Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Selasa, 30 Maret 2010

Materi Lengkap Hukum Acara Perdata


-->
Ringkasan Hukum Acara Perdata
Mata Kuliah Hukum Acara Perdata adalah sebuah mata kuliah yang sangat spesifikasi untuk bidang acara perdata, khususnya mengenai hukum beracara. Kali ini saya akan coba memposting mengenai ringkasan mata kuliah hokum acara perdata.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Hukum Acara Perdata
Sebagai bagian dari hokum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil.
Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum
a. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
b. Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranyamenjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.
c. Prof. Dr. R. Supomo, SH
Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Berdasarkan pengertian –pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah :
1. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum)
3. Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.
4. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi)
1.2 Sumber-sumber hukum acara perdata.
Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan.
a. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
b. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277
c. Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad No 52 Jo Staatblad 1849 No.63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis : Ketentuan tentang Uang paksa(dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.
d. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
e. Undang-Undang.
1. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi
3. UU No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum.
4. UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
5. UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
6. UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
1.3 Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia
Bertitik tolak kepada praktek peradilan Indonesia maka dapatlah disebutkan beberapa asas-asas umum hukum acara perdata Indonesia.
a. Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheid Van Rechtsspraak)
Peradilan yang terbuka untuk umum merupakan aspek fundamental dari hukum acara perdata. Sebelum perkara disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan bahwa “persidangan terbuka untuk umum” sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. (Mis : dalam perkara persidangan perkara perceraian siding dinyatakan tertutup untuk umum. Apabila hal ini tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan putusan batal demi hukum (Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter)
Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex Sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
c. Mendengar Kedua belah pihak.
d. Pemeriksaan dalam dua instansi (Onderzoek In Tween Instanties)
e. Pengawasan Putusan Lewat Kasasi.
f. Peradilan dengan membayar biaya.
Peradilan perkara perdata pada asanya dikenakan biaya perkara (Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 2, UU No 4 Tahun 2004. Pasal 121 Ayat 4 HIR/Pasal 145 Ayat 4, 192, 194 RBg. Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Pro Deo).
1.4 Susunan Badan Peradilan di Indonesia.
Menurut UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya. Jenis dan dasar badan peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 10 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004, dikenal empat lingkungan peradilan di Indonesia yaitu :
a. Peradilan Umum (UU No 8 Tahun 2004)
b. Peradilan Agama (UU No 3 Tahun 2006)
Dalam perdalilan agama membawahi Pengadilan Agama Neger
c. Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997)
d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 9 Tahun 2004)
Keempat badan peradilan tersebut kesemuanya dibawah Mahkamah Agung RI. Berdasarkan pasal 11 (1) UU No 4 Tahun 2004. Mahkamah Agung RI merupakan pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan diatas. Selanjutnya pada ayat dua (2) disebutkan, kewenangan Mahkamah Agung RI adalah :
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan dimana semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung.
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c. Kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun pidana yang dijalankan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di dalam peradilan umum diberntuk beberapa pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan negeri yaitu :
1. Pengadilan niaga (pasal 280 UU No.4 Tahun 1998 Tentang kepailitan)
2. Pengadilan anak (pasal 2 UU No.3 Tahun 1997 Tentang pengadilan anak)
3. Pengadilan hak asasi manusia (pasal 2 UU No.26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM)
4. Pengadilan tindak pidana korupsi
5. Pengadilan hubungan industrial (pasal 1 angka 17 UU No.2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan hubungan industrial.)
6. Pengadilan perikanan.
Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas sebagaimana diatur dalam pasal 49 yaitu :pengadilan agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, zakat, dan ekonomi syari’ah.
BAB II
PEMBERIAN KUASA (LASTGEVING)
2.1 Pemberian Kuasa (Lastgeving)
A. Pengertian Kuasa.
Secara Umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam BAB ke enambelas, buku III KUHPerdata tentang perikatan. Sedangkan aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG. Untuk memahami arti dari pengertian kuasa secara umum dapat dirujuk pada pasal 1792 KUHPerdta yang berbunyi “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”
Bertitik tolak dari pasal 1792 KUHPerdata tersebut diatas, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak terdiri dari :
a. Pemberi kuasa atau letsgever (Instruction, Mandate)
b. Penerima kuasa yang diberi perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
B. Berakhirnya Kuasa
Berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa adalah sebagai berikut :
1. Pemberi kuasa menarik kembaliu secara sepihak.
Ketentuan pencabutan kembali kuasa oleh pemberi kuasa, diatur lebih lanjut dalam pasal 1814 KUHPerdata dengan acuan. :
a. Pencabutan tanpa melakuakan persetujuan dari penerima kuasa
b. Pencabutan dapat dilakuakan secara tegas dalam bentuk mencabut secara tegas dan tertulis atau meminta kembali surat kuasa dari penerima kuasa.
c. Pencabutan secara diam-diam berdasarkan pasal 1816 KUHPerdata.
2. Salah satu puhak meninggal dunia
Dengan sendirinya pemberian kuasa berakhir demi hukum.
3. Penerima kuasa melepas kuasa.
Pasal 1817 KUHPerdata member hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepas kuasa yang diterimanya dengan syarat :
a. Hsarus memberitahu kehendak pelepasan itu kepada pemberi kuasa
b. Pelepasan tidak boleh dilakuakan pada saat yang tidak layak. Ukuran tentang hal ini didasarkan pada perkiraan objektif, apakah pelepasan itu dapat menimbulkan kerugian kepada pemberi kuasa.
C. Jenis-Jenis Kuasa.
1. Kuasa Umum (pasal 1795 KUHPerdata)
2. Kuasa khusus (pasal 1795 KUHPerdata)
3. Kuasa Istimewa (pasal 1796 KUHPerdata)
4. Kuasa perantara (pasal 1792 KUHPerdata dan pasal 62 KUHD)
D. Kuasa Menurut Hukum
Kuasa menurut hukum disebut juga Wettelijke Vertegnwoording atau Legal Mandatory. Maksudnya undang-undang sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan untuk dengan sendirinya bertindak mewakili. Beberapa kuasa hukum adalah sebagai berikut :
1) Wali terhadap anak dibawah umur (pasal 51 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
2) Curator atas orang tidak waras.
3) Orang tua terhadap anak yang belum dewasa (pasal 45 (2) UU No 1 Tahun 1974
4) BPH sebagai curator kepailitan
5) Direksi atau pengurus badan hukum
6) Direksi perusahaan persoroan (persero)
7) Pimpinan perwakilan perusahaan asing
8) Pimpinan cabang perusahaan domestic.

untuk lebih jelasnya, file sudah saya upload ke academia.edu dapat di download click

92 komentar:

Iskandar Daulima mengatakan...

yang saya postkan baru dua bab, yang kesemuanya mengenai hukum acara perdata terdapat 9 BAB.

Anonim mengatakan...

saya tertarik dengan materinya. bisa di share ke ericho_consultan@yahoo.co.id... thanx.

Anonim mengatakan...

sya juga tertarik dengan materi ini, maaf tolong saya kirimkan ke sar_2990@yahoo.co.id.... teriam kasih banyak

Anonim mengatakan...

maksut ke saf_2990@yahoo.co.id

Anonim mengatakan...

assalamu'alaikum wr.wb
saya mahasiswa Fak.Hukum Universitas Andalas Padang. saya tertarik dngn bahan hukum acara perdata anda. mohon share ke dden83@ymail.com
terima kasih

Anonim mengatakan...

mohon share ke rizqiyarijae@ymail.com ya??
saya perlu belajar cepat untuk tes cpns..
terimakasih banyak sebelumnya

Anonim mengatakan...

mohon share ke asrofantasy@gmail.com
untuk bahan kuliah,,,trims....

Anonim mengatakan...

mohon fileny ke Fhazym@yahoo.com
thanx

Anonim mengatakan...

materi sangat menarik.... mohon share ke hulk_gonzales@yahoo.com
thanks...........

rahmad mengatakan...

sangat bermanfaat tlong share ke el_h4bi@yahoo.com trimz

Anonim mengatakan...

materi sangat bermanfaat tlong share ke adei_stb@yahoo.com.. trims..

Anonim mengatakan...

would u share to this email
bagusyudistira55@yahoo.com

thx

Unknown mengatakan...

Salam,
setelah saya membaca materi ini ternyata sangat membantu dalam belajar tolong di share ke didi.vanderwich@gmail.com
Terimakasih hanya Tuhan yang dapat membalas-Nya

Anonim mengatakan...

saya tertarik dengan materi ini , tolong dshare ke email saya edison.sitorus@yahoo.com,,,
terimakasih :)

Anonim mengatakan...

saya tertarik dengan materi ini , tolong dshare ke email saya edison.sitorus@rocketmail.com,,,
terimakasih :)

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum..wr..wb.
saya sangat tertarik dengan materi hukum acara perdatanya,mohon di share ke alam_atooz@yahoo.com
terima kasih sebelumnya.

Anonim mengatakan...

saya sangat tertarik dengan materi ini. dan kebetulan saya sedang mempelajari hukum acara perdata. bersediakah untuk dikirimkan ke email saya? georgeanderson88@gmail.com
jika anda berkenan, saya sangat berterima kasih.

Anonim mengatakan...

yah bersambung,,bisa dishare tidak mas, ke bullet6967@yahoo.co.id,suksma

Anonim mengatakan...

SALAM PAK.....
SAYA TERTARIK DENGAN FILE ANDA INI PAK....
BISA KIRIM KE: baykill@yahoo.com.
Thanks ya pak...
Sukses buat anda pak...

Anonim mengatakan...

sanga bermanfaat boleh saya minta file lebih lengkap? krn mgg depan saya akan sidang studi kasus mohon bantuannya trimakasih sebelumnya tsanny_8@yahoo.com

yudi mengatakan...

saya tertarik dengan materinya. bisa di share ke
ayudi.1987@gmail.com
thnks sob...

Anonim mengatakan...

saya tertarik dengan materi ini , tolong dshare ke email saya die_hard423@yahoo.com,,,
terimakasih :)

vani mengatakan...

artikelnya keren, ijin tag ya artikelnya ^_^

Anonim mengatakan...

saya sangat tertarik dn sangat memerlukan eperti materi tersebut untuk bahan pembelajaran..mohon dikirim ke email sya: darius_force1@yahoo.com

trims..

Atiansya Febra Chandra mengatakan...

mas bila tidak keberatan bisa share ke email atiansyafebra90@gmail.com tentang materi tersebut, dan kunjungi jg blog saya freeworldinhere.blogspot.com

Anonim mengatakan...

permisi kak
mohon bantuannya untuk dikirim filenya. kenapa yang diposting kok cuman 2 bab. mohon saya dikirimi semua babnya di email saya
yyanuarmughowim@yahoo.com
terima kasih sebelumnya

maju Indonesia mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

bisa dikirimkan ke andrepoenya46@gmail.com...makasih

Anonim mengatakan...

Saya tertarik dengan materinya, mohon di share ke eric_mu_1993@hotmail.com, thanks a lot.. :)

Anonim mengatakan...

mas, mantab ni postingannya, saya benar2 terbantu dlm belajar acara perdata.. saya mohon bantuannya mas di share ke saya citra_215@yahoo.co.id
terima kasih sebelumnya ya mas, saya harap bantuannya ya mas

Anonim mengatakan...

saya bru belajar di fak hukum dan smester skrg saya belajar ttg hukum acara perdata jd minta share materi ini ke yay_08@yahoo.com ya....thanx ^^

Anonim mengatakan...

saya sangat tertarik dengan materi yg anda buat, tolong di share ke fb q,.. jumartosagala@yahoo.co.id...thanks bnget.

mertamupu mengatakan...

boleh dong saya minta semua tulisanya pak.

Anonim mengatakan...

Bagus sekali pak..mhon di share di sakuragi_dunkz@yahoo.co.id

Anonim mengatakan...

saya interest dengan materi hukum perdatanya, buat pembelajaran juga buat saya dan tambahan pengetahuan buat hukum acara perdata yang pasti berguna untuk kuliah H.A. Perdata.
bisa tolong kirimkan materinya kak?
ke mizu_sora15.kira@rocketmail.com
terima kasih atas bantuannya kak..
:)

Anonim mengatakan...

saya sangat tertarik dan membutuhkan materi inii.. bisa di emailkan k saya?
hennycooky@yahoo.com
terima kasih atas bantuannyaaa.....

Anonim mengatakan...

tolong kirim ke emailku juga ya... edisi lengkapnya, dengan ini aku akan merasa amat sangat terbantu...

makasi banyak sebelumnya ^^

Anonim mengatakan...

Salam sejahtera..

tolong kirim ke emailku juga ya... edisi lengkapnya, dengan ini aku akan merasa amat sangat terbantu...
garis_fajar@yahoo.com

makasi banyak sebelumnya ^^

Hertama Arborea mengatakan...

Mas tolong kirimkan bahan materi lengkap hukum acara perdata ke email saya: rea.toocool@yahoo.com ,, thanks

Anonim mengatakan...

Mas tolong email kesaya astati@antam.com maslah aturan perkawinan di KUPH Perdata secara detail.terimaksih sebelumnya

Anonim mengatakan...

