Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 April 2016

Aksi Radikalitas Massa Terhadap Penasihat Hukum

Disuatu negara hukum (rechtstaat) seperti Indonesia ini seharusnya dan idealnya, perilaku warga atau anggota masyarakat adalah sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan. Seseorang atau kelompok sosial wajib membangun dan mengapresiasikan perilakunya sesuai dengan perintah yang dirumuskan oleh hukum. Tanpa diperintahkan oleh hukum untuk melakukan sesuatu perbuatan, maka suatu perbuatan yang berlawanan dengannya tidak boleh terjadi.
Persoalannya, mengapa masih ada saja seseorang dan kelompok-kelompok sosial yang nekat melakukan suatu perbuatan yang berseberangan dengan hukum, tidakkah merasa takut dengan sanksi hukum yang akan menjeratnya dan mempertanggungjawabkannya?

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara tentram, damai, tetapi dapat terjadi juga pelanggaran terhadap hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan. Dalam penegakan hukum, ada tiga unsur yang selalu diperhatikan, yaitu kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit) (Sudikno Mertokusumo, 1991)

Pendapat Sudikno itu relevan dengan yang disampaikan oleh Sodiki, "senafas dengan ciri negara Indonesia yang hendak diwujudkan tersebut (alinea ke-2 pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 mengenai negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur), maka tidak bisa lain, bahwa cita-cita hukum (rechstsides) yang hendak direalisasikan ialah hukum yang memancarkan kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran" (13, Januari 1996)

Fungsi hukum tersebut menunjuk pada suatu idealita tentang terproteksinya kepentingan masusia. Idealita ini akan terwujud ditangan penyelenggara profesi hukum, pelaksanaan hukum ini menjadi "manusia agung" yang mendapatkan tugas untuk mengartikulasikan hak-hak dasar manusia.

Salah seorang penyelenggara profesi hukum yang diberi mandat dan amanat untuk mewujudkan kepastian hukum, mampu menunjukan dimensi kemaknfaatan hukum dan orientasi keadilannya adalah penasihat hukum. Manajemen hukum akan berjalan sesuai dengan kaedah-kadah menerjal yuridis bilamana penasihat hukum turut memainkan peran secara aktif, profesional dan bermoral tinggi.

Dalam pelaksanaan hukum yang menurut terwujudnya idealita kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum itu, sebab penasihat hukum akan dihadapkan dengan beragam tantangan yang bisa jadi diantara tantangan itu ada yang menempatkannya sebagai sasaran protes radikalitas, baik secara idividual maupun masal.

Febomena yang menarik adalah radikalitas massa, yakni yang melibatkan sekelompok manusia yang melakukan unjuk kekerasan terhadap praktik penasihat hukum, yang secara langsung tak terkait dengan kasus yang ditangani oleh penasihat hukum maupun korban dari suatu tindakan kejahatan.

Sebagai misal, masyarakat mengamuk (menganiaya) penasihat hukum yang sedang menangani suatu kasus tindnak kejahatan yang berkualifikasi pemberatan. Masyarakat ini merupakan korban langsung dari tindak kejahatan itu, tetapi berada dalam kominitas terjadinya tindak kejahatan. Kausu aksi kekerasan massa (mulai dari penyanderaan sampai pemukulan) terhadap penasihat hukum ini pernah menimpa penasehat hukum yang sedang menangani "kasus acan", yakni kasus pencurian yang diikuti dengan perkosaan.

Dari kasus kekerasan massa terhadap penasihat hukum itu dapat dilacak berbagai faktor di seputar eksistensi penyelenggara profesi hukum sebagai berikut :

1. Opini Publik yang dibangaun oleh media massa, baik media cetak maupun media elektronik yang mengungkap kualitas modus operandi suatu tindak kejahatan, seperti modus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oelh perampok di depan mata kedua orang tuanya secara psikologis akan mampu membangun emosi massa secara eksplosif (meledak-ledak) 

Dengan  berita kasus yang dibaca da dilihat oleh massa secara langsung, lebih-lebih yang menyuratkan praktik sadistis, akan mendorong masyrakat intuk segera melakukan responsi dan reaksi. Dengan kondisi ini, tersangka atau terdakwa yang berhasil ditangkap oleh pihak berwajib dapat saja langsung divonis oleh massa sebagai orang yang bersalah atau menjadi pelaku atas kasus itu, setidak-tidaknya mengetahui kronologisnya.

Kasus sadistis ini dapat menjadi pendorong munculnya emosi massa yang terefleksi secara sadistis, manakala opini publik pun makin tidak menghargai atas "praduga tak bersalah" (presumtion of innocence)
 
Kata Mulyana W. Kusumah, "Media massa, cetak maupun elektronik terus menyiarkan proses penyidikan kasus serta ungkapan-ungkapan perasaan masyarakat  atas peristiwa pidana keji tersebut ( kasus Acan) selama berminggu-minggu, dan opini seakan-akan dimobilisasi secara eskalatif menuju suara tunggal  massa : hukum berat atau hukum mati para penjahat ini" (Republika, 19 September 1995)
 
2. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap berfungsinya hukum yang belum mencapai tingkat optimal. Artinya, masyarakat belum paham betul bahwa penanganan suatu perkara hukum itu menuntut sikap kehati-hatian dari penegak hukum, disamping melalui tahap demi tahap sebagaimana yang diatur dalam peraturan atau perundang-undangan.
 
Proses penyelesaian perkara yang demikian itu merupakan ujian tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan atau komunitas sosial yang ingin tahu akhir dari proses itu. Bagi masyarakat demikian, kalau tidak sabar dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sistem yuridis, maka terbuka peluang berbuat mengikuti emosinya. Apalagi jika dalam proses menunggu dan mengikuti perjalanan kasus itu, ada pihak-pihak  yang sengaja meluncurkan isu negatif yang bermodus merusak sistem kerja penyelenggara profesi hukum.

Pemahaman yang masih minim itu misalnya dalam mengartikan dan memposisikan penasihat hukum sebagai "pembela" orang-orang yang bersalah. Orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan dinilainya memiliki posisi istimewa dan kuat karena mendapatkan "pembela" yang dimungkinkan akan dapat meringkankan hukuman yang akan menimpanya dan bahkan dapat membebaskannya dari jeratan hukum.
 
Dengan tindak kekerasan massa, masyarakat ini berharap bahwa penasihat hukum itu tak akan membela orang atau kelompok tertentu yang dinilainya pantas mendapatkan hukuman berat, kendati pengadilan belum menjatuhkan putusan atasnya.
 
3. Korelasi antara tindak kriminalitas dan kekerasan yang makin meningkat dari hari-kehari dengan dimensi urgensi penyelenggara profesi hukum (penasihat hukum) yang dinilai sudah mencapai anti klimak. Tindak kriminalitas yang berkembang marak ini dinilai terkait dengan belum berfungsinya penyelenggara profesi hukum secara optimal, bijak dan sesuai dengan kode etik profesinya. Ada oknum-oknum penyelenggara profesi hukum yang mentolerir munculnya faktor-faktor krimonogen , sehingga merangsang oknum-oknum sosial untuk memanfaatkannya lebih leluasa.

Berpijak pada kondisi tersebut, akhirnya masyarakat yang secara langsung merasakan penderitaan secara fisik, material maupun psikologis "lahan" tindak kejahatan mencoba untuk "membhasakan" perasan tidak puasnya dalam bentuk tindak kekerasan pada penasihat hukum.

4. Sikap dan cara kerja penasihat hukum yang belum menunjukan profesionalitasnya. Penampilan, gaya bertutur, intelektualitas, dan lebih-lebih interaksi sosialnya belum menampakan jati dirinya sebagai mitra kerja praktisi hukum lainnya dalam menemukan kebenaran material. Aksi kepengacaraan atau kepenasihatan yang ditunjuk oleh penasihat hukum yang terfokus pada "pemihakan mutlak" kepada tersangka / tedakwa dengan tujuan mendapatkan imbalan sejumlah uang semata dapat mengundang responsi dan aksi-aksi nyata masyarakat yang menjadi korban kejahatan atau masyarakat yang sudah merasa "muak" dengan aksi-aksi kejahatan yang sepertinya (menurut estimasinya) sulit terbendung.

5. Belum menyatunya kerjasama secara konstruktif antara tugas aparat yang wajib dengan penasihat hukum. Kinerja penasihat hukum masih sering dianggap kurang menguntungkan terhadap tugas -tugas penyidikan dari penyidik. Sikap penyidik demikian dapat berakibat kurang baik terhadap posisi penasihat hukum dalam hubungnnya dengan masyarakat (korban tindak kejahatan)

Kelima hal ini menjadi "pekerjaan rumah" bagi penasihat hukum untuk meningkatkan sosialitas fungsionalnya di tengah-tengah masyarakat. Apalagi kecenderungan maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan dari hari ke hari makin beragam yang diikuti tindak perlawanan sosial terhadap tindak kejahatan itu. Kalau sampai masyarakat makin kuat asumsinya, bahwa penasihat hukum  itu aka menjadi "kekuatan pendukung" dan pelindung (pencari jalan keluar) bagi pelaku tindak kejahatan, maka perlawanan-perlawanan sosial bercorak kekerasan akan sulit dihindari lagi di tengah masyarakat.

Sumber : Etika Profesi Hukum dan Nuansa Tantangan Profesi Hukum Di Indonesia, Tarsito, Bandung, 1997,183-188









Senin, 18 April 2016

DASAR-DASAR KONTRAK BISNIS



DASAR-DASAR KONTRAK BISNIS

Hikmahanto Juwana



Guru Besar FHUI
SH (UI), LL.M (Keio University, Jepang)
Ph.D (University of Nottingham, Inggris)


 


 UNIVERSITAS SURABAYA
2016
FAKULTAS HUKUM S2 KENOTARIATAN




I.                  PENGERTIAN
1.1     Apa itu Kontrak?
a.      Kontrak adalah Perjanjian
b.      Dalam kenyataan tidak dibedakan istilah kontrak atau perjanjian, walaupun dalam teori sering dibedakan
c.       Kontrak merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang berisi prestasi: hak dan kewajiban

1.2    Apakah Perjanjian harus bersifat Komersial?
a.      Perjanjian tidak harus bersifat komersial
b.      Perjanjian nikah, misalnya, adalah perjanjian yang tidak bersifat komersial
c.       Perjanjian yang bersifat komersial sering disebut sebagai kontrak bisnis
d.      Karakteristik dari kontrak bisnis adalah:
1.      Ada sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
2.      Jumlahnya harus substansial

