Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Kamis, 25 November 2010

Rangkuman Materi Hukum Ekonomi


Rangkuman Soal Hukum Ekonomi

1.      Hukum ekonomi adalah merupakan norma hukum yang mengatur kegiatan ekonomi 

2.      Norma hukum dapat dibagi sesuai jenis/macamnya:
Huku publik:  pidana, tata negara, administrasi negara
Hukum privat: perdata  dagang  perjanjian/kontrak perusahaan hukum internasional  hukum lingkungan Dsb.  
                     
3.      Hukum ekonomi ini merupakan kegiatan ekonomi ditinjau dari aspek hukumnya, baik dari segi hukum publik maupun hukum privat
4.      Kegiatan ekonomi
§  Cara manusia mempertahankan hidupnya sehari-hari.
§  Cara manusia memenuhi kebutuhan.
§  Berbagai hal yang berkaitan dengan kesejahteraan materiil manusia.
§  Cara manusia atau kelompok manusia untuk memenuhi bermacam-macam keinginan materiil.
5.      Sistem hukum ekonomi di belanda: membagi hukum ekonomi sebagai berikut:
1.      Macro social-economisch recht (hukum ekonomi sosial makro): mengatur tentang keadaan ekonomi secara makro, yakni kepentingan ekonomi suatu negara (umum).
2.      Micro social-economisch recht (hukum ekonomi sosial mikro): mengatur tentang ekonomi mikro, yaitu ekonomi perusahaan.
6.      Hukum ekonomi di jerman dibuat perbedaan:
a.       Algemeines wirtcaftrecht (hukum kepentingan umum)
b.      Besonderes wirtcaftrecht (hukum kepentingan khusus)
7.      Di itali, perancis & belgi:
hukum ekonomi (droit economique) terdapat penganut faham sempit dan luas
a.       Faham luas, hukum ekonomi itu menyangkut organisasi dan perkembangan dari kehidupan ekonomi nasional.
b.      Faham sempit: hukum ekonomi itu hanya menyangkut peraturan-2 yang merupakan campur tangan pemerintah dalam kehidupan ekonomi tersebut.

8.      Adanya perbedaan hukum ekonomi antar negara tersebut merupakan akibat perbedaan sejarah, budaya, sosial, politik dan ekonomi yang terdapat di suatu negara.  Oleh karena itu, jika kita mau memperbaiki keadaan ekonomi suatu negara, perbaikilah dulu budayanya, niscaya keadaan sosial, politik dan ekonomi otomatis akan menjadi membaik. (lihat teori sibernetika)
9.      Di indonesia Terdapat suatu pandangan, bahwa hukum ekonomi terdiri:
a.      Hukum ekonomi pembangunan.
Hukum ekonomi pembangunan: menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan kehidupan ekonomi indonesia secara nasional (contoh: tanah, bentuk-2 usaha, penanaman modal, perkreditan, asuransi, ekspor-impor dst)
b.      Hukum ekonomi sosial.
Hukum ekonomi sosial: menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata sesuai dengan martabat manusia indonesia. (contoh: obat-2an, kesehatan, perumahan, perburuhan, pendidikan, orang tua dan pensiun dsb)
Terdapat pula pembidangan sbb:
a.       Hukum ekonomi nasional.
b.      Hukum ekonomi internasional.
10.  Karakteristik hukum ekonomi
a.       Mencakup hukum publik dan hukum privat
b.      Cakupan lebih luas dari hukum perdata dan hukum dagang
c.       Merupakan perpaduan hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum internasinal, hukum administrasi negara, hukum tata negara
d.      Bersifat interdisipliner, multidisipliner dan transnasional
e.       Mengatur secara terinci.
11.  Asas-asas hukum ekonomi indonesia
a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.       Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.       Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.       Asas demokrasi ekonomi.
g.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
12.  Termasuk klasifikasi hukum ekonomi adalah: hukum hak kekayaan intelektual (haki), hukum persaingan usaha, hukum perlindungan konsumen, hukum pasar modal, hukum perusahaan multinasional, hukum lembaga pembiayaan.
13.  Beberapa organisasi ekonomi internasional
Perserikatan bangsa-bangsa (pbb) (uno = united nations organization) memerlukan berbagai lembaga untuk melindungi keseimbangan kepentingan di antara negara-negara anggota, yang antara lain:
1.      International bank for reconstruction and development (ibrd) atau bank dunia (world bank);
2.      International monetary fund (imf);
3.      The general agreement on tariffs and trade (gatt), yang berkembang menjadi wto (world trade organization) (gatt muncul karena tidak berhasilnya membentuk international trade organization - ito);                 
14.  Sejarah hukum ekonomi
Hukum ekonomi di indonesia muncul disebabkan dimulainya rencana-rencana pembangunan lima tahun (repelita), dan timbulnya kegiatan ekonomi yang membutuhkan kaidah atau pranata baru krn sulit dikategorikan ke dlm sistem hukum perdata maupun hukum publik. Adanya perbedaan hukum ekonomi antar negara disebabkan akibat perbedaan sejarah, budaya, sosial, politik dan ekonomi yang terdapat di berbagai negara.
15.  Dasar hukum dari hukum ekonomi
Menurut sunaryati hartono, dasar hukum dari hukum ekonomi ini ditemukan setelah peraturan-peraturan disistematisasi berdasarkan:
1.      Sejarah perkembangan hukum di bidang yang bersangkutan.
2.      Falsafah indonesia yg melatar belakangi bidang hukum tersebut.
3.      Kebijaksanaan pemerintah.
4.      Pelaksanaan dari kebijakan pemerintah di bidang yang bersangkutan.
16.  Dasar hukum ekonomi indonesia
a.       Uud 1945
b.      Tap mpr
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah
17.  Dasar hukum ekonomi internasional
a.       Perjanjian internasional : perjanjian, traktat (ex : wto, afta)
b.      Hk. Kebiasaan internasional
c.       Prinsip2 hukum umum
d.      Putusan2 hakim sebelumnya & doktrin sbg sumber hukum tambahan (subsider)
e.       Resolusi
f.       Keputusan2 (decisions)
g.      Codes of conduct (aturan tingkah laku), ex : gcg
18.  Ruang lingkup hukum ekonomi
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.      Hukum ekonomi pertambangan.
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4.      Hukum ekonomi bangunan.
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.      Hukum ekonomi angkutan.
9.      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
19.  Ilmu hukum dan ekonomi
Dalam perkembangan dewasa ini, disiplin ilmu yang mengkaji ekonomi dari aspek-aspek hukum masih merupakan pergaulatan-pergaulatan akademik yang belum ada kesepahaman antarpara sarjana, baik mengenai cakupan, substansi, bahkan istilah yang dipergunakan. Tidak dapat dipungkiri, mata kuliah hukum dan ekonomi ini diajarkan di berbagai perguruan tinggi dengan focus dan sasaran yang bebebeda pula. Di universitas indonesia misalnya, studi tentang hukum dan ekonomi ini berawal dari pusat studi dagang (pshd) tahun 1975, yang kemudian pada tahun 1977 berubah menjadi pusat studi hukum dan ekonomi (pshe). Dalam pengembangan hukum ekonomi, pemerintah amerika serikatinvestment law, contract law, security law. Sertifikasi dari school of law university of
20.  Sumber hukum ekonomi
a.       Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.      Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
21.  Subyek hukum ekonomi
a.       Pemerintah
Pemerintah sebagai regulator, fasilitator  pemerintah pusat & daerah: pelaku usaha (bumn/bumd/perusahaan daerah),
b.      Pelaku usaha
Perorangan,
Badan usaha,
Badan hukum (asing/nasional)
c.       Masyarakat/konsumen: sebagai pengguna produk barang/jasa
Ngo (non government organization)/ lsm (lembaga swadaya masyarakat) uu 8/1999: perlindungan konsumen,  uu 23/1997: lingkungan hidup
22.  Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
a.       Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.      Sebagai sarana pembangunan
c.       Sebagai sarana penegak keadilan
d.      Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat.
23.  Tugas hukum ekonomi
a.       Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi :
b.      Peningkatan pembangunan ekonomi
c.       Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.      Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.       Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.       Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
24.  Daftar uu produksi
a.       Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan no. 110 tahun 1998 tentang : larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (ozone depleting substances)
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.      Bahan adalah bahan perusak lapisan ozon sebagaimana tercantum dalam lampiran i keputusan ini;
2.      Barang adalah produk yang dalam sistem kerjanya memerlukan bahan yang dimaksud pada angka 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran ii keputusan ini;
3.      Barang baru adalah produk yang dalam sistem kerjanya tidak memerlukan bahan sebagaimana tercantum pada angka 1 yang diproduksi mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini.
4.       
25.  Daftar undang-undang distribusi
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 35 tahun 2005 tentang pungutan ekspor atas barang ekspor tertentu
Pungutan ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.







Tidak ada komentar: