Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Kamis, 19 November 2009

Hukum Dagang (RESUME)

Minggu ini di Kampus ada tugas mengenai Hukum Dagang, Yang mana dosen pengajarnya adalah Ibu Nurinsani SH.MH, beliau menginstruksikan agar membuat tugas tentang resume hukum Dagang, seperti matakuliah beliau yang bawakan di kampus.
Bagi Teman-Teman Yang belum membuat tugas, sebagai Referensi, bisa melihat materi saya yang sudah saya buatkan dengan judul Resume Hukum Dagang.

1. Pengertian Perdagangan

Hukum Dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang adlah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang, jadi hukum dagang bagi pedagang.

Pengertian perdagangan adalah : Perdagangan adalah Kegiatan jual beli barang dan / atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan / atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi ( SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998

1.1 Siapa Pedagang dan perbuatan perniagaan itu?

Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang , hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kum pedagang, jadi hukum dagang bagi pedagang! Siapa pedagang itu? Pertanyaan ini tersirat dalam KUHD (lama) Pasal 2 “pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (daden van koopehandel) sebagai pekerjaannya sehari-hari” dan untuk pengertian perniagaan di jawab oleh pasal 3 KUHD (lama) “perbuatan perniagaan adalah perbuatan pembelian untuk dijual lagi”

1.2 Beberapa Istilah dalam perdagangan

a. Dagang : Jual Beli

b. Pedagang : Subjek yg melakukan Aktivitas (orang dan Badan hukum)

c. Perdagangan : Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

1.3 Tugas Pokok Perdagangan

a. Membawa memindahkan barang-barang dari tempat yang berkelebihan (surplus) ketempat yang kekurangan (minus)

b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen

c. Menimbun dan menyimpan darang-barang itu dalam jumlah besar sampai mengakibatkan bahaya kekurangan

1.4 Pembagian Perdagangan

a. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang

1. Pedagang dalam hal mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-exportir.)

2. Pedagang dalam hal menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menegah-konsumen.)

b. Menurut jenis barang yang diperdagangkan

1. Pedagang barang (ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia seperti hasil pertanian, pertambangan, pabrik.)

2. Pedagang buku, musik, dan kesenian.

3. Pedagang uang dan kertas berharga (bursa efek)

c. Menurut daerah tempat perdagangan itu dijalankan

1) Perdagangan dalam negeri

2) Perdagangan luar-negeri (perdagangan internasional) yag meliputi :

a. Perdagangan eksport, dan

b. Perdagangan import

c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

2. Sumber-sumber Hukum Dagang

Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam)

a. Hukum Yang Tertulis yang dikodifikasikan

1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetbook van Koopehandel Indonesia (WvK)

2. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook Indonesia (BW)

b. Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan

Yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

1. Hukum Tertulis yang dikodifikasikan :

Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur masalah

a. Peraturan lain diluar kodifikasi

a. Staatblad 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Spoorwagen

b. Staatblad 1939-100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang dipedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya

c. Staatblad 1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa

d. Peraturan pemerintah No. 36 tahun 1948 tentang Damri

e. Undang-undang No.4 Tahun 1959 tentang POS

f. Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1959, tentang POS internasinal

2. Landasan strukturil – UUD 45 pasl 33 ayat 1 berbunyi : Perekonomian disusun berasas pada kekeluargaan Dari dasar itu maka dilahirkanlah UU atau aturan yang menyangkut perdagangan daam Negara RI. Hukum ini tidak boleh bertentangan dengan ekdua landasan di atas. Karenanya tujuan hokum dagang adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.

3. Yang belum terkodifikasi :

a. UU No.1 thn 1995 tentang PT (UU No 40 thn 2007 ttg PT)

b. UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal

c. UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN,

d. UU no 14 tahun 2001 tentang hak Paten,

e. UU no 14 tahun 2001 tentang Merek,

f. UU no 19 tahun 2002 Hak Cipta,

g. UU no 30 tahun 2000 Rahasia Dagang

1. Yursiprudensi

2. Traktat

3. Hukum Kebiasaan

 

3. Istilah hukum dagang dari beberapa para sarjana

1. Menurut Ahmad Ihsan

“Sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan”

2. Menurut Purwosutjipto

“Hukum Perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan”

Hukum Dagang ialah Hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan

3. Menurut KUHD

Hukum dagang adalah bagian hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buki III BW.

4. Latar belakang Lahirnya Hukum Dagang ;

a. Asal Usul KUHD

Berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD RI tahun 1945, KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan dipublikasi tanggal 30 April 1847 (staatblad 1847-23) yang mulai berlaku mulai Mei 1848

KUHD Indonesia hanya turunan dari wetbook van koophandel Belanda yang ibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131. I.S) (indishe staatregeling). Burgerlijk. Wetbook van Koophandel Belanda berlaku mulai tanggal 1 oktober 1838 dan 1 January di Linburg.

Slanjutnya wetbook van Koophandel juga mencontoh dari Code du Commerce Perancis itu diambila alih oleh wetbook van koophandel Belanda.

b. Penerapan dari Perancis ke Belanda

Dalam abad pertengahan ketika bangsa Romawi sedang mengalami masa kejayaan, hukum rmawi pada waktu itu dianggap paling sempurna yang banyak digunakan oleh bangsa di dunia.

Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang dibutuhkan dalam buku code de commerce) tahun 1807. Disamping itu disusun kitab-kitab lainnya, yakni :Code Civil adalah pengatur hukum sipil/hukum perdata, Code Panal ialah yang mengatur tentang hukum pidana.

Kedua buku itu dibawa dan berlaku di negeri Belanda dan akhirnya di bawa ke Indonesia tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce (hukum dagang) berlaku di Belanda atas azas konkordansi yang diterapkan oleh Perancis kepada Belanda

c. Sejarah Hukum Dagang Di Indonesia

Sejarah Hukum Dagang thn 1807 di Prancis dgn nama code de commerce lalu tahun 1838 (WvK) Wet Book van Koophandel dinyatakan berlaku di Belanda pada waktu itu, pemerintah Belanda menginginkan adanya Hukum dagang sendiri dgn nama KUHD dimana kitab tersebut diberlakukan juga di Indonesia berdasarkan asas konkordansi sistem hukum yang dianut oleh penjajah diterapkan pula pada tanah jajahannya, hal tersebut terjadi pada tahun 1848. Jadi dalam struktur

Mungkin pembentuk undang-undang beranggapan bahwa rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari para sarjana. Untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip rumusan hukum dagang yang dikemukakan oleh para sarjana :

a. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

b. Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya,yakni mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku ke III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan dari peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dangan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang pula dapat dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dalam lalu lintas perdagangan.

c. Hukum dagang (handelsrecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitb Undang-Undang Hukum Dagang dan Hukum Perdata dijadikan dalam 1 (satu) buku, yaitu buku II da buku III dalam BW baru Belanda.

d. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapagan perusahaan

e. Hukum dagang adalah hukum bagi para pedagang untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya

5. Hubungan Antara KUHPer dan KUHD

Apabila dicermati dengan seksama, terdapat hubungan yang sangat erat antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kiranya dapat dikemukakan bahwa KUHPerdata adalah ketentuan umum (genus) dalam mengatur hubungan dunia usaha, sedangkan KUHD adalah ketentuan khusus (spesies) bagaimana mengatur dunia usaha. Hubungan antara KUHPerdata dan KUHD terlihat pada pasal 1 KUHD yang mengemukakan :

“kitab undang-undang hukum perdata, seberapa jauh dalam kitab undang-undang hukum dagang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini.”

Demikian juga pada pasal 15 KUHD disebutkan “ segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata”

Hubungan keduanya hukum tersebut merupkaan genus (umum) dan species (khusus) yang dikenal dengan azas “Lex Specialist Derogat Lex Generalis” (Hukum yang khusus dapat mengalahkan hukum yang umum), di mana ketentuan ini dapat ditemukan dalam pasal 1 KUHD yang menyebutkan Kitab UU Perdata, sepanjang tidak diatur lain, berlaku juga terhadap hal-hal yang diatur dalam kitab ini (KUHD)

Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu lex specialist terhadap KUH Perdata sebagai lex generalis, maka sebagai lex specialist, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUH Perdata, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.

6. Kodifikasi Hukum Dagang Yang Pertama

Dahulu sebelum zaman Romawi, disamping Hukum perdata yang mengatur hubugan antara perseorangan yang sekarang termasuk dalam KUH Perdata, pdara pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah.

Lama kelamaan hukum dagang pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas perintah raja Lodewjik XIV di Prancis, yaitu Ordonnance de Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.

7. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)

Berdasarkan azas konkordansi, pada tanggal 1 mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS, adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nedetland yang dikodifikasikan pada tanggal 5 Juli 1830, dan mulai berlaku di Netherland pada Desember 1830

KUHS Belanda ini berasal / bersumber pada KUHS Prancis (Code Civil) dan code civil ini bersumber pula pada kodifikasi hukum Romawi Corplus Iuris Civilis dari kaisar Justianus (527-565)

KUHS Indonesia Terbagi atas 4 Bab yakni:

1. Kitab I Berjudul : Perial orang (van personen), yang memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekluargaan, termasuk hukum perkawinan.

2. Kitab II berjudul : hal benda (van zaken) yang memuat hukum perbendaan serta hukum warisan.

3. Kitab III Berjudul : hal perikatan (van verbintenis) yang memuat hukum kekayaan yang mengenal hak-hak kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak yang tertentu (perjanjian-perjanjian)

4. Kitab IV berjudul : perihal pembuktian kadaluarsa (van bewijs en verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Bagian dari KUHS yang memuat tentang hukum dagang ialah sebagian besar dari kitab III dan sebagian kecil dari kitab II. Hal-hal yang diatur dalam KUHS ialah mengenai perikatan-perikatan paa umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti :

a. Persetujuan jual beli (contract of sale)

b. Persetujuan sewa menyewa (contract of hire)

c. Persetujuan peminjaman uang (contract of loan)

a. Buku III Hukum Sipil/BW, yaitu Mengenai Hukum Perikatan

Hukum perikatan yang mengatur akibat hukum yang disebut perikatan, yakni suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antar dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak menjadi kewajiban pihak terakhir pihak pertama

Jadi, perikatan adalah hubungan hukum, dan hukum adalah salah satu akibat hukum. Akibat hukum ini timbul karena adalah suatu kenyataan hukum (rechtfeit) kenyataan hukum ini terdiri atas :

1. Kenyataan belaka, misalnya gila, jatuh pailit, adanya dua buah pekarangan yang letaknya berdampingan, daluarsa, lahir, mati, dewasa, dan lain-lain.

2. Tindakan manusia, misalnya membuat tertamen, menerima, menerima atau menolak warisan mendaku (occopeatie), membuat perjanjian, dan lain-lain.

Menurut pasal 1233 KUH Perdata “perikatan” bersumber pada perjanjian dan undang-undang . akan tetapi, ada peristiwa yang dapat menimbulkan perikatan, misalnya surat wasiat yang menimbulkan legal, putusan hakim yang mengandung uang paksa, kenataan hukum yang terakhir ini dianggap menimbulkan perikatan atas dasar keadilan atau kepatutan dalam masyarakat.

8. Peraturan-peraturan khusus (diluar KUHD)

Hukum dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasi) misalya :

a. Peraturan tentang koperasi

- Dengan badan hukum Eropa (staatblad 1949/197)

- Dengan badan hukum Indonesia )staatblad 1933/108)

Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-undang No 79 1958 dan Undang-undang No. 14 Tahun 1965 tentang Koperasi

b. Peraturan pailisemen (staatblad 1905 No.217 jo staatblad 1906 No. 348

c. Undang-undang Oktoroi (staatblad No 1922 No.54)

d. Undang-undang hak milik industri, (Staatblad 1912 No.545)

e. Peraturan Lalu-lintas (staatblad 1933 No.66 yo 249)

f. Peraturan maskapai andil Indonesia (staatblad 1939 No 589 jo 717

g. Peraturan perusahaan negara (Perpu No 19 Tahun 1960 jo Undang-undang No 1 Tahun 1961) dan UU No 9 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara (persero, perum, perjan)

h. Peraturan kepailitan (staatblad 1905 No. 217)

i. Undang-undang hak cipta (UU No 5 Tahun 1982)

j. Peraturan oktroi (staatblad 1911 No. 136

k. Peraturan pabrik dan merek dagang (S 1912 No 545)

l. Peraturan tentang pertanggungan hasil bumi (oogstverband) S.1886 NO 57

m. UU koperasi No 25 Tahun 2002

n. Ordonansi Balik nama (S.1834 No.27)

a. Undang-Undang Hak Cipta

Untuk melidungi hak cipta, pada tanggal 12 April 1982 memlalui lembaran negara No.15 tahun 1982, pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan undang-undang No 6 Tahun 1982 tentang hak cipta menggantikan Auteurswet 1912 diubah dengan No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.

Undang undang hak cipta ini selanjutnya disingkat UUHC merupakan produk pembangunan hukum yang bertujuan antara lain untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya bidang ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa.

1. Hak Cipta Dapat dibagi :

Hak cipta bersifat dapat dibagi (divisible). Sifat ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 2 ayat (1) UUHC yang menentukan, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Hak Cipta tidak dapat disita

Walaupun hak cipta itu adalah benda bergerak, ia tidak dapat disita (Pasal 4 UUHC). Alasannya adalah ciptaan bersifat pribadi dan menunggal pada diri pencipta. Apabila pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta sebagai yang berwewenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan pelanggaran hukum, atau melanggar ketertiban umum, maka yang dapat dilarang oleh hukum adalah perbuatan pemilik atau pemegang haj cipta yang mengunakan haknya itu. Apabila larangan tersebut mengakibatkan penghukuman, maka penghukuman itu tidak mengenai hak cipta, atrinya hak cipta tidak dapat disita, dirampas atau dilenyapkan. Yang dapat disita adalah ciptaannya.

9. Persekutuan Perdata

Inggris dikenal dengan istilah Hukum Persekutuan dengan nama company law adalah himpunan hukum atau ilmu hukum mengenai bentuk-bentuk kerjasama, baik yang berstatus badan hukum (partnership) ataupun yang tidak berstatus badan hukum (corporation)

Belanda istilah Hukum Persekutuan dengan nama Vennotschapsretchts yang lebih simple sekadar terbatas pada NV, Firma dan CV diatur dalam KUHD, sedangkan Persekutuan Perdata (maatschap) yang dianggap sebagai induknya diatur dalam KUH Perdata.

Pengertian Persekutuan Perdata Psl 1618 KUH Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.

Unsur-unsurnya :

1. Adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih

2. masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng)

3. bermaksud membagi keuntungan bersama

Angela Scheeman mendefinifisikan partnership sebagai suatu organisasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan

Partnership dapat diartikan sebagai suatu perjanjian (agreetment) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja dan keahlian kedalam suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama.

Di Inggris menurut psl 1 Partnership ACT 1890 persekutuan perdata adalah hubungan antara orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Di Malaysia Persekutuan Perdata dikenal dengan istilah perkongsian adalah perhubungan yang wujud antara orang-orang yang menjalankan perniagaan

Dari Persekutuan Perdata ynag dianut di Ingris, Amerika, Malysia, maka memiliki unsur-unsur sebgai berikut:

1. Tidak tegas memasukkan Persekutuan Perdata sebagai perusahaan yang terdaftar berdasarkan ketentuan per-uu-an perusahaan

2. Merupakan hubungan kontratual

3. Menjalankan suatu kegiatan bisnis

4. Mendapatkan keuntungan

Pemasukan (inbreng)

Psl 1619 ayat (2) KUH Perdata menentukan bahwa para sekutu perdata wajib memasukkan kedalam kas persekutuan yang didirikan tersebut. Adapun pemasukan tersebut dapat berupa :

  1. uang
  2. benda-benda apa saja yang layak bagi pemasukan seperti kendaraan bermotor dan alat perlengkapan kantor
  3. tenaga kerja, baik fisik maupun pikiran

Tanggung jawab sekutu dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Sekutu yang mengadakan hubungan hokum dengan pihak ketiga maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atau perbuatan-perbuatan hokum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun ia mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan
  2. Perbuatan tersebut baru mengikat sekut-sekutu yang lain apabila : a. nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu yang lain

b. hasil perbuatannya atau keuntungan itu telah nyata-nyata

dinikmati oleh persekutuan

  1. Jika beberapa orang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata, meskipun pemasukan mereka masing-masing tidak sama, kecuali dengan tegas ditetapkan imbangan tujuan masing-masing sekutu menurut perjanjian itu
  2. Jika seorang sekutu perdata mengadakan hubungan hokum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga.

Berakhirnya Persekutuan Perdata

    1. lampauanya waktu yang diperjajnjikan
    2. pengakhiran oleh salah satu sekutu
    3. pengakhiran berdasarkan alas an yang sah
    4. selesainya perbuatan
    5. hancurnya bneda yang menjadi objek persekutuan
    6. kematian salah satu sekutu
    7. adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah satu sekutu.

 

Minggu, 30 Agustus 2009

Tokoh-Tokoh Hukum


Hans Kalsen (1881-1973)
Adalah seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria Lahir Pada tanggal 11 Oktober tahun 1881 di Praha Austria.
Hans Kelsen dan Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum.
Hans Kelsen pada kalangan mahasiswa hukum khususnya di Indonesia sangat di elu elukan oleh para mahasiswa, karena norma dasar yang dianut olehnya ialah norma yang dikenal dengan (the Pure Theory of Law).

1. Norma Dasar

Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das solen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen meyakini David Hume yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang “seharusnya”, juga keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan dari kejadian faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum, yang merupakan pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam aksi-aksi alamiah.

Kemudian, bagaimana mungkin untuk mengukur tindakan-tindakan dan kejadian yang bertujuan untuk menciptakan sebuah norma legal? Kelsen menjawab dengan sederhana ; kita menilai sebuah aturan “seharusnya” dengan memprediksinya terlebih dahulu. Saat “seharusnya” tidak bisa diturunkan dari “kenyataan”, dan selama peraturan legal intinya merupakan pernyataan “seharusnya”, di sana harus ada presupposition yang merupakan pengandaian.

Sebagai oposisi dari norma moral yang merupakan deduksi dari norm moral lain dengan silogisme, norma hukum selalu diciptakan melalui kehendak (act of will). Sebagaimana sebuah tindakan hanya dapat menciptakan hukum, bagaimana pun, harus sesuai dengan norma hukum lain yang lebih tinggi dan memberikan otorisasi atas hukum baru tersebut. Kelsen berpendapat bahwa inilah yang dimaksud sebagai Basic Norm yang merupakan presupposition dari sebuah validitas hukum tertinggi.

Kelsen sangat skeptis terhadap teori-teori moral kaum objektivis, termasuk Immanuel Kant. Kedua, Kelsen tidak mengklain bahwa presupposition dari Nrma Dasar adalah sebuah kepastian dan merupakan kognisi rasional. Bagi Kelsen, Norma Dasar adalah bersifat optional. Senada dengan itu, berarti orang yang percaya bahwa agama adalah normatif maka ia percaya bahwa “setiap orang harus percaya dengan perintah Tuhan”. Tetapi, tidak ada dalam sebuah nature yang akan memaksa seseorang mengadopsi satu perspektif normatif.

Kelsen mengatakan bahkan dalam atheisme dan anarkhisme, seseorang harus melakukan presuppose Norma Dasar. Meskipun, itu hanyalah instrumen intelektual, bukan sebuah komitmen normatif, dan sifatnya selalu optional.


2. Nilai Normatif Hukum

Nilai normatif Hukum bisa diperbandingkan perbedaannya dengan nilai normatif agama. Norma agama, sebagaimana norma moralitas, tidak tergantung kepada kepatuhan aktual dari para pengikutnya. Tidak ada sanksi yang benar-benar langsung sebagaimana norma hukum. Misalnya saja ketika seorang lupa untuk berdoa di malam hari, maka tidak ada instrumen langsung yang memberikan hukuman atas ketidakpatuhannya tersebut.

Validitas dari sistem hukum bergantung dari paktik-pratik aktualnya. Dikatakannya bahwa “perturan legal dinilai sebagai sesuatu yang valid apabila normanya efektif (yaitu secara aktual dipraktikkan dan ditaati)”. Lebih jauh lagi, kandungan sebenarnya dari Norma Dasar juga bergantung pada keefektifitasannya. Sebagaimana yang telah berkali-kali ditekankan oleh Kelsen, sebuah revolusi yang sukses pastilah revolusi yang mampu merubah kandungan isi Norma Dasar.

Perhatian Kelsen pada aspek-aspek normatifitasan ini dipengaruhi oleh pandangan skeptis David Hume atas objektifitasan moral, hukum, dan skema-skema evaluatif lainnya. Pandangan yang diperoleh seseorang, utamanya dari karya-karya akhir Hans Kelsen, adalah sebuah keyakinan adanya sistem normatif yang tidak terhitung dari melakuan presuppose atas Norma Dasar. Tetapi tanpa adanya rasionalitas maka pilihan atas Norma Dasar tidak akan menjadi sesuatu yang kuat. Agaknya, sulit untuk memahami bagaimana normatifitas bisa benar-benar dijelaskan dalam basis pilihan-pilihan yang tidak berdasar.

Hans Kelsen meninggal dunia pada 19 April 1973 di Berkeley. Kelsen meninggalkan hampir 400 karya, dan beberapa dari bukunya telah diterjemahkan dalam 24 bahasa. Pengaruh Kelsen tidak hanya dalam bidang hukum melalui Pure Theory of Law, tetapi juga dalam positivisme hukum kritis, filsafat hokum, sosiologi, teori politik dan kritik ideology. Hans Kelsen telah menjadi referensi penting dalam dunia pemikiran hukum. Dalam hukum internasional misalnya, Kelsen menerbitkan Principles of International Law. Karya tersebut merupakan studi sistematik dari aspek-aspek terpenting dari hukum internasional termasuk kemungkinan adanya pelanggaran atasnya, sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum validitas dan fungsi esensial dari hukum internasional, pembuatan dan aplikasinya. [aeroxenon]


Senin, 25 Mei 2009

Materi Hukum International

Hukum internasional

'Hukum internasional' adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

1. Negara dengan negara

2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain

Istilah hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :

(1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

(2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Masyarakat dan Hukum Internasional

1. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.

a. Adanya suatu masyarakat Internasional Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.

b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

2. Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:

(1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.

(2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.

3. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.

Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia II.

Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.

Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah Hukum Internasional dan Perkembangannya

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:

* Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

* Kebudayaan Yahudi.

Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.

* Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.

Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.

Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.

Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :

1.Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .

2.Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.

3.Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing

4.Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.

Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Ciri masyarakat Internasional yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia. Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan :

1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.

2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.

3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.

4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.

5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.

6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.

7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional.

Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.

Selain Hugo Grotius ada pula Sarjana yang menulis Hukum Internasional: - Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. - Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore

(on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. - Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.