1.3    Istilah Kontrak Bisnis
a.      Istilah kontrak bisnis, sering disebut kontrak bisnis internasional; adapula kontrak bisnis yang berdimensi publik, namun ini semua sama kontrak adalah kontrak
b.      Disebut kontrak bisnis internasional karena ada unsur atau elemen asingnya (apa kewarganegaraan, tempat dilaksanakan prestasi, dll.)
c.       Disebut kontrak bisnis yang berdimesi publik karena salah satu pihak adalah pemerintah

1.4  Apa yang Dapat Diperjanjikan oleh Para Pihak?
1.      Pada dasarnya para pihak dapat memperjanjikan apa saja yang dikehendaki
2.      Prinsip diatas dikenal sebagai “kebebasan berkontrak” yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
3.      Bunyi Pasal 1338 adalah sebagai berikut:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” (terjemahan: Subekti&Tjitrosudibio)
4.      Hanya saja prinsip Kebebasan Berkontrak ada batasannya
5.      Batasan dari Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1339 dimana disebutkan bahwa batasannya adalah:
A.    Kepatutan;
B.     Kebiasaan; dan
C.     Undang-undang/Hukum
6.      Pasal 1339 KUHPer dengan demikian dapat menentukan sah tidaknya perjanjian
7.      Disamping Pasal 1339 KUHPer yang juga ikut menentukan sah tidaknya perjanjian adalah Pasal 1320 KUHPer
8.      Pasal 1320 KUHPer menyebutkan untuk sahnya persetujuan diperlukan 4 syarat:
a)      Kesepakatan
b)      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c)      Suatu hal tertentu
d)     Suatu sebab yang halal

1            1.5  Apakah Kontrak Harus Dalam Bentuk Tertulis?
1.      Kontrak atau perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis
2.      Bentuk lisan atau tertulis dari sebuah kontrak lebih untuk keperluan pembuktian
3.      Kontrak dalam bentuk lisan mempunyai kekuatan pembuktian yang lemah
4.      Kontrak dalam bentuk tertulis dapat dibedakan antara:
a)      Dibawah tangan
b)      Didaftarkan ke notaries
c)      Dilegalisir tandatangan para pihak oleh notaries
d)     Dibuat dihadapan notaris (akta notariil)
(catatan: untuk kontrak yang dibuat dihadapan notaris bisa karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan)
5.      Dengan demikian tertulis tidaknya sebuah kontrak tidak menentukan sah tidaknya kontrak
6.      Tertulis tidaknya kontrak berkaitan dengan lemah kuatnya pembuktian sebuah kontrak

1              1.6  Bagaimana dengan Materai?
Apakah materai menentukan sah tidaknya Perjanjian? Ataukan menentukan lemah kuatnya pembuktian?
a.       Materai adalah hutang para pembuat perjanjian kepada Negara
b.      Materai merupakan kewajiban pembuat perbuatan hukum tertulis kepada Negara
c.       Ketentuan tentang Materai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
d.      Dalam Pasal 1 disebutkan “Dengan nama Bea Materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini” Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) disebutkan
“Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk: (a) Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata”
1.7 Siapa yang Menentukan Isi Kontrak Bisnis?
1.      Yang menentukan isi dari kontrak bisnis adalah pemakai
2.      Perancang kontrak (contract drafter) hanya membuatkan
3.      Perancang kontrak dapat dianalogikan dengan penjahit: ia yang membuat tetapi bukan yang memakai
4.      Perancang kontrak menterjemahkan keinginan klien dalam bentuk kalimat hokum
5.      Selain itu Perancang juga membuat klausula yang melindungi klien



II. TAHAPAN KONTRAK BISNIS

2.1  Enam (6) Tahap Kontrak Bisnis
1.      Tahap Kesepakatan Awal Para Pihak
2.      Tahap Pembuatan atau Penelaahan Kontrak Bisnis
3.      Tahap Negosiasi Rancanan Kontrak Bisnis
4.      Tahap Penandatanganan Kontrak Bisnis
5.      Tahap Pelaksanaan Kontrak Bisnis
6.      Tahap Sengketa Kontrak Bisnis (apbl ada)

2.2  Tahap Kesepakatan Awal Para Pihak
1.      Pada tahap ini apa yang disepakati masih belum mengikat secara hukum
Ø  Dapat berbentuk lisan maupun tulisan (MoU, LoI, surat menyurat)
2.      Kesepakatan ini harus ditindaklanjuti dengan sebuah kontrak
3.      Bisa tidak masuk ke tahap berikutnya, yaitu pembuatan dan penelaahan kontrak
4.      Peran konsultan hukum tidak terlalu dominan

2.3  Tahap Pembuatan dan Penelaahan Kontrak Bisnis
1.      Konsultan hukum mempunyai peran yang sangat dominan
2.     Konsultan hukum harus bisa menerjemahkan keinginan klien dalam bentuk kalimat atau dokumen (perjanjian) hokum
3.      Satu konsultan hukum yang membuat kontrak sementara yang lain menelaah kontrak

2.4  Tahap Negosiasi Kontrak Bisnis
1.  Para pihak yang kerap diwakili oleh konsultan hukum menegosiasikan apa yang menjadi kepentingannya
2.      Berupaya untuk mencapai kesamaan pandangan
3.      Hati-hati: Kadal-kadalan bukan win-win
4.      Peran konsultan hukum sangat dominan dan penting


