Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Minggu, 03 Oktober 2010

Resume Materi Hukum Pajak


Hukum Pajak adalah hukum yang (terutama) di negara kita masih sangat impopulair.

1. Tentang Hukum Pajak.
Hukum pajak biasa juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga dia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang tertentu atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak)

2. Pajak
"Pajak adalah iuran wajib kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan yang tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

3. Definisi Pajak
Sekedar untuk perbandingan berikut disajikan definisi beberapa sarjana yang dimuat secara kronologis.
a. Definisi Prancis : termuat dalam buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite de la Sciene des Finances, 1906 berbunyi : "L' impot et la contribution, soit directe dissimulee, que la puissance publique exige des habitans ou des bies pur sebvenir aux depenses du gouverment."
"Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah"

b.
Definisi Deutche Reichs Abgaben Ordnug (RAO-1919), Berbunyi "stauren sind einmalige oder laufende geldleistugen die nicht eien gegenleistung fur eine besondere leistung darstellen, und von einem offentlichreclichen gemeinwesen zur erzielung von einkunfen allen auferlegt werden, bei denen der tatbestand zuttrifft an den das fesetz die leistungspilicht knupft"
"Pajak adalah bantuan uang secara insedental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (=negara), untuk memperoleh pendapatan dimana terjadi sesuatu tatbestand (=sasaran pemajakan), yang karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.

c. Definisi Prof. Edwin R.A. Seligman dalam Essay In Taxtion (New York, 1925), berbunyi :
"Tax is a compulseryconstribution from the person, to the goverment to defray the expenses incurred in the common interest of all, wihout reference to special benefit conferred".

4. Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Pengertin Pajak.
Yang tersimpul dalam berbagai definisi selain definisi Dr. Soeparman yang memang membuka ide baru itu adalah:

a. Pajak dipungut dalam berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
b. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontrprestasi individual oleh pemerintah.
c. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
d. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investmen
e. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur

5. Retribusi
Rertibusi pada umumnya hubungan langsung dengan prestasi kembali adalah langsung, artinya, kita membayar retribusi dan kita langsung merasakan efek dari retribusi tersebut. berbeda dengan pajak, yang efeknya dirasakan melalui pembangunan. contoh dari retribusi bisa kita lihat, ketika kita masuk di area parkir kita dikenakan retribusi, namun efek dari membayar retribusi tersebut adalah, kederaan yang kita parkir akan dijaga oleh penjaga parkir, itulah yang dimaksud dengan retribusi.

6. Sumbangan
Istilah sumbangan ini mengandung pikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, tetapi hanya untuk sebahagian tertentu saja.

7 Hukum Pajak Termasuk Hukum Publik
Telah dikatakan diatas bahwa hukum pajak adalah sebahagian dari hukum publik, dan ini adalah bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan warganya; pendek kata yang mengatur cara-cara pemerintahan. Yang termasuk dalam hukum publik ini adalah : hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administrastratif. Sedangkan hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum administratif.

8 Hubungan Hukum Pajak dan hukum perdata
Dengan hukum perdata , yaitu bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi, hukum pajak banyak sekali sangkut pautnya . Hal ini dapat kita mengerti karena sebahagian besar hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutanya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak di lingkungan perdata.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

cuma sehitu ya mas resumnya tentang hukum pajak