian perkawinan" (huwelijksvoorwaarden). Perjan­jian yang demikian ini, harus diadakan sebelumnya pernikahan 

4. Perjanjian perkawinan


Jika seorang yang hendak kawin mempunyai benda-benda yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan, misalnya suatu warisan, maka adakalanya diadakan perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden). Perjanjian yang demikian ini menurut Undang-undang harus diadakan sebelumnya per­nikahan dilangsungkan dan harus diletakkan dalam suatu akte notaris.
Mengenai bentuk dan isi perjanjian tersebut, sebagaimana halnya dengan perjanjian-perjanjian lain pada umumnya, ke­pada kedua belah pihak diberikan kemerdekaan seluas-luasnya, kecuali satu dua larangan yang termuat dalam undang-undang dan asal saja mereka itu tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.


Suatu perjanjian perkawinan misalnya, hanya dapat me­nyingkirkan suatu benda saja (misalnya satu rumah) dari percam­puran kekayaan, tetapi dapat juga menyingkirkan segala percam­puran. Undang-undang hanya menyebutkan dua contoh perjanji­an yang banyak terpakai, yaitu perjanjian "percampuran laba rugi" ("gemeenschap van winst en verlies") dan perjanjian "percampur­an penghasilan" ('gemeenschap van vruchten en inkomsten"").
Pada umumnya seorang yang masih di bawah umum, yaitu belum mencapai usia 21 tahun, tidak diperbolehkan bertindak sen-
diri dan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya. Tetapi un­tuk membuat suatu perjanjian perkawinan, oleh undang-undang di­adakan peraturan pengecualian. Seorang yang belum dewasa di sini, diperbolehkan bertindak sendiri tetapi ia harus "dibantu" ("bijgestaan") oleh orang tua atau orang-orang yang diharuskan memberi izin kepadanya untuk kawin. Apabila pada waktu mem­buat perjanjian itu salah satu pihak ternyata belum mencapai usia yang diharuskan oleh undang-undang, maka perjanjian itu tidak sah, meskipun mungkin perkawinannya sendiri yang baru kemudian dilangsungkan sah. Selanjutnya diperingatkan, apabila di dalam waktu antara pembuatan perjanjian dan penutupan per­nikahan orang tua atau wali yang membantu terjadinya perjanjian itu meninggal, maka perjanjian itu batal dan pembuatan perjan­jian itu harus diulangi di depan notaris, sebab orang yang nanti harus memberi izin untuk melangsungkan perkawinan sudah berganti. Karena itu sebaiknya orang membuat perjanjian perka­winan, apabila hari pernikahan sudah dekat.

5. Perceraian


Perkawinan hapus, jikalau satu pihak meninggal. Selanjut­nya ia hapus juga, jikalau satu pihak kawin lagi setelah mendapat izin hakim, bilamana pihak yang lainnya meninggalkan tempat tinggalnya hingga sepuluh tahun lamanya dengan tiada ketentuan nasibnya. Akhirnya perkawinan dapat dihapuskan dengan per­ceraian.



Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan per­mufakatan saja antara suami dan isteri, tetapi harus ada alasan yang sah. Alasan-alasan ini ada empat macam :
        a)        zina (overspel);
        b)        ditinggalkan dengan sengaja (kwaadwillige verlating);
c)        penghukuman yang melebihi 5 tahun karena diper­salahkan melakukan suatu kejahatan dan
d)       penganiayaan berat atau membahayakan jiwa (pasal 209 B.W.).

Undang-undang Perkawinan menambahkan dua alasan, u. salah satu pihak mendapat cacad badan/penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; I). antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan/pertengkar­an dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (pasal 19 PP 9/1975).

Tuntutan untuk mendapat perceraian diajukan kepada ha­kim secara gugat biasa dalam perkara perdata, tetapi harus di­dahului dengan meminta izin pada Ketua Pengadilan Negeri un­tuk menggugat. Sebelum izin ini diberikan, hakim harus lebih dahulu mengadakan percobaan untuk mendamaikan kedua belah pihak (verzoeningscomparitie).

Selama perkara bergantung, Ketua Pengadilan Negeri dapat memberikan ketetapan-ketetapan sementara, misalnya dengan memberikan izin pada si isteri untuk bertempat tinggal sendiri terpisah dari suaminya, memerintahkan supaya si suami memberi­kan nafkah tiap-tiap kali pada isterinya serta anak-anaknya yang turut pada isterinya itu dan sebagainya. Juga hakim dapat meme­rintahkan supaya kekayaan suami atau kekayaan bersama disita agar jangan dihabiskan oleh suami selama perkara masih bergan­tung.
       Larangan untuk bercerai atas permufakatan, sekarang ini su­dah lazim diselundupi dengan cara mendakwa si suami telah ber­buat zina. Pendakwaan itu lalu diakui oleh si suami. Dengan begitu alasan sah untuk memecahkan perkawinan telah dapat "dibukti­kan" di muka hakim.
Gemeenschap hapus dengan perceraian dan selanjutnya da­pat diadakan pembagian kekayaan gemeenschap itu (scheiding en deling). Apabila ada perjanjian perkawinan, pembagian ini harus dilakukan menurut perjanjian tersebut.

6. Pemisahan kekayaan

 Untuk melindungi si isteri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas itu atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si isteri, undang-undang memberikan pada si isteri suatu hak untuk meminta pada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan de­ngan tetap berlangsungnya perkawinan.
Pemisahan kekayaan itu dapat diminta oleh si isteri :
a)       apabila si suami dengan kelakuan yang nyata-nyata tidak baik, mengorbankan kekayaan bersama dan mem­bahayakan keselamatan keluarga;
b)       apabila si suami melakukan pengurusan yang buruk ter­hadap kekayaan si isteri, hingga ada kekhawatiran ke­kayaan ini akan menjadi habis;
c)        apabila si suami mengobralkan kekayaan sendiri, hingga si isteri akan kehilangan tanggungan yang oleh Undang-undang diberikan padanya atas kekayaan tersebut ka­rena pengurusan yang dilakukan oleh si suami terhadap kekayaan isterinya.
Gugatan untuk mendapatkan pemisahan kekayaan, harus diumumkan dahulu sebelum diperiksa dan diputuskan oleh hakim, sedangkan putusan hakim ini pun harus diumumkan. Ini untuk menjaga kepentingan-kepentingan pihak ketiga, terutama orang-orang yang mempunyai piutang terhadap si suami. Mereka itu dapat mengajukan perlawanan terhadap diadakannya pemisahan kekayaan.

 Selain membawa pemisahan kekayaan, putusan hakim ber­akibat pula, si isteri memperoleh kembali haknya untuk meng­urus kekayaannya sendiri dan berhak mempergunakan segala penghasilannya sendiri sesukanya. Akan tetapi, karena perkawinan belum diputuskan, ia masih tetap tidak cakap menurut undang-undang untuk bertindak sendiri dalam hukum.



 


Tidak ada komentar: