Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Senin, 25 Mei 2009

Materi Hukum International

Hukum internasional

'Hukum internasional' adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

1. Negara dengan negara

2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain

Istilah hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :

(1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

(2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Masyarakat dan Hukum Internasional

1. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.

a. Adanya suatu masyarakat Internasional Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.

b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

2. Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:

(1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.

(2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.

3. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.

Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia II.

Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.

Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah Hukum Internasional dan Perkembangannya

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:

* Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

* Kebudayaan Yahudi.

Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.

* Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.

Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.

Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.

Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :

1.Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .

2.Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.

3.Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing

4.Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.

Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Ciri masyarakat Internasional yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia. Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan :

1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.

2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.

3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.

4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.

5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.

6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.

7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional.

Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.

Selain Hugo Grotius ada pula Sarjana yang menulis Hukum Internasional: - Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. - Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore

(on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. - Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.

Referensi pembangunan keberhasilan pemerintahan Indonesia


Sebuah referensi untuk meninjau kembali keberhasilan pemerintah Indonesia dalam rangka menyongsong HUT Republik Indonesia ke-64
Oleh : Iskandar Daulima
Aristotels seorang filusuf bangsa yunani telah membuktikan aksistensi dari sebuah analisis menjadi sebuah logika yang dapat dikembangkan dan dapat dipertanggug jawabkan. Filosofi yang berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata Philos dan Shopia, Philos yang berarti cinta dan Shopia adalah kebijaksanaan, berarti filosofi atau filsuf adalah cinta kebijaksanaan. Maka dari itu Untuk menyongsong masa depan yang kian cerah sudah selayaknya kita sebagai manusia yang hidup dalam era modern saat ini agar lebih tanggap dengan apa yang sedang terjadi saat ini. Berangkat dari keberhasilan manusia yang telah berhasil sebelum kita, seharusnya kita lebih optimis agar kita lebih bisa berhasil dari mereka terdahulu.
Bangsa-bangsa yang terdahulu yang telah pernah menikmati keberhasilan mereka, sebut saja bangsa Roma, bangsa Perancis, bangsa Inggris, dan Amerika, bahkan Indoesia khusunya pada zaman kerajaan Hindu Budha, dan Islam pernah menikmati kejayaannya, sarta masih banyak lagi di seantero dunia ini bangsa yang pernah mengalami kejayaannya. Sekarang timbul pertanyaan dari diri kita sendiri, kapankah kejayaan itu terulang kembali?
Kehidupan bangsa Indonesia ini sudah jauh dari ajaran nenek moyang kita terdahulu, yang penuh dengan adat ketimuran, sekarang ini dapat dikatakan Indonesia telah terkontaminasi dengan budaya barat yang penuh dengan Imperialisme, dan kapitalisme, yang sesungguhnya tidak cocok dengan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai falsafah pancasila, dan Ideologi bangsa kita.
Saat ini khususya pada tahun 2009 berbagai negara di dunia mengalami krisis, krisis multi dimensi yang telah melanda negara-negara maju di dunia. Diawali dengan runtuhnya perekononian di Amerika dimana bank terbesar di negara adidaya itu mengalami kebangkrutan, sehingga mempengaruhi berbagai sektor perekonomian dan perkembangan ekonomi saat ini.
Inilah yang menjadi pertanyaan kita, kenapa bangsa Amerika yang terkena krisis, dan Indonesia juga mengalami hal itu? Jawabannya simpel saja karena bangsa ini yang telah merdeka lebih dari setengah abad lalu ini sebahagian besar perekonomiannya masih bergantung dengan amerika serikat. Jika kita sedikit memalingkan pandangan kita, coba kita tengok perekonomian bangsa Arab yang notabenenya jauh dari pengaruh amerika, sekarang ini mereka tidak terlalu terkena imbas dari krisis yang terjadi saat ini. Untuk itu dalam melepasakan pengaruh dari negara luar, Indonesia seharusnya lebih bisa beperan aktif dalam membangun negeri ini, dengan sagala sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusianya (SDM) yang di miliki oleh negara ini.
Bangsa indonesia sudah lebih dari 63 tahun menikmati kejayaannya melalui kemerdekaan yang didapatkan dari penjajahan dari bangsa-bangsa eropa, dan tepatnya pada tanggal 17 agustus tahun1945 Indonesia berhasil memproklamirkan kemerdakaannya. Maka sudah sepantasnya negeri kita tercinta ini menikmati hasil jerih payahnya selama kurang lebih 350 tahun dijajah oleh bangsa Belanda, dan ditambah lagi dijajah oleh Jepang 3.5 tahun.
Sebagai contoh referensi adalah Brunei Darussalam yang baru menikmati kemrdekaan pada tahun 1986, terpaut jauh dengan Indonesia, sekarang perekonomian di negeri itu semakin membaik, bahkan dapat dikatakan negeri itu sudah makmur dibandingkan dengan indonesia yang telah lebih dahulu menikmati kemerdekaannya. Apa yang salah dari sistem pemerintahan Indonesia??? negeri kita terkenal dengan negara yang kaya “gemah ripaloh cinawi”, negara yang mempunyai aset terbesar terhadap SDA, berapa juta tom batu bara kita yang dikeruk dari perut bumi Indonesia? berapa juta ton pula minyak yang disedot dari perut bumi Indonesia? semua itu tidak pernah dijalankan secara langsung oleh putra-putri Indonesia, sebut saja PT Freeport yang ada di Bumi Papua, yang telah beroperasi kurang lebih sejak negeri ini merdeka, sampai sekarang ini belum pernah ada tenaga ahli dari Indonesia yang berkerja dibagian itu, semua hanya bekerja sebagai Buruh. Mengapa kita menjadi pembantu di negara sendiri??? Siapa yang harus disalahkan??salah negeri ini yang bodoh, atau kesalahan dari pihak luar yang tidak pernah memberikan kesempatan kepada kita??? Semua jawaban itu dapat kita peroleh sendiri, dimasing-masing pendapat.
Negeri ini sudah merdeka secara fisik tapi masih dijajah secara moral, pengaruh kapitalisme dan imperialisme sangat sulit dihilangkan dari kehidupan sehari-hari oleh masyarakat kita, bahkan tidak jarang sekarang ini banyak bangsa Indonesia sendiri sering memperlakukan sesama warganya dengan sewenang-wenang, inilah yang saya katakan sebagai pengaruh kontaminasi dari dunia barat, yakni imperialisme dan kapitalisme.
Jangan salahkan siapa jika negeri tercinta ini masih tetap saja berjalan ditempat, dan belum mamapu melangkah. Saat ini bukan saatya mencari kambing hitam untuk disalahkan, semua pihak yang terkait dalam sistem ini harus turut berperan aktif, justru harus sama-sama bertanggung jawab atas negeri ini, jangan hanya menikmati hasil dari negeri ini tanpa berusaha memperbaiki negeri ini.
Indonesia ibarat rumah tua yang dihuni oleh banyak orang, semua orang sibuk dengan pekerjaanya masing-masing diluar rumah, sehingga tidak ada yang memperhatikan kondisi dari rumah itu sendiri, yang mungkin suatu saat bisa roboh. Jika ada saja segelintir orang yang mau meluangkan sedikit waktunya untuk memperbaiki negeri ini, saya sebagai penulis sangat yakin negeri tercinta kita ini akan segera bangkit dari keterpurukan yang melandanya.
Sebentar lagi Indonesia akan merayakan HUT kemerdekaan yang ke 64, berarti indonesia telah bertambah satu tahun lagi usia, namun sekarang ini hasil apa yang kita rasakan dari keberhasilan pemerintah, angka penganguran semakin tahun semakin tinggi, ekonomi makin sulit, anak-anak banyak yang tidak lagi dapat menikmati bangku sekolah. Jika kita melihat negara seberang kita misalnya Malaysia yang justru meberikan dana bagi penduduknya untuk bersekolah.
Makin tahun perkembangan dari bangsa ini perlu dipertanyakan keberadaan dari pemerintah ini apakah berpihak kepada rakyat atau hanya sebagai lintah penghisap darah rakyat kecil. Semoga ini menjadi sebuah renungan bagi kita semua untuk dapat berfikir kreatif sahingga kualitas dari hidup kita akan semakin baik, hidup ini tanpa dikoreksi akan selalu bengkok dari rel hidup yang kita jalani, untuk itu kita perlu koreksi untuk meperbaiki jalan dari kehidupan kita.
Untuk itu saya sebagai penulis mengucapkan Dirgahayu untu republik ini..sekali meredeka tatap merdeka…merdeka!!!!
Dirgahayu ke 64 Untuk Negari Tercintaku….
Bagimu negeri jiwa raga kami………………..

Kamis, 07 Mei 2009

Cuaca Gorontalo

Hari ini Gorontalo sangat panas.. Entah mengapa akhir-akhir ini Gorontalo sering banget panas..ngak malam, ngak pagi, apalagi siang, rasanya badan ini mau terpanggang...apa ini pengaruh dari Global Warming?
yah berdoa saja agar dunia belum mau kiamat, kalau dah mau kiamat, tamatlah kita...hehe..hehe..chayo....
Usulan Untuk Bapak Gubernur Gorontalo Bapak Fadel Muhammad, supaya memasang AC(air conditioner disetiap sudut kota, biar kota ini lebih dingin kayak di LA) he..he mimpi kali ye????

Selasa, 05 Mei 2009

Panorama Dari Puncak Botu

suasana begitu damai menyaksikan sang surya kembali ke peraduannya....

Governor Office


Ini adalah pusat pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dengan kepala daerah H. Ir. Fadel Muhammad, lokasi ini terletak di kelurahan Botu, kecamatan kota Timur Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Gedung ini terletak di atas bukit Botu.
tempat ini biasa dijadikan sebagai sarana hiburan rekreasi bagi masyarakat Gorontalo, muda-mudi banyak yang menghabiskan waktu mereka untuk menikmati pemandangan ini.