2.5  Tahap Penandatanganan Kontrak Bisnis
1.      Kontrak yang telah dinegosiasikan siap untuk ditandatangani
2.      Peran konsultan hukum mulai berkurang, tetapi masih ada:
Ø  Mengecek apakah pihak yang menandatangani sah

2.6  Tahap Pelaksanaan Kontrak
1.      Para pihak menjalankan atau mengimplementasikan kontrak sesuai yang diperjanjikan
2.      Peran konsultan hukum tidak begitu dominan tetapi dapat dipanggil sewaktu-waktu 
                  Menentukan apakah terjadi cidera janji
                  Dalam kaitan dengan legal audit
2.7  Tahap Sengketa Kontrak
1.    Terkadang karena satu dan lain hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak
2.    Para pihak menyelesaikan sengketa berdasarkan mekanisme yang telah disepakati dalam kontrak (musyawarah mufakat kemudian ditingkatkan apakah melalui pengadilan atau arbitrase)
3.    Konsultan hukum dapat membantu pengacara yang menangani perkara




III. ANATOMI KONTRAK
3.1  Apa saja Bagian (Anatomi) dari Kontrak?
Secara umum kontrak terdiri dari:
a.       Bagian Pendahuluan
b.      Bagian Isi
c.       Bagian Penutup
d.      Lampiran (apabila ada)

3.2  Apa saja yang ada dalam Bagian Pendahuluan?
Bagian Pendahuluan terdiri dari:
a.    Sub Bagian Pembuka: berisi kata pembuka, termasuk penyingkatan judul perjanjian dan tanggal perjanjian
b.  Sub Bagian Pencantuman identitas para pihak: berisi elaborasi dari pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian
c.       Sub Bagian Penjelasan: berisi penjelasan mengapa para pihak membuat perjanjian

3.3  Contoh Sub-Bagian Pembuka
1.      Perjanjian Kerjasama Operasi (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat pada hari ini _______________ di ________________ oleh dan antara:
2.      Perjanjian Jual Beli Aset (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani di _________ pada hari ini _________ tanggal ____________  oleh dan antara:
3.      This Assignment of Project Construction Contract (hereinafter referred to as the “Agreement”) is made and entered into as of ________________ by and between:
4.      This Joint Venture Agreement (“JVA”) is made  __[day]___ of _______________ by and between:

Contoh Sub Bagian Pencantuman Identitas Para Pihak (1)
1.      PT XYZ, NPWP No. _______, yang didirikan dengan Akta Notaris ____________, SH di Jakarta No. _____ tanggal ________ sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Akta No. __________ tanggal __________ yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. ______ tanggal __________ dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. _____ Tahun ______ (Berita Negara Republik Indonesia tanggal ________ No. _____), berkedudukan di ________________, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh  ______________, Direktur Utama PT XYZ, selanjutnya disebut “XYZ”.

Contoh Sub Bagian Pencantuman Identitas Para Pihak (2)
1.      PT KMN, suatu badan usaha patungan dalam pendirian yang sahamnya dimiliki oleh:
PT VKL sejumlah _____ %
PT BKL sejumlah _____ %
PT NOP sejumlah _____ %
            yang didirikan berdasarkan Akta Notaris _______________, SH di __________ No. _____ tanggal ____________, yang sedang dalam proses pengesahan Menteri Kehakiman, berkedudukan di _______________, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh __________, Direktur  Utama PT KMN, selanjutnya disebut “KMN”.

Contoh Sub Bagian Pencantuman Identitas Para Pihak (3)
1.      PT TRI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di _______, dalam hal ini diwakili oleh _______________ yang bertindak dalam kedudukannya selaku ______________ dan untuk tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini telah mendapatkan persetujuan dari rapat umum luar biasa pemegang saham PT TRI sebagaimana terbukti dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT TRI tertanggal ______________ yang dilampirkan dalam perjanjian ini (selanjutnya disebut “Penjual”).

Contoh Sub Bagian Pencantuman Identitas Para Pihak (4)
1.      PT HIK, a company duly organized and validly existing under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in ___________, with its office at _______________ (hereinafter referred to as the “Lander”).
2.      PT NMR, a limited liability company formed under the laws of the Republic of Indonesia and having a place  of business at ___________________, hereinafter referred to as the “Producer”.
3.      PT AMPL of _________ [alamat] __________ (“AMPL”).

Contoh Sub Bagian Penjelasan
a.       Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa ____________________;
Bahwa ____________________.
b.      WITNESSETH
WHEREAS: _________________________
                     _________________________
c.       RECITALS:
Whereas _________________;
Whereas _________________.
           
Apa saja yang ada dalam Bagian Isi?
1.      Bagian Isi terdiri dari pasal-pasal
2.      Bagian Isi terbagi menjadi:
a.       Klausula Definisi
b.      Klausula Transaksi
c.       Klausula Spesifik
d.      Klausula Ketentuan Umum

Klausula Definisi
Klausula Definisi adalah pasal yang mengatur tentang berbagai definisi, interpretasi maupun konstruksi dalam perjanjian

Contoh Klausula Definisi (1)
1.      “PT PMA Company” shall  mean  the   Indonesian limited liability company incorporated by notarial deed after approval by the relevant Governmental Authorities, established pursuant to Article _____.
2.      “Commitment” shall   mean  the  commitment  of  the Lenders to provide the Borrower with the Facility under and subject to the terms and conditions of this Agreement.

