Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Jumat, 30 November 2012

Tutorial Cara Me Root Android

Belakangan ini perkembangan teknologi semakin marak, tak terkucuali juga dengan gadget, mulai dari yang kelas bawah sampai dengan kelas atas, mereknyapun beragam, dari yang buatan China sampai dengan buatan Jepang, bahkan Eropa. Postingan kali ini saya akan membahas Tutorial Me-Root Andorid, Sebelum me-root, atau yang dikenal dengan Rooting, alangkah baiknya kita mengenal apa itu Root. Root adalah salah satu cara yang menegaskan bahwa kita adalah pemilik seutuhnya android kita, karena dengan merooting kita akan diberikan hak akses yang tak terbatas di android kita. Seperti yang kita ketahui, bahwa android memiliki beberapa apilkasi bawaan yang tidak bisa kita Pindahkan ke kartu Memori, sehingga mengakibatkan fullnya aplikasi yang tersimpan di memori telepon, jika kita telah me-root maka kita akan mendapatkan akses untuk menginstal aplikasi apa saja, dan bisa memindahkannya ke memori card, sehingga makin banyak pula aplikasi yang dapat kita instal. Dengan tidak membuang banyak waktu marilah kita mulai Tutorialnya.
1. Siapkan Cabel Data.
2. Komputer XP, atau Vista / Windows 7
3. HP android anda.

ada 4 File utama yang kita perlukan untuk bisa me-root. silahkan download : 1.I8160XXLD8_ready_to_root_ANT.tar.zip
2.I8160XXLD8_original.tar.zip
3.Odin3 v1.83.zip
4.update_su.zip

Silahkan Download terlebihdahulu semua filenya.

Untuk data Update_su.zip silahkan pindahkan ke kartu memori tanpa di ekstrak, (pastikan bukan di dalam folder)
memindahkan menggunakan kabel data.
Sebelum mematikan hp pastikan file 3.Odin3 v1.83.zip di ektrak di komputer, dia berisi aplikasi khuus memflas tampilannya seperti gambar ini :




















Silahkan siapkan data yang ada di no 1. di ekstrak, sambil mematiakan ponsel, jika ponsel sudah off masuk dalam menu Downlaod dengan cara (Tekan Volume Bawah + Home + Tombol Power) maka ponsel akan masuk ke menu downlaod,
Siapkan kabel data, dan hubungkan ke komputer ketika ponsel sudah masuk ke mode downlaod.
Buka Aplikasi Odin yang ada di File 3. cari file yang ada di PDA dan masukan file yang sudah di ekstrak di no 1. Setelah selesai, matikan ponsel, masuk ke mode recovery dengan menekan (Volume Bawah + Home + Tombol Power) maka seketika ponsel akan masuk ke mode rocovery, dalam mode ini  fungsi layar sentuh tidak berfungsi, maka untuk mengerakan naik turun menggukan tombol volume, dan tombol (ok) adalah home, pilih "apply update from sdcard" dan pilih file  update_su.zip file.
SELESAI ANDROID ANDA SUDAH BERHASIL DI ROOT.

Kamis, 27 September 2012

Cara Membalikan Layar HP Nokia

MEMUTAR DISPLAY LAYAR PADA HANDPHONE
 Bagi anda yang suka usil dan jail seperti saya mungkin ini bisa berguna untuk “ngerjai” teman anda. Hanya saja setahu saya trik ini hanya berlaku untuk beberapa jenis dan merk HP, salah tiganya Nokia 1600, Nokia 1605 & Nokia 2600. Entah pada type yang lain bisa digunakan atau tidak….
Sebelum saya mulai dengan trik yang saya bicarakan tadi, ijinkan saya bercerita sedikit tentang kasus seperti ini. Saat liburan beberapa tahun yang lalu, saya bertemu sohib lamaku. Ya seperti pada umumnya yang namanya orang kangen pasti cerita ini dan itu donk…beberapa saat kemudian teman saya pinjam HP milikku.
Coba tebak aku kasih pinjam gak? Ya tentu of course lah…Selang beberapa menit kemudian, “Eh, Rul… HPmu kok kebalik layarnya?” dia bilang gitu. “Haa…kebalik apanya?” Aku lihat ternyata display HPku emang kebalik (ya kebalik, yang atas ada di bawah). “Ni HP kamu apain sih…? Kok bisa kebalik gitu?” Tanyaku pada temanku dengan wajah culun.
Setelah dia ngakak ngeliat wajah bego karena HPku displaynya terbalik, akhirnya dia berbagi triknya. Seperti ini ;
1. Ketikkan *#5512# pada layar HP, lalu tekan tombol panggil (OK) : Untuk memutar display 90 derajat
2. Ketikkan *#5513# : Untuk memutar display 180 derajat
3. Ketikkan *#5514# : Untuk memutar display 270 derajat
4. Ketikkan *#5511# : Untuk mengembalikan posisi layar seperti semula.

Indahnya Berbagi.

Kamis, 13 September 2012

My family

Thats My Family, My Family Is Everything












That's Me,

Meskipun dalam kehidupan nyata saya orang yang cukup sibuk, namun dibeberapa waktu luang saya tetaplah manusia bisa yang membutuhkan canda dan tawa, saya juga mempunyai sebuah hobi dan modeling. hehehee.
postingan kali ini berisikan jepretan hasil karya "Amy Photo Art"

























Selasa, 21 Agustus 2012

Arti Plat Nomor Kenderaan Seluruh Indonesia

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera
  • BL = Nanggroe Aceh Darussalam
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat
  • BM = Riau
  • BH = Jambi
  • BD = Bengkulu
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung

Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  • A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupatendan Kota Bekasi, Kota Depok
  • D = Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten dan Kota Cirebon (E XXXX YA), Kabupaten Indramayu (YB), Kabupaten Majalengka (YC), Kabupaten Kuningan (YD)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya (H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (T/W), Kota Banjar

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G XXXX B) dan Kota Pekalongan (A), Kabupaten (F) dan Kota Tegal (E), Kabupaten Brebes (G), Kabupaten Batang (C), Kabupaten Pemalang (D)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten (C/L/V) dan Kota Semarang (A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga (B/K), Kabupaten Kendal (D/M), Kabupaten Demak (E)
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (A/S/H), Kabupaten Kudus (B/K/T), Kabupaten Jepara (C/V), Kabupaten Rembang (D/M), Kabupaten Blora (E/N), Kabupaten Grobogan (F/P), Kecamatan Cepu (N/Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (C/L), Kabupaten Banjarnegara (D/M)
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (B) dan Kota Magelang (A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (C/L/V), Kabupaten Kebumen (D/M/W), Kabupaten Temanggung (E/N), Kabupaten Wonosobo (F/P/Z)
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo (B/K/T), Kabupaten Boyolali (D/M), Kabupaten Sragen (E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (F/P), Kabupaten Wonogiri (G/R), Kabupaten Klaten (J/C/L/V)
Contoh: AD 1234 CB, AD 1234 CK, dan AD 1234 CT merupakan Plat Nomor Kendaraan Bermotor dari Kabupaten Sukoharjo.

Jawa Timur
  • L = Kota Surabaya
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J) dan Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N) dan Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U) dan Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
  • W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan (W / X / Y / Z)
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J) dan Kota Kediri (A-C), Kabupaten (K-N) dan Kota Blitar (P-R), Kabupaten Tulungagung (S-T), Kabupaten Nganjuk (U-W), Kabupaten Trenggalek (Y-Z)
Catatan:
Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara
  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan
  • KB = Kalimantan Barat
  • DA = Kalimantan Selatan
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur

Sulawesi
  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan
  • DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua
  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat

Tidak digunakan
  • DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)

Kode Nomor Kendaraan Khusus Pemerintahan

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
 
  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/Suami Presiden
  • RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
  • RI 15: Sekretaris Kabinet (Sekab)
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
  • RI 17: Menteri Luar Negeri (Menlu)
  • RI 18: Menteri Pertahanan (Menhan)
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
  • RI 20: Menteri Keuangan (Menkeu)
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM)
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan (Mendag)
  • RI 24: Menteri Pertanian (Mentan)
  • RI 25: Menteri Kehutanan (Menhut)
  • RI 26: Menteri Perhubungan (Menhub)
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans)
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU)
  • RI 30: Menteri Kesehatan (Menkes)
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
  • RI 32: Menteri Sosial (Mensos)
  • RI 33: Menteri Agama (Menag)
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar)
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek)
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora)
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
  • RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara atau Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Kode Nomor Kendaraan Khusus Korps Diplomatik dan Konsuler

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
  • CD 12: Amerika Serikat
  • CD 13: India
  • CD 14: Perancis
  • CD 15: Vatikan
  • CD 16: Norwegia
  • CD 17: Pakistan
  • CD 18: Myanmar
  • CD 19: Republik Rakyat Cina
  • CD 20: Swedia
  • CD 21: Arab Saudi
  • CD 22: Thailand
  • CD 23: Mesir
  • CD 24: Perancis
  • CD 25: Filipina
  • CD 26: Australia
  • CD 27: Irak
  • CD 28: Belgia
  • CD 29: Uni Emirat Arab
  • CD 30: Italia
  • CD 31: Swiss
  • CD 32: Jerman
  • CD 33: Sri Lanka
  • CD 34: Denmark
  • CD 35: Kanada
  • CD 36: Brasil
  • CD 37: Rusia
  • CD 38: Afganistan
  • CD 39: Serbia
  • CD 40: Republik Ceko
  • CD 41: Finlandia
  • CD 42: Meksiko
  • CD 43: Hongaria
  • CD 44: Polandia
  • CD 45: Iran
  • CD 47: Malaysia
  • CD 48: Turki
  • CD 49: Jepang
  • CD 50: Bulgaria
  • CD 51: Kamboja
  • CD 52: Argentina
  • CD 53: Romania
  • CD 54: Yunani
  • CD 55: Yordania
  • CD 56: Austria
  • CD 57: Suriah
  • CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
  • CD 59: Selandia Baru
  • CD 60: Belanda
  • CD 61: Yaman
  • CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
  • CD 63: Portugal
  • CD 64: Aljazair
  • CD 65: Korea Utara
  • CD 66: Vietnam
  • CD 67: Singapura
  • CD 68: Spanyol
  • CD 69: Bangladesh
  • CD 70: Panama
  • CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
  • CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
  • CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
  • CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
  • CD 75: Korea Selatan
  • CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
  • CD 77: Bank Dunia
  • CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
  • CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
  • CD 80: Papua Nugini
  • CD 81: Nigeria
  • CD 82: Chili
  • CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
  • CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
  • CD 85: Venezuela
  • CD 86: ESCAP
  • CD 87: Kolombia
  • CD 88: Brunei
  • CD 89: UNIC
  • CD 90: IFC
  • CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
  • CD 97: Palang Merah
  • CD 98: Maroko
  • CD 99: Uni Eropa
  • CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
  • CD 101: Tunisia
  • CD 102: Kuwait
  • CD 103: Laos
  • CD 104: Palestina
  • CD 105: Kuba
  • CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
  • CD 107: Libya
  • CD 108: Peru
  • CD 109: Slowakia
  • CD 110: Sudan
  • CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
  • CD 112: (Utusan)
  • CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
  • CD 114: Bosnia-Herzegovina
  • CD 115: Lebanon
  • CD 116: Afrika Selatan
  • CD 117: Kroasia
  • CD 118: Ukraina
  • CD 119: Mali
  • CD 120: Uzbekistan
  • CD 121: Qatar
  • CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
  • CD 123: Mozambik
  • CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (warna dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan. Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.

Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor
  1. Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  2. Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  3. Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  4. Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
  5. Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  6. Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah. (Keterangan tambahan: plat putih untuk mobil baru dengan seri ujung XX berarti dibeli dengan harga lunas dan bukan kredit).

Sumber


 

Kamis, 16 Agustus 2012

Selamat Idul Fitri 1433 Hihriyah

Tak terasa sekarang kita telah berada di penghujung bulan Ramadhan, itu berarti tinggal selangkah lagi kita akan memasuki Bulan Kemenangan bagi umat Islam, Bulan Syawal adalah bulan penuh dengan kebahagiaan bagi orang-orang yang telah menang melawan hawa nafsu selama bulan Ramadhan.
Idul Fitri Tahun ini antara pemerintah dan Muhamadiyah diperkirakan akan merayakan Hari Raya bersama-sama, yakni hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012. saya sebagai admin blog ini, tak lupa mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin, Taqabalaulah Huminna Wa Minkun,( تَÙ‚َبَّÙ„َ اللّÙ‡ُ Ù…ِÙ†َّ Ùˆَ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ ) Minal Aidin Walfa Idzin.

Senin, 06 Agustus 2012

Cara Menonaktifkan Pesan "Security Warning" Pada Windows

Selamat Malam Bloger, Lama Tak berjumpa dengan kalian, kali ini saya akan membagikan tips bagaimana mengatasi adanya "Open Security" pada aplikasi-aplikasi tertentu di windows.
Rasanya menjengkelkan, bila setiap kali membuka sebuah program terdapat peringatan bla..bla..bla..
hal tersebut adalah merupakan sebuah sistem keamanan yang ada didalam program windows, yang sebenarnya fungsinya cukup bermanfaat bagi kita, agar kita tidak sembarangan mengunakan aplikasi, bisa saja aplikasi yang kita buka tersebut adalah virus ataupun malware. Tapi bagaimana dengan aplikasi yang sudah biasa kita pakai, dan sudah jamak digunakan dan masih saja ada peringatan demikian? Nah. ini yang membuat kita sering merasa jengkel dengan program keamanan dari windows tersebut. Mungkin Blogers penasaran peringatan apakah yang saya maksudkan, hehehe dari tadi saya bicara panjang lebar ya.. ok silahkan lihat screenshotnya.

seperti inilah tampak screenshot yang saya bicarakan.
Nah berikut ini cara untuk menonaktifkan "Security Warning" tersebut.
sebelum menyiapkan segala sesuatunya alangkah baiknya berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, hehehe semoga diberikan kemudahan dalam melaksanakan apa yang kita inginkanm dan dihindarkan dari gangguan setan yang suka bikin onar dan suka bikin bingung,. hahaha kok jadi ngelantur gini ya?
ok. siap.
1. buka menu 'start' kemudian buka aplikasi RUN, setelah RUN terbuka ketikan "gpedit.msc" eitzz pada saat mengetikan di RUN jangan masukan tanda ( " ) tapi langsung saja ketik gpedit.msc, maka akan tampil seperti gambar berikut :
selanjutnya akan tampil menu yang sepertinaya bagi kebanyakan orang jarang melihatnya, saya sendiri saja baru beberapa kali melihat tampilan kayak gini, wkwkwkwkk

Klik Pada User Configuration, seperti yang ada pada gambar, selanjutnya ikuti sajalah petunjuk yang ada pada gambar. lebih mudah dari pada saya bicara panjang lebar. hihihi




setelah di klik pada "user configuration) akan tampak sepeti gambar selanjutnya, pilih saja tulisan yang ditunukan oleh panah



Klik "Administrative templates"

selanjutnya...!!!!













nah selesai. ada pertanyaan? wadow bingung yach. ok pada gambar terakhir ini, pilih "enabled" dan masukan program yang tidak akan dicurigai lagi oleh windows sebagai virus, biasanya program yang dicurigai adalah yang berformat (.bat;) untuk memasukan di dalam daftar enabled caranya adalah : didahului dengan . (titik) kemudian ekstensi file tersebut (mis: bat, doc, bmp, jpg, flv) dan masukan titik koma (;) terakhir ditutup dengan balas kurung Contoh, .bat;) dan kemudian di apply. selesai..

Wassalam...
Indahnya Berbagi
ditulis pada Malam 17 Ramadhan 1433 Hijriah, (wah ngak taraweh nih) :p

Kamis, 19 April 2012

Mekanisme Pembahasan Undang-undang di Legislatif Baru

Gedung MPR/DPR yang terletak di Jalan Gatot Subroto Jakarta telah mulai didirikan sejak tahun 1965. Tahun demi tahun berlalu, gedung itu menyimpan kenangan tersendiri tentang para penghuninya. Tidak lama lagi, para penghuni baru kembali akan mewarnai pola tingkah para anggota legislatif kita. Ada yang suka mengantuk, ada yang suka baca koran, ada yang suka membaca pesan singkat di telepon selulernya, dan ada pula yang tekun mengikuti berbagai rapat. Tapi yang pasti akan ada suasana yang benar-benar baru dalam proses pembahasan undang-undang. Di samping beberapa perubahan sistem yang diusulkan, keberadaan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menyegarkan suasana yang selama ini melulu diwarnai oleh kepentingan partai politik. Seperti apakah kira-kira suasana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) nantinya?  

  • Sedang Dibahas dalam Rancangan Tata Tertib
Proses pembahasan sebuah RUU di DPR selama ini diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR. Walaupun saat ini sudah ada undang-undang yang menaunginya yaitu Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), tetap saja undang-undang ini menyerahkan sepenuhnya rincian proses tersebut kepada Tatib. Sehubungan dengan itu, saat ini DPR tengah menyiapkan Tatib yang akan digunakan oleh para anggota baru legislatif baru nanti. Dengan adanya DPD maka perubahan yang terjadi dalam proses menjadi cukup signifikan. Pembahasan Rancangan Tatib tersebut sejak bulan Juni 2004 dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg). Beberapa waktu yang lalu karena kesibukan DPR dan adanya isyarat dari banyak pihak untuk terlebih dahulu menunggu DPD, pembahasan Rancangan Tata tatib ini ditunda. Akan tetapi dalam pidato pembukaan masa sidang tanggal 16 Agustus 2004 lalu, Ketua DPR Akbar Tanjung menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Tata tatib menjadi prioritas pekerjaan yang harus diselesaikan oleh DPR periode ini. Pada dasarnya ada beberapa perubahan sistemik yang ada dalam proses pembahasan undang-undang selain keberadaan DPD, yaitu adanya usulan untuk membuka Rapat Panitia Kerja (Panja), keharusan penyebarluasan RUU serta adanya "teguran" kepada Presiden jika setelah 15 (lima belas) hari RUU yang disahkan tidak juga ditandatangani.  

  • DPR, DPD dan Pemerintah. 
Proses pembahasan sebuah RUU seperti kita ketahui terdiri dari beberapa tahapan, yaitu perencanaan, perancangan, pembahasan dan pengesahan. Akan tetapi di DPR dikenal satu tahapan lagi antara proses perancangan dan pembahasan yaitu proses pengusulan. Pada dua tahapan yaitu perancangan dan pengusulan DPR, DPD dan pemerintah sama-sama memiliki hak untuk menjalankanya. Hanya saja untuk DPD kewenangan tersebut dibatasi hanya pada RUU yang berkaitan dengan soal pemerintahan darah (Pasal 22 D UUD). Tidak dijelaskan bagaimana proses perancangan dijalankan oleh DPR, DPD maupun pemerintah, karena memang tidak menjadi lingkup dari Tatib DPR. Walaupun sebenarnya karena Tatib ini adalah peraturan internal DPR, maka DPR perlu mengatur lebih lanjut tentang standard proses perancangan di DPR. Apakah perancangan sudah perlu melibatkan stakeholders, apakah perlu ada konsultasi publik, bagaimana standar naskah akademik, apa saja yang perlu ada dalam naskah akademik. Selama ini proses perancangan di DPR dilakukan oleh beberapa alat kelengkapan secara terpisah, yaitu komisi (atau gabungan komisi), fraksi dan Baleg. Ketiganya mengerjakan proses perancangan dengan konvensi yang berlaku di masing-masing alat kelengkapan tersebut. Sehingga secara kualitas, tidak ada standar tertentu. Ada yang sangat baik, tapi banyak juga yang sangat buruk. Untuk pengusulan dari DPR, jumlah anggota yang boleh mengusulkan masih sama dengan Tatib yang lama, yaitu 10 (sepuluh) orang anggota. Semua RUU yang diajukan untuk dibahas, baik itu dari DPR, DPD maupun pemerintah harus disertai dengan penjelasan, keterangan dan/atau naskah akademis (Pasal 117 ayat (5) Rancangan Tatib). Sedangkan untuk DPD, pengusulan RUU dilakukan melalui DPR. Pimpinan DPD harus terlebih dulu mengirimkan RUU kepada Pimpinan DPR. Setelah diumumkan dan membagikan RUU dari DPD tersebut kepada anggota DPR pada rapat paripurna berikutnya, kemudian DPR akan membahas RUU tersebut dalam rapat konsultasi.Hasil rapat konsultasi tersebut kemudian dilaporkan ke rapat paripurna. Baru setelah itu Pimpinan DPR menyampaikan RUU kepada presiden dengan permintaan agar presiden menunjuk menteri untuk mewakili (Pasal 130 A Rancangan Tatib). Rancangan Tatib ini juga memberikan kewajiban kepada instansi pemrakarsa baik itu DPR, DPD, ataupun pemerintah, untuk menyebarluaskan RUU beserta naskah akademiknya. Akan tetapi, tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan "menyebarluaskan." Jika kita melihat pada Tatib yang berlaku sekarang, kewajiban untuk menyebarluaskan ada di tangan Pimpinan DPR melalui media massa dan Kantor Berita Nasional (Pasal 124 ayat (2) Tatib). Berdasarkan pengamatan penulis, sepanjang berlakunya Tatib ini, tidak pernah satu kali pun pimpinan DPR menampilkan secara utuh suatu RUU yang sedang dibahas di DPR pada media massa. Kalaupun ada beberapa kali media memuat beberapa penggal dari sebuah RUU, itu merupakan inisiatif dari media tersebut. Bukan secara khusus dilakukan oleh Pimpinan DPR.