Trims kshatriyas sdh byk membantu Dan Adanya material ink, visa share selengkapnya me email sy bila book task keberatan me Alamo email sy di a3alul@yahoo.co.id , trima ksh sebelumnya,

Sinar Matahari Taksu mengatakan...

Pak saya sangat tertarik dengan materi bapak 9 bab tersebut.
Mohon disharing ke : simatabali@gmail.com
Terima kasih
Bagus S.

Anonim mengatakan...

pak saya tertarik dengan materinya, bisa dishare ke ari.khairi@hotmail.com . Terima Kasih

Amir eljany mengatakan...

Pak, kami tertarik ulasan materi bapak.
mohon bantuanya untuk di share ke email kami emir_eljani@yahoo.com
untuk jadi bahan diskusi kami. terima kasih

Anonim mengatakan...

pak iskandar daulima ysh,
sy sangat trtarik dengan materinya mohon dengan ikhlas untuk ke sy, email : e.nirwadi@gmail.com.... trim's

Anonim mengatakan...

Saya suka materinya neh.Mohon share Hukum Acara Perdatanya diemail saya,bang. Di email: gunpantau@gmail.com

Anonim mengatakan...

Bang, kami tertarik tentang ulasan materi abang.
mohon bantuanya untuk di share ke email kami yaitu arief_s.riyadi@yahoo.co.id
untuk jadi bahan diskusi kami. terima kasih

Anwar Fitanta mengatakan...

bagus sekali pak...
mohon untuk bisa dikirimkan kee alamat email saya pak
back_frans@yahoo.com

Anonim mengatakan...

pak nikekusuma91@yahoo.com ya pak

makasih

Anonim mengatakan...

Salam,
setelah saya membaca materi ini ternyata sangat membantu dalam belajar tolong di share ke fhilipz@rocketmail.com
Terimakasih

Anonim mengatakan...

Mas bs tolong kirimkan materi hukum acara perdatany ke email saya tediarif@gmail.com materiny cukup membantu dlm saya mendalami hkm acr pdt.thx

forum intelektual study club mengatakan...

mantap
tolong postkan ke syawal_amirul54@yahoo.com

Ahmed Tarmidzi mengatakan...

saya sangat memerlukan materi H. Acara Perdata ini, mohon share ke tarmidzi.alqurtubi@gmail.com ... trima kasih

Anonim mengatakan...

saya tertarik dengan materinya..
share dong ke bowo_kuyt@yahoo.com
thanks.. ditunggu secepatnya :)

Anonim mengatakan...

assalamualaikum
bahan yang sangat bermanfaat pak,
kalau ada bahan tentang hukum acara perdata dan bahan tentang beracara secara prodeo mohon share k dieyan_queen90@yahoo.com
terima kasih banyak..

miftahul mengatakan...

maaf mas bisa dikirim ke e-mail ini mhmiftahul90@gmail.com ini sangat membantu saya mas..... kalau bisa dari bab I sampai terakir ya mas.....

Anonim mengatakan...

Sy juga tertarik dengan materinya mas ... Sy akan sangat berterima kasih kalau mas berkenan share ke saya di mh.hakim@ymail.com. Trm ksh

cerita hidup mengatakan...

saya sangat tertarik dengan materinya, jadi saya sangat berterima kasih jika materi lengkapnya dapat dikirim ke cucucasmanahrohima@yahoo.co.id,,terimakasih banyak sebelumnya ya

Anonim mengatakan...

ealevicsaya sedang membutuhkan materi ini, dan saya tertarik dengan materi yang anda poskan...
bolehkah saya meminta materi lengkapnya?
jika berkenan tolong kirimkan ke email saya, dwieqifathiia@yahoo.com

terima kasih....

Anonim mengatakan...

terima kasih atas share terkait materi ini,mohon berkenan untuk berbagi dengan kami,lily_tanden@yahoo.co.id

Anonim mengatakan...

sy sangat tertarik dan sangat memerlukan materi ini sebagai bahan pembelajaran sy di kampus UIN SGD BDG. mohon mohon agar bapak dpn share ke email ovin51@yahoo.co.id
mohon bantuannya. terima kasih

Anonim mengatakan...

saya juga tertarik dengan materi ini, tolong di email ke ruddy1878@gmail.com trims

Tam's mengatakan...

ijin bang untuk materinya saya sangat tertarik, mhn bang di share ke p1909k@gmail.com

Badan Eksekutif Mahasiswa Syariah mengatakan...

PAK Mohon kirimkan ke email saya aimanulhendro@yahoo.co.id
saya tunggu konfirmasinya..terimakasih...