Contoh Klausula Definisi (2)
1.      “Agen Penjualan” berarti   pihak  yang  menjual  Saham dalam suatu Penawaran Umum tanpa perjanjian dengan Emitmen dan tanpa kewajiban untuk membeli Saham.
2.      Harga Penawaran” adalah harga saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini yang besarnya akan ditentukan dan disepakati oleh Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebagaimana diatur dalam Pasal __ Perjanjian ini.

Klausula Definisi (3)
1.      The singular includes plural and vice versa and words importing a gender include other genders
2.      An individual shall include a corporation, and vice versa.
3.      Headings  are for convenience only and shall not affect the construction of this Agreement.
4.      Judul-judul dari pasal-pasal dalam Perjanjian ini dibuat untuk kemudahan saja dan tidak dipakai untuk  menafsirkan isi dari pasal yang bersangkutan.

Klausula Transaksi
1.      Klausula Transaksi adalah pasal-pasal yang mengatur tentang transaksi yang dilakukan oleh para pihak
2.      Pasal yang mengatur klausula transaksi dapat lebih dari satu pasal, tertutama apabila transaksi tidak hanya satu transaksi saja
Contoh Klausula Transaksi (1)
1.      The Parties agree to make a joint capital investment in Indonesia through the Company for the purpose of manufacturing the Products
Contoh Klausula Transaksi (2)
1.      Berdasarkan keterangan-keterangan  dan  jaminan  serta kesanggupan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan tergantung pada terpenuhinya persyaratan agar Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif dan semua ijin serta persyaratan yang disyaratkan untuk menawarkan dan menjual Saham-saham kepada Masyarakat, Emiten dengan ini setuju untuk mengeluarkan dan menempatkan Saham-saham untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum, yang untuk selanjutnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek.
Contoh Klausula Transaksi (3)
1.      The Lenders hereby grant the Borrower with the  Facility, whereunder upon the terms and conditions of this Agreement, and subject further to the availability of the required funds by each Lender, the Lenders shall from time to time during the Commitment Period provide the Borrower with Advances, provided that the participation of each Lender in an Advance or the Loan shall not exceed the following principle amounts:
Ø  Bank A     : Rp. __________ (___________________ );
Ø  Bank C      : Rp. __________ (___________________ );
Ø  Bank D     : Rp. __________ (___________________ ).

Klausula Spesifik
Klausula Spesifik adalah pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang secara khusus dikenal dalam transaksi yang dilakukan

Contoh Klausula Spesifik (1)
1.      Subject to obtaining all consents required under the Foreign Capital Investment Law and any other applicable laws prevailing in the Republic of Indonesia, the Parties shall establish an Indonesian limited liability company (perseroan terbatas) which shall utilize the name “P.T. ______________” or such other name as may be acceptable to the Parties and the Department of Justice of the Republic of Indonesia, provided that if any Party ceases to be a shareholder of the Company, the Parties shall undertake to cause that the name of that Party, as the case may be, shall be discontinued as part of the name of the Company and the Parties shall vote in a general meeting of shareholders and do anything required under the Articles of Association to cause the change of the name of the Company to omit the name of the resigning or withdrawing Party.
Contoh Klausula Spesifik (2)
1.      Apabila sampai dengan 1 (satu) hari bursa sebelum masa penawaran Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Jakarta (IHSG BEJ) mengalami penurunan sebesar 6,5% (enam koma lima persen) sejak ditandatanganinya Perjanjian ini atau kumulatif 5% (lima persen) dalam waktu 5 (lima) hari bursa terakhir sebelum Masa Penawaran maka Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi akan merumuskan kembali Harga Penawaran.
Contoh Klausula Spesifik (3)
1.      The Lenders and the Borrower hereby expressly agree that the promulgation of any rule, regulation or law or any interpretation thereof having the effect of restricting, prohibiting or impending in any way the payment in or remittance of foreign currency to the Lenders shall under no circumstances constitute a ground for asserting the existence of a force majeure situation and as such shall not release the Borrower from the due performance of its obligations under this Agreement or under any of the Security Agreements in other lawful manner or currency as may be determined by the Lenders in such event.

Klausula Ketentuan Umum
1.      Klausula Ketentuan Umum adalah pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang bersifat antisipatif
2.      Oleh awam klausula ketentuan umum ini lebih dikenal sebagai urusan “orang hukum”

Contoh Klausula Ketentuan Umum (1)
1.      Biaya (Expenses)
Kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak, setiap dan seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya notaris, menjadi tanggungan dan karenanya menjadi beban langsung ____.

Klausula Ketentuan Umum (2)
2.      Peristiwa Cidera Janji (Event of Deafult)
If any representation or statement of the Assignor contained in this Agreement or any records, certificate, statement or other document given to the Agent regarding the Assigned Account Receivable or any transaction contemplated herein or undertaken pursuant hereto is untrue or incorrect, or in the event of any breach on the part of the Assignor to make due and punctual payment of any of the Outstanding when and as due, then any such event(s) shall constitute “Event of Default” hereunder and all obligations of the Assignor to the Agent shall become immediately due and payable upon demand and shall forthwith be paid and discharged by the Assignor notwithstanding any time or credit otherwise allowed.

Klausula Ketentuan Umum (3)
3.      Domisili (Domicile)
1.      Para pihak dengan ini sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri _________.

Klausula Ketentuan Umum: Pengaturan tentang Penyelesaian Sengketa (4)
1.      Dalam ketentuan penyelesaian sengketa ada dua hal yang penting:
a.       Forum untuk menyelesaikan sengketa (choice of forum)
b.      Hukum yang harus diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa (choice of law)
c.       Kedua hal ini dapat dipilih oleh para pihak sesuai prinsip kebebasan berkontrak

Apa itu Choice of Forum?(4a)
1.      Choice of Forum adalah pilihan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka apabila muncul
2.      Para pihak mempunyai opsi sebagai berikut:
a.       Menyelesaikan secara musyawarah mufakat (amicable setttlement)
b.      Menyelesaikan melalui forum peradilan (pihak ketiga menentukan apa yang adil untuk para pihak
Apa itu Choice of Forum? (4b)
1.      Penyelesain secara musyawarah mufakat dikenal sebagai alternative dispute resolution
2.      Penyelesaian ini didasarkan pada kesepakatan para pihak
3.      Apabila pihak ketiga turut serta, maka pihak ketiga hanya membantu
4.      Bentuk: Negosiasi (tanpa pihak ketiga), mediasi dan konsiliasi

Apa itu Choice of Forum? (4c)
1.      Penyelesaian melalui forum peradilan dapat berupa (yang harus dipilih salah satu oleh para pihak):
a.       Pengadilan
Ø  Luar Negeri
Ø  Dalam Negeri
b.      Arbitrase
c.       Ad hoc
d.      Permanen
Ø  Luar Negeri
Ø  Dalam Negeri

Apa itu Choice of Forum? (4d)
1.      Perlu diperhatikan apabila penyelesain sengketa dilakukan di Pengadilan Luar Negeri mengingat putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan di Indonesia
2.      Sementara untuk putusan arbitrase luar negeri, pengadilan Indonesia dapat mengakui dan mengeksekusinya
3.      Indonesia adalah peserta Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention 1958)

Klausula Ketentuan Umum (4e)
1.      Penyelesaian Perselisihan (Dispute Settlement)
a.       Musyawarah dan Pengadilan
Ø  Para pihak sepakat bahwa setiap dan semua perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat dari penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Ø  Para pihak sepakat bahwa terhadap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana tercantum dalam ayat (1) pasal ini akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri _______.

Klausula Ketentuan Umum (4f)
a.       Musyawarah dan Arbitrase
If any dispute arises between the Parties relating to this Agreement, including without limitation the existence, validity, execution, performance, termination or expiration of this Agreement or amounts due hereunder, which cannot be settled amicably by mutual agreement, such dispute shall be referred to and finally resolved by Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) in accordance with BANI Rules (the “Rules”) for the time being in force
Klausula Ketentuan Umum: Hukum yang Berlaku (5)
1.      Choice of Law atau Pilihan Hukum adalah kebebasan bagi para pihak sehubungan dengan hukum mana yang harus diberlakukan untuk perjanjian yang mereka buat
2.      Dalam KUHPer ketentuan yang mengatur tentang Perjanjian (Buku III) mengenal prinsip “pengenyampingan”

Apa itu Choice of Law? (5a)
1.      Dalam sebuah kontrak bisnis, Choice of Law ini diberi judul “Governing Law”
2.      Pada prinsipnya para pihak boleh memilih hukum mana saja, seperti hukum Inggris, hukum Singapura, hukum Indonesia, hukum New York, dll
3.      Hukum yang diberlakukan hanyalah yang berkaitan dengan perjanjian, tidak termasuk hukum publik yang bersifat memaksa

Klausula Ketentuan Umum (5b)
1.      Hukum yang Berlaku (Governing Law)
Ø  Perjanjian ini tunduk pada dan karenanya wajib ditafsirkan menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Klausula Ketentuan Umum (6)
1.      Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Kewajiban salah satu pihak dalam  Perjanjian  ini  akan ditangguhkan sepanjang dan selama pelaksanaannya terhalang oleh  persengketaan perburuhan, musibah/bencana alam,  perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, perang atau keadaan yang timbul dari atau sebagai akibat perang, baik yang dinyatakan maupun yang tidak, huru hara, tindakan sabotase oleh teroris atau tindak pidana lainnya, makar atau pemberontakan, kebakaran, peledakan, gempa bumi, badai, banjir, letusan gunung berapi, kekeringan atau kondisi cuaca yang luar biasa buruk, kecelakaan atau sebab-sebab lain yang sejenis (selanjutnya disebut “Keadaan Memaksa”).

Klausula Ketentuan Umum (7)
1.      ….
2.      Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa Para Pihak setuju bahwa pihak yang tidak terkena Keadaan Memaksa tidak dapat mengajukan tuntutan hukum maupun terhadap pihak yang terkena Keadaan Memaksa.
3.      Pihak yang terkena Keadaan Memaksa harus segera, namun tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari, memberitahukan kepada pihak yang tidak terkena Keadaan Memaksa secara tertulis mengenai penangguhan pelaksanaan pekerjaan, alasannya dan perkiraan lamanya penangguhan.
4.      Pihak yang terkena Keadaan Memaksa wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memulai kembali pekerjaan dan/atau kewajiban lain dalam Perjanjian ini.

Klausula Ketentuan Umum (8)
1.      Pengakhiran (Termination)
Perjanjian ini dapat diakhiri dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek apabila Emiten lalai untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini dan kelalaian itu tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima surat pemberitahuan tertulis dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau apabila karena sebab apapun juga Emiten tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban sehingga mengakibatkan dampak negatif yang sangat berarti menurut Perjanjian ini.
Klausula Ketentuan Umum (9)
1.      Pemberitahuan (Notice)
Ø  Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang akan dibuat atau disampaikan menurut Perjanjian ini wajib dilakukan secara tertulis dan dikirimkan melalui faksimili atau diserahkan langsung ke alamat masing-masing pihak dibawah ini:
Ø  Apabila kepada Pihak Pertama
____________________________
____________________________
No. Faksimili: _________________
U.p.: ________________________
Apabila kepada Pihak Kedua
_____________________________
_____________________________
No. Faksimili: _________________
U.p.: ________________________

Klausula Ketentuan Umum (10)
1.      Kerahasiaan (Confidentialy)
a.       Kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada satu pihakpun dalam Perjanjian ini yang dibenarkan untuk membeberkan isi dari Perjanjian ini dan/atau memanfaatkan data-data yang digunakan dalam pelaksanaan Perjanjian ini baik yang bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”).
b.      Informasi Rahasia dapat disampaikan dan dipakai oleh para pemegang saham Para Pihak, pemberi pinjaman, penasehat profesional, manajemen, personil, karyawan dan sub-kontraktor atau pihak-pihak lain yang perlu untuk mengetahui dan menggunakan Informasi Rahasia dengan ketentuan pihak-pihak lain tersebut mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak.

Klausula Ketentuan Umum (11)
1.      Perubahan dalam Peraturan Perundang-undangan (Change of Law)
a.       Dalam hal setelah ditandatanganinya Perjanjian ini terjadi suatu perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang secara material dapat mendatangkan kerugian kepada salah satu pihak, maka Para Pihak sepakat untuk mengadakan perundingan kembali sehingga dapat menghilangkan atau memperkecil kerugian yang diderita oleh salah satu pihak.

Klausula Ketentuan Umum (12)
1.      Keseluruhan Perjanjian (Entire Agreement)
a.       Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan materi yang diperjanjikan.
b.      Perjanjian ini membatalkan dan menggantikan kesepakatan yang dibuat sebelumnya oleh Para Pihak yang dilakukan secara lisan maupun tulisan.

Klausula Ketentuan Umum (13)
1.      Keterpisahan (Severability)
a.       Dalam hal suatu ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini dinyatakan sebagai tidak sah atau tidak dapat diberlakukan secara hukum baik secara keseluruhan maupun sebagian, maka ketidaksahan atau ketidakberlakuan tersebut hanya berkaitan pada ketentuan itu atau sebagian dari padanya saja. Sedangkan ketentuan lainnya dari Perjanjian ini akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum secara penuh.
b.      Para Pihak selanjutnya setuju bahwa terhadap ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini akan diganti dengan ketentuan yang sah menurut hukum dan sejauh serta sedapat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan komersial dibuatnya ketentuan tersebut oleh Para Pihak.

Klausula Ketentuan Umum (14)
1.      Pengalihan Hak (Assignment of Rights)
a.       Hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu pihak kepada siapapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
b.      Setiap pihak yang menerima pengalihan hak wajib untuk menyetujui secara tertulis untuk mengikatkan diri pada ketentuan dalam Perjanjian ini secara keseluruhan tanpa ada yang dikecualikan.

Klausula Ketentuan Umum (15)
1.      Perubahan (Amendement)
Ø  Tidak ada perubahan atau modifikasi atau penambahan pada Perjanjian ini yang sah atau mengikat Para Pihak kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.

Apa saja yang ada dalam Bagian Penutup?
1.      Dalam Bagian Penutup terdiri dari dua hal:
a.       Sub Bagian Kata Penutup
b.      Sub Bagian Penempatan Tanda Tangan

Contoh Kata Penutup
1.      Demikian Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak melalui wakil yang berwenang dari masing-masing pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ___ (_________) bermetarai cukup, masing-masing berlaku sebagai aslinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.      IN WITNESS WHEREOF the Parties have signed this Agreement under the hand of their duly authorized representatives.
3.      IN WITNESS WHEREOF, this Agreement has been signed on the day and year first above written.
4.      IN WITNESS WHEREOF the Parties have executed and delivered this Agreement as of the date and year first above written.