  • Tidak Jelas Poisisinya
Setelah suatu RUU disetujui untuk dibahas oleh Rapat Paripurna, maka Badan Musyawarah (Bamus) akan menunjuk Komis, Badan Legislasi, Panitia Khusus atau Gabungan Komisi yang akan membahasnya dalam Pembahasan Tingkat I. Pada tingkat ini, DPD tidak memiliki posisi yang jelas di dalam Rancangan Tatib DPR. Pada Pasal 121 ayat (2) Rancangan Tatib disebutkan bahwa DPD menyampaikan pandangan dan pendapatnya atas sebuah RUU yang dibahas. Kemudian baik pemerintah maupun pimpinan Komisi/ Badan Legislasi ataupun Panitia Khusus juga wajib memberikan jawaban atas pandangan DPD tersebut. Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah DPD kemudian bisa terus hadir dalam sidang-sidang antara DPR dan Pemerintah bila RUU tersebut sudah memasuki tingkat Panja. Jika RUU yang dibahas merupakan RUU yang diusulkan DPD, apakah pada saat pembahasan Tingkat II, yaitu pengesahan pada Rapat Paripurna, DPD mempunyai hak untuk memberikan pendapat akhir mereka? Hal-hal tersebut masih belum jelas tergambar dalam Rancangan Tatib ini.  

  • Lima Belas Hari Presiden Harus Beri Penjelasan 
Satu pasal menarik yang diadopsi oleh Rancangan Tatib ini dari UU PPP adalah soal penandatanganan RUU yang sudah disetujui untuk menjadi undang-undang oleh presiden. Berdasarkan hasil kajian PSHK dalam Catatan Awal Tahun PSHK soal penandatanganan RUU ini menjadi sorotan tersendiri. Setidaknya sudah ada lima undang-undang yang tidak ditandatangani oleh Megawati, yaitu:
  1. Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Profesi Advokat.
  2. Undang-undang No. 25 tahun 2002 tentang Kepulauan Riau.
  3. Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
  4. Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  5. Undang-undang No. 21 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No.81 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan). 
Selama ini, presiden tidak pernah memberikan penjelasan, mengapa suatu RUU tidak ditandatangani. Ketidaksetujuan Presiden atas pengesahan RUU yang ditampilkannya melalui tidak diatandatanganinya suatu RUU merupakan suatu sikap politik yang seharusnya diberitahukan kepada publik. Rancangan Tatib ini mengatur pasal yang mengatasi problem di atas. Pada Pasal 118 ayat (2) disebutkan bahwa apabila setelah 15 (lima belas) hari presiden tidak juga menandatangani RUU yang sudah disahkan, maka Ketua DPR akan mengirimkan surat kepada DPR untuk presiden untuk meminta penjelasan. Walaupun ketentuan tersebut tidak menyelesaikan problem konstitusional yang ada, tapi setidaknya hal ini menyelesaikan problem administratif. Sehingga tidak ada lagi RUU yang tidak ditandatangani karena terlupa dan masih tertumpuk di meja presiden.
  