Anonim mengatakan...

Pubang saya mahasiswa hukum UTS mohon materinya di share ke deni_3p@yahoo.co.id, terima kasih...

Anonim mengatakan...

saya tertarik dengan materi anda,tolong kirimkan ke maf_tukan@yahoo.com trims.

Anonim mengatakan...

saya tertarik dengan bahan materi hukum acara perdata anda mohon di share untuk lebih lengkapnya ke yoga_yud@gmail.com,Terima kasih

status hukum mengatakan...

Terima Kasih telah berbagi pak,.

Unknown mengatakan...

Saya mahasiswa semester 3 FH dan sedang mengambil materi kuliah mengenai acara perdata
saya sangat tertarik dengan materi tersebut
tolong share ke arioselalu@gmail.com
terimakasih :)

Anonim mengatakan...

pak saya butuh sekali materi ini, bisa minta filenya, makasih
rickafebrianti37@yahoo.com

Blogger Beriman mengatakan...

Boleh minta softcopy materi nya pak,
tolong di kirim ke email : rachsoft182@yahoo.com

Terima kasih

Blogger Beriman mengatakan...

minta softcopy nya pak, tolong di kirim ke alamat email :rachsoft182@yahoo.com

Blogger Beriman mengatakan...

assalamu'alaikum wr.wb
saya mahasiswa Fak.Hukum Uniat. saya tertarik dngn bahan hukum acara perdata anda. mohon share ke rachsoft182@yahoo.com
terima kasih

Idaman Putri mengatakan...

boleh minta emailnya? thank you

Idaman Putri mengatakan...

boleh minta alamat emailnya? karena saya tertarik utk share nya. thank you

Anonim mengatakan...

Maaf sebelumnya, saya tertarik dengan materinya pak.. mohon bantuannya untuk di share ke email saya panjiagung.nugroho@yahoo.com thanks :)

onfire tobing mengatakan...

saya lagi kuliah semester 4 lagi belajar hukum acara perdata
tolong share ke tobingonfire@gmail.com
terimakasih.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

mas saya sangat suka denganmateri anda, minta tolong share dong yang 9 BAB ke email : ahmadmuzhaffar010911@gmail.com

Anonim mengatakan...

gan ane suka postingan ini tlg kiring lengkapnya ke matsanikurniawan@yahoo.co.id

Anonim mengatakan...

Gan, ane tertarik juga dengan postingan mengenai KUHAPdt. Tolong kirim ke ane juga buat referensi kuliah hukum sy dengan alamat email : isnuhp@gmail.com. Terima kasih yah baik budinya..

Anonim mengatakan...

saya sangat tertarik dengan materi ini karena saya mempelajari ini di jurusan saya,. maaf, tolong dikirimkan ke tinambunan.parlindungan@yahoo.com
terima kasih banyak

Anonim mengatakan...

saya membutuhkan materi lengkapnya, minta tolong kirim ke email saya, lilis_septiliya@yahoo.co.id

Unknown mengatakan...

saya tertarik dengan postingan di atas, saya mahasiswa UNIVERSITAS SYIAH KUALA Banda Aceh Sangat suka dengan postingan tersebut...

Anonim mengatakan...

mohon di share filenya ke nmannozhrest@yahoo.com... terima kasih

Eron Kristriaji mengatakan...

salam kenal pak iskandar, saya eron kristriaji, mahasiswa hukum di Universitas Flores, bisa minta bahan "Materi Lengkap Hukum Acara Perdata" share ke eronkristriadji@yahoo.com. terima kasih

Anonim mengatakan...

Saya suka, tolong share ke lusi_li3@yahoo.com. , :D terima kasih

Unknown mengatakan...

saya sangat tertarik dengan pembahasan materi ini yang singkat dan jelas. mohon dishare materi yang lebih lengkapnya ke sintawirinda109@gmail.com terima kasih atas bantuannya :)

Unknown mengatakan...

Penyajiannya singkat, lugas dan jelas. Mohon share versi lengkapnya ke dasmarali@gmail.com Terimakasih.

Mr.Denny mengatakan...

saya sangat tertarik dengan pembahasan materi ini yang singkat dan jelas. mohon dishare materi yang lebih lengkapnya ke : aclao.denny@gmail.com terima kasih dan semoga sukses selalu ...aamiin

Anonim mengatakan...

Send ke wira260596@gmail.com la, perlu ni tuk uts

Anonim mengatakan...

Saya tertarik dengan materi ini, tolong di share ke saya, anaindrawati37@gmail.com