Contoh Penempatan Tanda Tangan
o    Penjual,

            Oleh                : _________
            Nama              : _________
            Jabatan            : _________


o     Borrower,
            By                   : _________
             Name             : _________
            Title                 : _________


Apa saja yang ada dalam Lampiran?
1.      Lampiran dapat berisi:
a.       Perjanjian yang akan datang tetapi sudah dinegosiasikan
b.      Deskripsi barang atau jasa yang akan ditransaksikan
c.       Legal opinion (pendapat hukum)
d.      Financial statement
e.       Lain-lain sesuai kebutuhan

IV. LANGKAH PEMBUATAN DAN PENELAAHAN KONTRAK
1.      Tiga Langkah Pembuatan Kontrak
a.       Langkah Persiapan
b.      Langkah Pelaksanaan
c.       Langkah Akhir

Langkah Persiapan (1)
1.      Merumuskan secara akurat transaksi yang hendak dilakukan
a.       Menanyakan langsung pada orang yang tahu tentang transaksi
b.      Mencari bahan-bahan tertulis tentang transaksi yang akan dilakukan
2.      Memahami industri dari transaksi yang akan dilakukan
a.       Membaca literatur yang relevan
b.      Bertanya kepada pihak-pihak yang mengetahui
Langkah Persiapan (2)
3.      Memahami peraturan perundang-undangan yang melingkupi transaksi
a.       Menelusuri berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transaksi
4.      Mendapatkan preseden
a.       Mencari kontrak-kontrak yang mirip dengan transaksi yang akan dilakukan
b.      Preseden hanya sebagai acuan: Tidak untuk digunakan
Langkah Pelaksanaan (1)
5.      Menentukan pihak-pihak yang hendak melakukan transaksi
Ø  Untuk dicantumkan dalam Pencantuman Identitas Para Pihak
6.      Memformulasikan latar belakang diadakannya kontrak
7.      Menulis pokok-pokok pikiran yang hendak dimasukkan dalam kontrak
Langkah Pelaksanaan (2)
8.      Mensistematis pokok-pokok pikiran ke dalam klausula definisi, klausula transaksi, klausula spesifik dan klausula ketentuan umum
9.      Membagi ke dalam pasal-pasal, bagian dan bab
10.  Merumuskan kalimat hukum dari tiap-tiap pokok pikiran
Langkah Pelaksanaan (3)
11.  Melakukan pengecekan atas rancangan awal kontrak
12.  Melakukan konfirmasi dengan user (klien atau atasan)
13.  Melakukan perbaikan sesuai permintaan user

Langkah Akhir
1.      Melakukan koreksi terakhir
2.      Melakukan pengecekan kesalahan dalam rangka ‘error free’
3.      Memahami secara komprehensif kontrak yang dibuat (sebelum kontrak dinegosiasikan)

Tiga Langkah Penelaahan Kontrak
1.      Langkah Persiapan
2.      Langkah Pelaksanaan
3.      Langkah Akhir

Lagkah Persiapan
1.      Langkah persiapan dalam penelaahan kontrak pada intinya sama dengan langkah persiapan dalam pembuatan kontrak
Langkah Pelaksanaan
a.       Langkah Pelaksanaan penelaahan kontrak juga mirip dengan langkah pelaksanaan pembuatan kontrak
b.      Bedanya adalah dalam penelaahan kontrak, lawyer memverifikasi apakah yang dibuat sudah betul-betul mencerminkan keinginan klien dan melindungi klien
Langkah Akhir
1.      Membuat poin-poin komentar terhadap rancangan kontrak
2.      Membagi komentar menjadi:
a.       Komentar umum
·         Menilai secara keseluruhan apakah kontrak sudah memadai dari sisi penelaah kontrak
b.      Komentar khusus
·         Memberikan penyempurnaan pasal-pasal yang dianggap kurang memadai

V. NEGOSIASI KONTRAK

Dua Tahap Negosiasi Kontrak
1.      Tahap Persiapan
2.      Tahap Pelaksanaan

Tahap Persiapan (1)
1.      Menguasai rancangan kontrak secara komprehensif dan rinci
2.      Menguasai tentang industri dari kontrak
3.      Menguasai peraturan perundang-undangan yang melingkupi kontrak
4.      Memahami betul apa yang diinginkan oleh pihak yang diwakili dan posisinya
Tahap Persiapan (2)
5.      Identifikasi poin-poin yang berpotensi menjadi masalah atau dipermasalahkan
6.      Antisipasi solusi dari poin-poin yang berpotensi menjadi masalah
7.      Tumbuhkan percaya diri
8.      Sedapat mungkin negosiasi dilakukan di kantor sendiri atau paling tidak di tempat yang netral
Tahap Pelaksanaan (1)
1.      Mengetahui siapa yang dihadadapi dan ukur kekuatan
2.      Sedapat mungkin memimpin negosiasi
3.      Tetapkan apa saja yang hendak dicapai dalam negosiasi
4.      Minta pihak counterpart memberitahukan apa yang menjadi keinginannya (demand)

Tahap Pelaksanaan (2)
5.      Selesaikan poin-poin yang mudah untuk diselesaikan lebih dahulu dan menunda poin-poin yang rumit belakangan
6.      Berikan argumentasi yang logis serta analogi untuk menjelaskan posisi/pandangan
7.      Sedapat mungkin mempermainkan emosi
Tahap Pelaksanaan (3)
8.      Jangan terburu-buru untuk melakukan negosiasi kontrak
9.      Jangan terjebak untuk menyelesaikan pending matters
10.  Jangan ambil keputusan terhadap poin yang perlu mendapat arahan dari pihak yang diwakili
11.  Sedapat mungkin tidak menyelesaikan proses negosiasi dalam satu kali pertemuan
Tahap Pelaksanaan (4)
12.  Catat semua hal yang telah disepakati (membuat notulen rapat)
13.  Tuangkan hasil negosiasi dalam rancangan kontrak dengan menggunakan ‘mark-up’