  • Panja Tidak Lagi Tertutup 
Terobosan yang agak luar biasa dalam hal pembahasan RUU adalah masalah Rapat Panja. Sudah bukan rahasia umum kalau ketertutupan Rapat Panja menjadi hal yang paling banyak dikeluhkan oleh berbagai pihak. Padahal hampir semua hal penting dalam proses pembahasan RUU diputuskan di tingkat Panja. Pasal 91 ayat (1) Rancangan Tatib mengusulkan agar Rapat Panja menjadi salah satu dari berbagai rapat yang bersifat terbuka. Catatan yang diberikan oleh tim penyusun Rancangan Tatib ini adalah, pembahasan secara intensif banyak dilakukan di Panja sehingga agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung pembahasan RUU maka Rapat Panja seharusnya bersifat terbuka. Rapat lain yang diusulkan berifat terbuka adalah Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Luar Biasa, Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), dan lain-lain.  

  • Satu Hal Penting Yang Kurang: Partisipasi Publik 
Pengesahan UU PPP pada 24 Mei 2004 lalu masih menyisakan suatu pekerjaan besar tentang partisispasi. Pasal 53 UU PPP menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut soal partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang dan peraturan daerah diatur lebih lanjut dalam Tatib DPR dan DPRD. Hal ini tampaknya luput diperhatikan oleh tim perancang Rancangan Tatib ini, sehingga keseluruhan pasal tentang proses pembahasan undang-undang tidak memuat masalah partisipasi publik. Hanya ada satu pasal tentang kemungkinan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pembahasan tingkat I; pengaturan yang tidak berbeda dengan Tatib yang lama. Demikian sekilas gambaran tentang proses pembahasn peraturan perundang-undangan di parlemen baru nanti yang tergambar dalam Rancangan Tatib yang sedang dibahas di DPR. Ada perbaikan-perbaikan sistemik yang cukup baik , namun banyak pula yang masih perlu dibongkar ulang. Hal ini membutuhkan keseriusan dari anggota yang baru, karena perbaikan sistemik ditubuh DPR tentu saja tidak mudah. Semoga anggota DPR yang baru dapat melihat kekurangan-kekurangan tersebut dan tentu saja kita berharap mereka dapat memperbaikinya. Bukan membuatnya semakin parah. (ES/BS)

Dikutip dari : Erni Setyowati

Sabtu, 25 Februari 2012

Salam Jumpa...!!!

Halo... berjumpa lagi bersama saya. Iskandar Daulima. Sudah lama rasanya saya tidak meng-update blog saya ini. seingat saya terakhir sali saya update artikel di dalamnya sekitar 4 bulan yang lalu. Kesibukan yang sangat yang membuat saya tidak bisa meng-update blog saya ini. hmmm maklumlah beberapa bulan terakhir saya diterima disalah satu bank swasta, sehingga tidak ada kesempatan untuk mengotak-atik, aktifitas online saya saja, hanya saya lakukan lewat perangkab BB saya. huft.. hidup bagaikan terasa hampa jika tak terhubung dengan dunia internet. Maklumlah dizaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih dengan berbagai kemudahan kita dapat dengan segera menenukan apa yang kita cari. Baiklah saya kira hanya itu sepatah dua kata dari saya. dan kali ini saya berjanji saya akan sering meng-update isi dari bloh saya ini. dan terimakasih atas kunjungan anda di blog saya.